Kalau dia tidak bersih maka menjegalnya tidak perlu berkeliling ke berbagai partai. Cukup dianya saja yg diancam dgn diberikan daftar kasus maka dia akan tunduk. Namun dia bersih dan punya integritas maka partai2 yg mau mendukungnyalah yg ditekan dgn berbagai daftar kasus.
Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini.
Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa.
🚨🚨BREAKING NEWS🚨🚨
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam putusan pada perkara bernomor 60/PUU-XXII/2024 MK menetapkan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Amar putusan MK mengubah isi pasal 40 ayat 1 UU Pilkada. Pada poin c dinyatakan, provinsi dengan penduduk yang memiliki DPT 6 juta hinga 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen untuk dapat mengusulkan gubernur dan wakil gubernur.
Baca berita selengkapnya! https://t.co/Gg4vi0OBdU
“Hanya ada satu negeri yang menjadi negeriku. Ia tumbuh dengan perbuatan, dan perbuatan itu adalah perbuatanku.” -Rene de Clercq, dikutip oleh Bung Hatta dalam pledoinya di Den Haag tahun 1928.
Jangan putus asa dan jangan pernah menyerah untuk Indonesia. Kata Bung Karno: Tetaplah bersemangat elang rajawali! :)