Lo tau organisasi pencak silat yang logonya ada di mana-mana itu?
Yang konvoinya bisa 5.000–7.000 orang sekaligus?
Yang anggotanya sampai 7 juta jiwa di 236 kab/kota, plus 10 komisariat luar negeri?
Yang ajaran resminya adalah "mendidik manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah"?
Iya. Kita perlu ngobrol soal PSHT.
Guys aku saranin ya kalau Data Pribadi kalian udah disebar luaskan seperti ini, Tagihannya jangan dibayar sepersen pun ya! Mereka sudah melunaskannya dengan cara seperti itu!
Penyebaran data pribadi tanpa izin di Indonesia diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE. Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 65, 67 UU PDP) atau denda hingga Rp2 miliar (Pasal 32 UU ITE). Data yang disebarkan mencakup KTP, data biometrik, keuangan, dan data spesifik lainnya.
Penyebaran Data Pribadi yang dilakukan oleh pihak DC pinjol sudah bukan hal tabu yang harus ditakuti, saya sudah menjumpai banyak postingan di Facebook.
Mostly reaksi orang yang melihatnya bukan sesuatu yang memalukan, justru orang-orang akan bereaksi ke akun si DC nya karena dianggap tidak beretika melakukan penagihan dan kebanyakan akan mengolok-olok akun si DC nya.
Jadi jangan merasa takut atau malu karena data kalian disebar ya, penyebaran data pribadi dianggap lunas.
Ingat kasus Leony Vitria Hartanti (eks Trio Kwek Kwek)? Ayahnya meninggal 2021. Rumah sudah lunas dari dulu. PBB dibayar rajin tiap tahun. Pas Leony mau balik nama sertifikat, dia kena tagihan PULUHAN JUTA.
Reaksi Leony sama seperti semua org: "Kan bukan jual beli? Ini kan WARISAN?"
Ternyata ada prosedur yang bisa bikin biaya balik namanya jadi 0 rupiah. Tapi banyak yang gak tau. Simak screenshot cara2nya dari akun thread @nafkahnation.dx
Ketika laki-laki melecehkan perempuan secara verbal, akan dilihat sebagai bentuk kekerasan berbasis gender (power imbalance), ancaman, atau objektifikasi tubuh. Ini akan langsung mendapat perhatian besar dari aktivis, media, dan lembaga seperti Komnas Perempuan.
Sebaliknya, ketika perempuan melakukan hal serupa ke laki-laki (misalnya komentar vulgar tentang tubuh, rayuan paksa, atau lelucon seksual), masyarakat cenderung menganggapnya ringan, "basa-basi", atau bahkan "laki-laki harus kuat". Ini adalah contoh double standard yang masih kuat di banyak budaya, termasuk Indonesia.
Laporan dari laki-laki akan lebih jarang diproses serius oleh polisi/masyarakat, meski hukum memungkinkan. Korban laki-laki malah akan diremehkan atau ditertawakan.
Laki-laki diajarkan sejak kecil untuk "kuat", "tidak cengeng", dan "menanggung sendiri" (konsep masculine gender role stress atau discrepancy stress).
Ketika mengalami pelecehan verbal dari perempuan, banyak laki-laki merasa malu atau "tidak maskulin" jika melapor. Mengakui diri sebagai korban dianggap sebagai kelemahan yang mengancam identitas diri.
Stereotip di masyarakat memiliki kecenderungan bahwa perempuan dianggap lebih pasif, emosional, atau "lemah" sehingga pelecehan verbal dari mereka dianggap "hanya kata-kata" atau "reaksi defensif", bukan kekerasan serius.
Sementara laki-laki dianggap lebih kuat secara fisik dan emosional, pelecehan terhadap mereka dianggap "tidak mungkin menyakiti" atau bahkan "layak" jika ada alasan (misalnya, dianggap "salah sendiri").
Di dunia secara umum, norma patriarki masih kuat, tapi justru memperkuat paradoks ini. Laki-laki diharapkan dominan, sehingga menjadi korban pelecehan verbal dianggap "memalukan" dan jarang diangkat sebagai isu serius.
Persepsi masyarakat terhadap kekerasan terhadap laki-laki masih dipengaruhi stereotip maskulinitas, sehingga korban enggan bicara karena takut kehilangan citra diri atau dianggap "bukan laki-laki sejati".
Ini juga menunjukan bahwa konsep laki-laki dan perempuan setara mesti dilihat dari berbagai bidang. Di mata hukum, ekonomi, dan HAM sudah. Tapi di bidang sosial dan norma masih harus dilihat kembali.