Ayam Kampung (asli) ungkep. Satu paket ayam berisi 2 dada, 2 paha dan kepala + lalap daun pepaya + sambel. Dikirim dari Purwokerto/Boyolali. Tersedia juga bebek dan puyuh. Harga tidak pakai mahal. Minat?
*bantu teman
Byk yg blm tahu, knpa dr Tifa sengaja memilih memakai Rompi Orange.
dr Tifa ingin memperlihatkan kpd publik bhw betapa begitu bejat & dholimnya penegakan hukum di negeri ini.
Coba bandingka dg penegakan hukum lainnya, Silvester apa kabar? Razman bgimana? Firly sampai mana kasusnya?
Saudara-saudara sekalian, mari kita dudukkan perkara ini dengan jernih BBC Indonesia. Penahanan mantan Menpora Roy Suryo dan @DokterTifa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pusaran kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini bukan sekadar babak baru hukum pidana BBC Indonesia. Ini adalah panggung teatrikal siber yang memperontonkan betapa elastisnya prosedur hukum jika menyentuh wilayah kekuasaan.
Tiga keanehan mendasar dalam eksekusi penahanan ini:
1. Kooperatif Tapi Digerebek Subuh
Hukum acara kita (KUHAP) mengenal "upaya paksa" jika tersangka mangkir atau tidak kooperatif. Faktanya: Kedua tersangka selama ini sangat kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor. Keanehannya: Mengapa untuk administrasi Tahap II (pelimpahan ke Kejaksaan), polisi melancarkan operasi penangkapan subuh-subuh bak menangkap gembong teroris? Mengapa mekanisme pemanggilan secara patut sengaja ditinggalkan?
2. Siasat "Pasal Karet" agar Bisa Mengunci Badan
Ini pola usang yang terus berulang dan menggelitik akal sehat. Faktanya: Duduk perkara utama adalah pencemaran nama baik konvensional yang ancamannya di bawah 5 tahun—artinya secara hukum tidak boleh ditahan. Keanehannya: Agar bisa melegitimasi penahanan, diselipkanlah Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman 12 tahun.
Konstruksi hukum sengaja "diperas" sedemikian rupa agar syarat objektif penahanan terpenuhi. Ini seperti menembak burung pipit menggunakan meriam.
3. Sidang Akhir Doktoral UI dari Balik Ruang Tahanan
Bagian dr. Tifa adalah yang paling surealis sekaligus ironis bagi dunia pendidikan kita. Faktanya: Saat ditangkap, dr. Tifa bersiap menuju kampus Universitas Indonesia (UI) untuk ujian akhir program doktoral kedokterannya BBC Indonesia. Keanehannya: Ia terpaksa mengikuti sidang S3 secara daring dari dalam ruangan Polda Metro Jaya BBC Indonesia. Di mana urgensi penangkapan mendadak itu sampai tidak bisa menunggu beberapa jam hingga ujian akademisnya selesai?
Ketika hukum pidana tidak lagi berjalan murni di atas rel etika, melainkan disetir oleh syahwat politik, maka prosedur hukum akan terasa dipaksakan dan penuh kepura-puraan.
Hallo @Poldametrojaya_ apa ijazah jokowi itu sudah di putuskan asli oleh hakim sehingga Roy Suryo dan dr Tifa di tangkap?
Jika belum, tolong lepaskan mereka dan jangan buat tuduhan yang aneh-aneh.
Kita hidup di negeri dimana konstitusinya bilang negara berdasar atas hukum, bukan atas dasar kekuasaan. Tapi APH-nya nggak bisa bedain laporan palsu><fitnah, menuduh><memfitnah, fitnah><penghinaan, jemput paksa><penangkapan, dll.
Jadilah penegakan hukum sesuai tafsir kekuasaan.
Jadi bukan Pak Jokowi yang bakal memperlihatkan ijazahnya saat keliling Indonesia, tapi Roy Suryo dan Tifa yang harus menjelaskan fitnahnya di pengadilan.
Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap Hari Ini
Mahasiswa di mana?
Apakah tidak ada satu pun yang mau turun ke jalan untuk demo menuntut pembuktian yang jujur Untuk kebenaran ijazah pria pesugihan itu di depan publik.
Jangan biarkan hanya orang-orang yang berani bicara yang dijebloskan ke penjara, sementara pertanyaan besar rakyat dibiarkan menggantung.
Keadilan dan transparansi harus ditegakkan!
Barusan saya dapat khabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI. Namun tiba tiba Jam 6.30 tadi di parkiran, dr Tifa didatangi petugas dari Polda Metro Jaya. Mereka menunjukkan surat untuk membawa dr Tifa ke Polda Metro, padahal Ujian S3 menunggu dr Tifa pagi ini.
Walau sudah minta ijin penangguhan untuk ujian. Petugas kekeuh membawa dr Tifa ke Polda. Ada kemungkinan besar Polda Metro akan melakukan penahanan.
Inilah wujud polisi sudah tidak lagi menegakkan hukum, dan keadilan tapi lebih menegakkan perintah yang bertentangan dengan hukum dan Keadilan itu sendiri.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bakal menghentikan penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah 22 Juni–13 Juli 2026. Langkah ini disebut menghemat anggaran hingga Rp3,45 triliun. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari… https://t.co/0URGYJGZRd