Menjelang pembacaan putusan gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 22 Juli 2026, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyerukan kepada seluruh buruh di Jawa Barat untuk tetap siaga dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Bagi FSPMI, putusan PTUN bukan sekadar agenda persidangan, melainkan momentum penting yang akan menentukan kepastian hukum atas hak-hak pekerja di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. 🔥
Presiden FSPMI, Suparno, S.H., mengingatkan agar gerakan buruh tetap solid dan tidak lengah menjelang putusan. Seluruh elemen buruh diminta bersatu mengawal jalannya persidangan, bahkan bersiaga sejak sehari sebelum pembacaan putusan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal proses hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada kebenaran.
FSPMI berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Gugatan UMSK ini bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh hak pekerja untuk memperoleh upah sektoral yang layak sesuai karakteristik industri di masing-masing daerah.
Upah bukan hanya imbalan atas tenaga dan waktu yang dicurahkan pekerja. Upah adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup, membesarkan keluarga, menyekolahkan anak, dan menjalani kehidupan yang bermartabat. Karena itu, kebijakan pengupahan tidak boleh semata-mata berorientasi pada efisiensi biaya, tetapi juga pada keadilan sosial.
Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Itulah tujuan utama sistem pengupahan dalam negara yang menjunjung keadilan. Menghargai kerja berarti memberikan upah yang layak, karena kesejahteraan pekerja adalah fondasi bagi kemajuan bangsa.
Revisi Permenaker tentang outsourcing, mustinya bisa diselesaikan pada Juli 2026 sesuai komitmen yang telah disampaikan. Revisi tersebut diharapkan benar-benar memperkuat perlindungan pekerja, membatasi praktik outsourcing, dan memberikan kepastian hukum.
Buruh tidak membutuhkan janji yang berlarut-larut, tetapi regulasi yang berpihak pada keadilan. Komitmen pemerintah akan diukur dari hasil nyata, bukan sekadar pernyataan.
Penyelesaian revisi ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola hubungan kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja di Indonesia. @bang_dasco@DPR_RI@KemnakerRI
Kehadiran Garda Metal dan anggota FSPMI menjadi bentuk komitmen dan solidaritas organisasi dalam memberikan dukungan moral terhadap proses hukum yang sedang dihadapi FSPMI. Sejak sidang perdana, mereka secara rutin hadir untuk memastikan persidangan berlangsung dengan tertib serta menunjukkan kebersamaan keluarga besar FSPMI (21/7/26).
Sikap konsisten tersebut mencerminkan semangat persatuan dan solidaritas yang terus dijaga oleh Garda Metal FSPMI dalam mengawal setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan organisasi. Kehadiran mereka juga menjadi simbol dukungan terhadap upaya FSPMI dalam menempuh penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPMI, Sabilar Rosyad, S.H., menegaskan bahwa Garda Metal merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga soliditas dan keberlangsungan organisasi FSPMI. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada Musyawarah Daerah (Musda) V Garda Metal FSPMI Kabupaten Karawang, Minggu (19/7/2026).
Sabilar mengajak seluruh kader Garda Metal untuk senantiasa bersyukur atas terselenggaranya Musda V. Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar agenda organisasi, tetapi juga momentum memperkuat persatuan dan semangat perjuangan kaum buruh.
Ia menegaskan, Garda Metal memiliki rekam jejak panjang dalam menjaga eksistensi organisasi. Bahkan, menurutnya, jika ingin belajar tentang sejarah perjuangan, loyalitas, dan militansi organisasi, maka Garda Metal adalah tempat yang tepat.
“Kalau ingin belajar sejarah perjuangan organisasi, belajarlah kepada Garda Metal. Kalau ingin belajar loyalitas dan militansi terhadap organisasi, belajarlah kepada Garda Metal. Garda Metal telah banyak membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga dan menyelamatkan organisasi,” tegasnya.
Pangkornas Garda Metal Nasional, Supriyadi (Piyong), mengajak seluruh kader Garda Metal untuk terus memperkuat soliditas organisasi, menjaga demokrasi, serta meningkatkan militansi dalam setiap perjuangan buruh. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Daerah (Musda) V Garda Metal Kabupaten Karawang, Minggu (19/7/2026).
Dalam sambutannya, Piyong mengapresiasi semangat dan kekompakan Garda Metal Kabupaten Karawang yang selama ini dikenal sebagai salah satu basis organisasi terbesar di Indonesia. Menurutnya, Karawang selalu menjadi garda terdepan dalam berbagai aksi nasional maupun kegiatan organisasi.
“Karawang memiliki kekuatan besar dengan jumlah anggota sekitar 2.500 orang. Ini merupakan modal yang sangat kuat untuk terus mengembangkan organisasi. Namun jumlah besar harus diimbangi dengan kualitas kader, kedisiplinan, dan militansi,” tegasnya.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, S.H., menegaskan bahwa komunikasi yang baik dan rasa tanggung jawab merupakan kunci utama dalam menggerakkan organisasi. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada Musyawarah Daerah (Musda) V Garda Metal FSPMI Kabupaten Karawang yang berlangsung di Aula Serba Guna Rest Area Masjid Al Ghammar Karawang, Jalan Interchange Karawang Barat, Minggu (19/7/2026).
Dalam arahannya, Suparno mengatakan bahwa FSPMI telah memiliki platform dan arah perjuangan yang jelas. Oleh karena itu, seluruh jajaran organisasi harus fokus menjalankan program yang telah disepakati, bukan sekadar menyusun konsep.
"Yang paling penting adalah komunikasi. Organisasi tidak akan berjalan tanpa komunikasi yang baik. Semua tingkatan harus saling berkoordinasi agar tidak terjadi miskomunikasi dan setiap program dapat terlaksana dengan maksimal,” ujar Suparno.
Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak ke PT Grita Artha Kreamindo di Pondok Indah Plaza 1, Jakarta Selatan, menyusul dugaan penahanan ribuan ijazah milik karyawan. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pekerja sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, Kamis (16/7). 🎥Rha
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) dengan perwakilan pekerja menyusul adanya laporan dugaan penahanan ijazah serta persoalan pembayaran upah, Kamis (16/7).
Dalam pertemuan tersebut hadir Direktur Utama PT Grita Artha Kreamindo (5àsec), didampingi penasihat hukum perusahaan dan Direktur Keuangan. Dari pihak pekerja hadir penasihat hukumnya bersama perwakilan tiga orang pekerja, yakni Gofur dari Bali dan Kelapa Gading, Meri, serta Jumali dari outlet Pondok Indah.
Menurut Said Iqbal, persoalan pertama yang berhasil disepakati adalah pengembalian seluruh ijazah pekerja yang selama ini masih ditahan perusahaan.
"Kesimpulan pertama, paling lambat hari Senin perusahaan akan menyerahkan kembali seluruh ijazah pekerja yang masih ditahan, baik diminta atau pun tidak diminta oleh karyawannya. Jumlahnya diperkirakan sekitar 450 pekerja yang tersebar di sekitar 38 kota tempat outlet beroperasi. Penahanan ijazah jelas melanggar ketentuan yang berlaku, dan Direktur Utama PT Grita Artha Kreamindo (5àsec), Pak Geri, telah berkomitmen mengembalikan seluruh ijazah tersebut," tegas Said Iqbal.
Ia menjelaskan, persoalan penahanan ijazah dinyatakan selesai secara prinsip karena perusahaan telah menyatakan komitmen untuk mengembalikan seluruh dokumen milik pekerja. Pemerintah juga akan meminta perusahaan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen resmi.
Selain itu, Said Iqbal menerima laporan bahwa sejak masa pandemi Covid-19 kondisi usaha perusahaan mengalami tekanan sehingga memunculkan persoalan pembayaran upah di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut masih harus diperiksa lebih lanjut karena terdapat dua sisi yang harus dilihat secara objektif. Dari sisi pekerja terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, sementara dari sisi perusahaan disampaikan bahwa kondisi keuangan dan bisnis memang sedang mengalami kesulitan sehingga berbagai kebijakan dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, Said Iqbal menyatakan telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwas Kemenaker RI) bersama pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta memanggil manajemen perusahaan pada hari Senin untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya sudah meminta Ditjen Binwas Kementerian Ketenagakerjaan bersama pengawas Disnaker Provinsi DKI Jakarta memanggil perusahaan hari Senin. Pimpinan perusahaan bersama penasihat hukumnya dan penasihat hukum pekerja akan duduk bersama membahas persoalan upah yang dirasakan tidak adil dan diduga melanggar aturan. Dugaan ini tentu akan dibuktikan melalui pemeriksaan," ujar Said Iqbal.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan penjelasan perusahaan, kebijakan yang diambil selama ini dilakukan sebagai upaya menghindari PHK massal.
"Perusahaan menyampaikan kepada kami bahwa langkah-langkah yang mereka lakukan dimaksudkan agar tidak terjadi PHK. Ada niat baik dari perusahaan untuk mempertahankan pekerja. Dari sisi pemerintah, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto, kalau bisa jangan sampai terjadi PHK. Bila diperlukan, negara harus hadir melakukan intervensi," katanya.
Said Iqbal menjelaskan bahwa intervensi pemerintah dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan masih memiliki prospek untuk diselamatkan namun mengalami persoalan likuiditas maupun arus kas.
Menurut Said Iqbal, berbagai bentuk dukungan dapat dipertimbangkan, mulai dari restrukturisasi pembiayaan hingga fasilitasi melalui Bank Himbara sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau memang ada persoalan modal atau arus kas yang bisa dibantu, atau perlu restrukturisasi, saya akan melaporkan kepada Presiden melalui Bang Dasco, pimpinan DPR RI, dan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas PHK. Saya juga bagian dari Satgas PHK. Bila memang dibutuhkan, restrukturisasi melalui Bank Himbara bisa dipertimbangkan agar perusahaan kembali sehat dan pekerja tidak kehilangan pekerjaan," jelasnya.
Ia mencontohkan langkah serupa sedang dilakukan pemerintah dalam penanganan PT Pakerin di Mojokerto.
"Di PT Pakerin kami sedang mengupayakan penyelamatan sekitar 2.700 pekerja agar tidak terjadi PHK. Kalaupun terjadi PHK, hak-hak buruh harus dibayarkan sesuai aturan, kemudian perusahaan diupayakan hidup kembali. Pendekatan yang sama juga sangat mungkin dilakukan terhadap PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) apabila memang diperlukan," katanya.
Meski demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa upaya penyelamatan perusahaan tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja.
"Saya tegaskan, hak-hak buruh tidak boleh diabaikan. Bila Ditjen Binwas menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, maka hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan. Upah pokok tidak boleh dipotong tanpa dasar hukum. Apabila terdapat pembayaran secara bertahap atau dicicil, harus ada alasan yang jelas berdasarkan kemampuan perusahaan. Semua hak pekerja akan kami periksa," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat rencana PHK terhadap sekitar 45 pekerja sebagaimana disampaikan dalam pertemuan, maka seluruh hak pekerja akan diperiksa dan dipastikan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara pekerja yang tetap bekerja harus tetap memperoleh kepastian hubungan kerja dan seluruh ijazah mereka wajib dikembalikan.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dukungan pemerintah melalui Bank Himbara, Said Iqbal menjelaskan bahwa tugas Satgas PHK bukan sekadar mendata angka PHK, melainkan menghadirkan solusi agar perusahaan dapat bertahan.
"Presiden telah menerbitkan Perpres tentang Satgas PHK. Salah satu tugas Satgas adalah membantu perusahaan yang berpotensi melakukan PHK agar tetap bertahan. Kami tidak hanya menghitung angka PHK, tetapi mencari solusi agar PHK bisa dicegah," ujarnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan dirinya akan terus melakukan pendekatan langsung ke lapangan (turba) untuk memastikan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan segera ditangani.
"Saya akan terus turun ke bawah. Soal penahanan ijazah, sebenarnya sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang melarang praktik tersebut. Namun ternyata masih kita temukan. Karena itu saya akan menggunakan strategi turun ke bawah, intervensi kebijakan, dan memanfaatkan jejaring yang saya miliki sebagai Presiden Partai Buruh yang memiliki struktur di 493 kabupaten/kota dan 38 provinsi, serta sebagai Presiden KSPI, untuk memastikan praktik seperti ini benar-benar dihentikan," tegasnya.
FSPMI Terus Kawal Empat Agenda Perjuangan Buruh: Hapus Outsourcing, Pajak JHT 0 Persen, UU Ketenagakerjaan Baru, dan Kemenangan UMSK Jawa Barat https://t.co/KMzuazQE8O
Usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Said Iqbal, pemerintah telah memberikan sinyal positif untuk mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh.
"Kami sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, dan beliau menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT 0 persen. Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi skema pajak progresif serta mempertimbangkan kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak," kata Said Iqbal usai bertemu dengan Direksi BPJS Ketenahakerjaan, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen. Karena itu, KSPI mengusulkan agar ambang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp400 juta. Bahkan, menurutnya, yang paling mencerminkan rasa keadilan adalah apabila pencairan JHT dibebaskan sepenuhnya dari pajak.
Usulan tersebut, lanjut Said Iqbal, mendapat dukungan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sependapat bahwa penghapusan pajak JHT merupakan langkah yang lebih adil bagi para pekerja.
"Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang yang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga atau hasil investasinya, bukan atas pokok tabungannya. Tetapi pekerja yang menabung melalui tabungan sosial justru dikenai pajak atas dana JHT yang merupakan tabungan mereka sendiri, bahkan dengan tarif progresif. Ketimpangan seperti inilah yang perlu diperbaiki," tegas Said Iqbal.