@kring_pajak Hi kak mau tanya lagi, jika format impor sudah terupload namun statusnya belum diproses itu kenapa ya ? Sudah hampir setengah jam direfresh tidak berubah juga.
@kring_pajak kak mau tanya terkait SPT Unifikasi. Khususnya pembuatan bukpot PPh. Jika Masa Pajak 02’22 terdapat beberapa transaksi dengan 1 vendor yg sama dan kode jenis pajak yg sama, apakah wajib dibuatkan 1 bukti potong ? Ataukah dapat membuat 1 bukti potong atas 1 invoice ?
@kring_pajak Jika memenuhi syarat tapi ingin tetap dibuatkan 1 bukti potong atas 1 invoice tidak apa” kah kak ? Kemudian untuk tgl bukti potongnya sudah otomatis by sistem ya kak ? Tidak bisa diubah manual seperti espt ?
@kring_pajak kak jika FPM di efaktur berstatus batal, apakah artinya pihak penerbit FP sudah membatalkan FPK’nya ? Kemudian apakah FPM berstatus batal tersebut dapat diinput nota pembatalan di efaktur si penerima jasa ? Terima kasih.
@kring_pajak Terima kasih banyak atas bantuan penjelasannya kak. Mau tanya lagi, apakah dalam pengisian nomor nota pembatalan ada ketentuannya ? Ataukah nomor dibuat sendiri oleh PKP (penerima jasa) ?
@kring_pajak kak jika ada pembatalan transaksi atas JKP (FPK sudah terbit dari pemberi jasa), apakah penerima jasa harus/wajib membuat nota pembatalan ? Nota pembatalan dibuat manual ya kak ? Kemudian cara melaporkan nota pembatalan di e-faktur seperti apa ? Terima kasih.
@kring_pajak Terima kasih kak. Kemudian untuk ini bagaimana kak “Berarti untuk pelaporan nota pembatalan di efaktur tidak perlu menunggu FP Batal dari pemberi jasa ya kak ?” ?
@kring_pajak Terima kasih kak. Berarti untuk pelaporan nota pembatalan di efaktur tidak perlu menunggu FP Batal dari pemberi jasa ya kak ? Kemudian apakah SPT PPN perlu dilakukan pembetulan ?
@bravobeacukai Kalau PEB juga sama ya kak ? Tgl yg tertera pada kolom H lembar PEB kan ? Jika PEB terdapat perbaikan ke-1 dan tertera tanggal (misal : PEB Normal 28/08/2021, PEB Perbaikan ke-1 01/09/2021), tanggal manakah yg dipakai sebagai tanggal PEB kak ? Trims.
@kring_pajak kak, jika PEB normal misalkan tanggal 25/08/2021, kemudian PEB perbaikn ke-1 tanggal 01/09/2021. PEB tersebut harus dilaporkan di SPT PPN agustus atau september ya ? Kemudian kurs PEB mengikuti tanggal yg perbaikan atau yg normal ? Terima kasih
@bravobeacukai Kak, jika PEB normal misalkan tanggal 25/08/2021, kemudian PEB perbaikn ke-1 tanggal 01/09/2021. PEB tersebut harus dilaporkan di SPT PPN agustus atau september ya ? Kemudian kurs PEB mengikuti tanggal yg perbaikan atau yg normal ? Terima kasih.
@bravobeacukai kak mau tanya tanggal peb itu yg terletak di kolom H pada PEB kah ? Jika terdapat pembetulan PEB, tgl PEB yang dipakai untuk dilaporkan pada SPT memakai tgl yg mana ya kak ? Trims.
@kring_pajak Kak terima kasih penjelasannya. Mau tanya lagi, apakah status spt akan selalu Lebih bayar ya ? Jika hanya memasukan angka dari bukti potong 1721 VI. Karna lebih bayar senilai total bukti potong selama setahun. Peredaran bruto juga di bawah 60juta dan masih dibawah ptkp.
@kring_pajak kak mau tanya, jika mendapatkan bukpot 1721-VI atas tenaga ahli yg bekerja di RS (hanya atas 1 pemberi kerja), apakah termasuk kategori pekerjaan bebas ? Dan bagaimana pelaporan SPT tahunannya ? Trims.