Saya sendiri korban peradilan sesat, seminggu Jokowi berkuasa (2014) sy ditangkap, disidang dan (tidak) diadili atas 8 dakwaan berlapis gara2 mengungkap kepalsuan & korupsi Jokowi
Dituntut 8,5 thn, divonis 5 th, dibuang ke Nusakambangan, 2 th bebas
Jgn terulang pada Roy&Tifa
Masih percaya ijazah Jokowi itu ada dan asli.
Bonatua Silalahi menggugat ke PTUN agar membatalkan pencalonan Joko Widodo sebagai capres di pilpres 2014 dan 2019 karena persyaratan potocopy ijazahnya tidak sah dan cacat formil sebab tak ada tanggal dilegalisir nya.
@Bonatua766hi
Apa alasan takut sidang LIVE?
Saya diperiksa berkali-kali ke POLDA tidak pernah absen, saya tidak takut!
Saya di suruh wajib lapor seminggu sekali berbulan-bulan, saya tidak takut!
Saya ditangkap secara tidak manusiawi lalu dijebloskan ke sel tahanan saya tidak takut!
Saya dijadwalkan sidang, saya InsyaAllah akan datang saya tidak takut!
Saya pakai baju orange saja tidak takut!
Lalu siapa yang rencana mau ngumpet dari kamera LIVE ini???
30 April 2025.
Tanggal dimana seseorang yang ada di foto ini datang ke POLDA Metro Jaya dan melaporkan saya dengan pasal yang tak tanggung-ganggung hukumannya: 8 tahun dan 12 tahun!
Namun anehnya, orang itu ternyata datang ke kantor polisi.
Lalu membuat laporan… di meja pelayanan kehilangan.
Dan di situlah semua orang waras se Indonesia tercengang.
"Kehilangan apa yang dia laporkan? "
Atau...
Apa yang sebenarnya sedang “dihilangkan”?
Waktu berjalan.
Hari berganti minggu.
Minggu berganti bulan.
Bulan berganti tahun.
Narasi liar mulai tumbuh, tapi tanpa arah. Tanpa pegangan.
Semua orang menebak.
Lalu terjadilah 26 Juni 2026.
Hari dimana saya dinyatakan bebas dari penahanan selama proses sidang atas pasal-pasal bengis setahun lalu.
Pada tanggal itu saya diberi kesempatan melihat beberapa barang bukti.
Dan seketika segala teka-teki 450 hari runtuh.
Saya hanya bisa berucap:
"MasyaAllah ta barakallahu".
Di detik itu semuanya, tiba-tiba masuk akal.
Ternyata, ini bukan hanya tentang sesuatu yang hilang.
Ini tentang sesuatu yang dibuat seolah-olah hilang.
Sebuah konstruksi.
Sebuah skenario.
Sebuah langkah kecil, yang jika dilihat sekilas tampak remeh,
tapi jika disusun dalam satu garis waktu, menjadi sangat presisi.
Sekarang coba kita ulang adegannya.
Seseorang datang ke kantor polisi.
Memilih meja pelayanan kehilangan.
Mencatat sesuatu sebagai “hilang”.
Pertanyaannya bukan lagi:
“apa yang hilang?”
Tapi:
“kenapa itu harus dinyatakan hilang… pada saat itu?”
Karena setelah saya melihat potongan bukti itu…
Saya tidak lagi melihat foto ini sebagai kejadian biasa.
Saya melihatnya sebagai:
titik awal dari sebuah narasi yang dirancang.
Dan jika satu titik awal saja sudah tidak jujur,
maka seluruh cerita setelahnya…
patut dipertanyakan.
Ini bukan tentang satu orang.
Bukan tentang satu laporan.
Ini tentang bagaimana kebenaran bisa dibentuk,
pelan, rapi, administratif,
tanpa suara.
Sampai suatu hari, ketika semuanya sudah terlalu jauh,
orang baru sadar, semua adegan yang dipertontonkan, adalah fiksi.
Seperti berkali-kali saya katakan, peristiwa ini sesungguhnya tidak harus dipaksakan menjadi sidang pengadilan.
Akan malu kita semua senegara.
Betul-betul malu.
Saya Sidang Perdana Ijazah Jokowi
Kamis 2 Juli 2026
Lalu Ujian Tertutup Doktor
Jumat 3 Juli 2026
Yang pertama, temenin yuk rame-rame kita ke PN Jaktim
Yang kedua, semoga ngga ada Polici yang ngintipin saya Ujian
Mohon doanya yaaa
Dokter Tifa terkulai lemas 19 Juni 2026 pukul 23.00WIB
Foto ini diambil secara candid oleh seorang Jurnalis, momen ketika saya dipindahkan dari IGD ke Ruang Perawatan di RS POLRI Kramat Jati Jaktim.
Saya digendong anak saya, Diky dari bed IGD ke kursi roda, dan digendong Diky lagi dari kursi roda ke mobil tahanan untuk di bawa ke ruang Perawatan.
Catat ya: dibawa dari IGD ke Mobil Tahanan!
Bagaimana GERD saya tidak kambuh, jika dari jam 06.00 pagi saya digelandang ke POLDA Metro Jaya tanpa sempat sarapan,
Lalu menghadapi Ujian Disertasi dengan 12 orang Penguji Profesor dan Doktor, dengan dijaga dan dikelilingi Polisi
Setelah Ujian selesai, saya menghadapi Ujian berikutnya yaitu dipindahkan dari Unit Kamneg ke Tahanan
Yang prosesnya jauh melampaui jam makan siang
Dan dari Tahanan masuk ke sel
Sama sekali tidak sempat duduk untuk makan.
Baru sore menjelang maghrib ketika saya akan diperiksa di RS Kramat Jati, Polisi mengizinkan seorang Relawan datang ke Tahanan membawakan nasi bungkus, yang celakanya isinya nasi padang yang super pedas. Saya paksakan makan beberapa suap. Lalu berhenti karena perut tambah nyeri.
Lengkap sudah penderitaan GERD.
Untuk para pasien GERD pasti tahu seperti apa rasa serangan GERD itu.
Seperti ada pedang yang menusuk dari lambung tembus ke punggung.. Pedang satu lagi dari ulu hati tembus ke rahang, lalu pedang satu lagi dari epigastrium menembus ke dada.
Ketika menjelang tengah malam seluruh pemeriksaan lab darah, urin, rontgen, EKG dianalisis oleh Para Dokter, lalu mereka memutuskan saya harus dirawat, maka saya harus pindah dari IGD ke ruang perawatan.
Saya berusaha untuk duduk di tepi bed dan berdiri ternyata rasa nyeri luarbiasa hingga badan menggigil.
Maka anak saya minta gendong saya ke kursi roda. Sungguh tak sia-sia saya izinkan dia nge gym di FTL dan biasa angkat beban.
Ternyata ada gunanya ketika Ibunya butuh digendong.
Singkat cerita saya mendarat dengan selamat di ruang perawatan dan bisa meringkuk di ranjang perawatan sambil diinfus dan drip Lanzopracole, yang saya tunggu dari tadi untuk meredakan sakit luar biasa di lambung.
Setelah tiga malam dirawat oleh 5 Dokter Spesialis: Penyakit Dalam, Jantung, Paru, Infeksi, Gastroenterologi,. Alhamdulillah saya membaik walau baru di taraf 50% tetapi cukup kuat berdiri di hari Senin 21 Juni 2026 ketika diserahkan ke Kejaksaan.
Para Termul yang menyalak-nyalak
"Masuk Rumah Sakit di kursi roda begitu ke Kejaksaan segar bugar"
Kalau tiga malam di rawat lalu saya masih pakai kursi roda juga itu artinya saya dirawat Dokter abal-abal! Ngawur aja!
Saya dirawat di RS POLRI Kramat Jati, Mul Termul, Rumah Sakit bagus yang biasa merawat Jendral Polisi!
Dirawat 5 Dokter Spesialis, woi Termul IQ 58.
Ya tentu saja saya sembuh dengan cepat.
Terimakasih kepada Dr Mya, Dr Huda, Dr Donna, Dr Toto, Dr Haris, dan segenap Tenaga Kesehatan RS POLRI Kramat Jati. Anda semua profesional dan excellent!
UGM mengatakan tidak menemukan bukti data bahwa Jokowi pernah melegalisir ijazahnya di UGM,untuk kepentingan persyaratan jadi walikota Solo,gubernur DKI dan presiden 2 periode.
Padahal kemarin waktu di dalam sel tahanan udah mikir
Bakal tambah putih karena dimasukkan di sel jadi ngga kena matahari
Bakal tambah langsing karena makanan di penjara wekk mengerikan
Ternyata sama Allah
Disuruh putih dengan lebih rajin pake lulur Purbasari biar ada usaha
Disuruh olahraga bukan gara-gara mogok makan ransum penjara
Alhamdulillah.
Yang Maha kuat Sejagat Raya
Allah azza wajalla berkehendak saya pulang ke rumah buat lanjut belajar menghadapi Sidang Tertutup S3
Buat semua Sahabat seluruh Indonesia dan dimanapun anda berada
Terimakasih banyak atas doa-doa di atas sajadah di rumah, mushola, masjid yang terus berkumandang selama 420 hari ini.
Kebenaran, ketika Allah titah kah untuk terbuka, tak akan bisa terbendung, apalagi oleh sekedar manusia.
Terimakasih banyak sekali lagi
Dadaaah...
Mau ke Alfamart beli lulur Purbasari sama kacang buat belajar.
alasan Hubungan Jokowi & Prabowo mulai retak:
- Sudah lama tidak bertemu empat mata
- hanya ketemu di forum publik (nikahan atau ceremoni
- Jokowi berkali-kali minta ketemu tapi tidak direspons Prabowo
- Prabowo sengaja menjauh ingin lepas stigma "boneka Jokowi"
- Jokowi kecewa soal MBG dulu Prabowo janji anggaran Rp20-30 T/tahun, kenyataannya jauh lebih besar
- Approval rating Prabowo turun dari 80% ke 60% Jokowi pantau lewat survei
- Soal 2029: Jokowi masih dukung Prabowo-Gibran, tapi Prabowo disebut pertimbangkan ganti pasangan
- Gerindra pun waspada terhadap manuver Gibran di daerah
HOTMAN SALAH, JOKOWI TIDAK AKAN DIADiLI !!
Saya justru memprediksi berbeda dengan Bung Hotman Paris ini. Yang disidangkan nanti bukan kasus pencemaran nama baik dengan pengadu pak Jokowi. Apalagi dengan mewajibkan pelapor hadir di Persidangan untuk menunjukkan keaslian ijasahnya dan ikut sidang. Kayaknya akan ada yang menghindari seperti itu terjadi.
Tapi kemungkinan nanti kasus ini akan dialihkan menjadi sidang pidana tentang Kejahatan terhadap Komputer (Computer Crime) yang sanksinya 12 tahun terhadap Roy dan Tifa sehingga beralasan ada penahan.
Dengan kasus kejahatan terhadap komputer maka JPU punya alasan objektif bisa menahan terdakwa. Arah ini sudah nampak dengan skenario ditahannya dua orang tersangka tersebut oleh Kepolisian atas nama P-21.
Karena kalau tetap kasus Fitnah atau Pencemaran Nama baik menurut UU, polisi ataupun Jaksa tidak bisa nahan baik berdasar alasan objektif maupun subjektif. Secara objektif sanksi maksimalnya di bawah 5 tahun.
Dulu sanksi UU diturunkan oleh Pemerintah dan DPR, sengaja karena tahu di lapangan sanksi yg tinggi oleh penegak hukum sering dipakai untuk nahan. Maka pasal pasal ITE sanksinya diturunkan terus agar tdk ada lagi penahanan.
Apalagi secara subjektif para tersangkanya tidak pernah melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak mengulang perbuatan yg ditersangkakan.
Kalau Roy & Tifa acap diundang bicara di TV lalu disebut mengulang perbuatan, tentulah beda. Tampil di TV itu tunduk pd UU Pers. Bukan ranah UU ITE maupun KUHP. Jadi tdk bisa disebut mengulang ulang perbuatan.
Kalau mereka dipaksakan ditahan berarti upaya DPR dan Pemerintah menurunkan sanksi dalam UU gak ada gunanya. Diabaikan oleh polisi atau jaksa. Penegak hukum justru tidak menghargai hukum dan pembuat hukum.
Toh pada kasus yg jadi perhatian publik saja dilakukan penahanan. Bagaimana dengan yang gak diperhatikan? Selalu saja ada alasan yang mengada ada.
Di Kasus Fitnah itu mengharuskan pelapor hadir. Itu yang berdasar analisis akan dihindari Jokowi. Beda lagi dengan Kejahatan Komputer yang bukan delik Aduan, melainkan delik Umum yang diatur dalam pasal 32 dan 35 UU ITE.
Jadi menurut analisis saya Jokowi tidak akan datang di Pengadilan dengan berbagai alasan. Tapi Roy dan Tifa yang sudah ditersangkakan dan sebentar lagi diterdakwakan dg Kejahatan yg sanksi pidananya sangat tinggi, seolah jadi sah ditahan.
Walau tanpa ada alat bukti valid terkait komputer korban, dan alat bukti informasi elektronik yang jadi sasaran pidana pelapor. Atau bisa juga nanti akan disusulkan dengan berbagai alasan.
Siap siap saja nanti publik banyak melihat kejanggalan, kelucuan, dan pemaksaan serta pembelokan. Dari kasus fitnah terkait ijazah, berubah yg disidangkan jadi kejahatan terhadap komputer. Yaitu masalah pasal 32 mengubah ubah informasi elektronik dan pasal 35 manipulasi informasi elektronik seolah asli.
Pada pokoknya dicari pasal yg menakutkan sanksinya, walau substansi norma tidak relevan sekalipun. Bahkan itu memelencengkan norma asli UU ITE.
Nanti jika tidak terbukti unsur unsur pidananya terpenuhi di Pengadilan, setidaknya bagi pemesan sudah menyaksikan terdakwanya ditahan. Lumayankan melihat mereka sudah di sel hingga dimungkinkan dikapokkan. Itulah bentuk dintimidasi secara psikis dan fisik terhadap mereka yang berseberangan secara politik.
Secara umum penahanan itu sudah identik dengan sanksi fisik dan psikologis yg berat, yang telah dikenakan sebelum ada keputusan Hakim. Dikenakan sebelum ada keputusan pengadilan yg menyatakan mereka bersalah.
Itulah wajah keadilan dan cara kerja penegak hukum kita yang selama ini dianggap wajar dan sering terjadi di mana mana. Begitu mudah menahan orang, dan begitu biasa melakukannya dalam kasus pidana ITE di Pengadilan Pengadilan Negeri di berbagai daerah. Semata mata dipakai nutupi kasus besar.
Maka kita tunggu lagi komentar Pengacara Terkenal Kita Bang @hotmanParis Yang Ganteng dan Pintar setelah terjadi berbagai keanehan nanti.
1. "Jika dokumen Anda palsu, jika ijazah Anda palsu, pasal2 KUHP 263, 266, 317, dan 310 bukan menjerat kami tapi Anda:
263: pemalsuan surat
266: pemberian keterangan palsu dalam akta otentik
317: fitnah
310: pencemaran nama baik" (@doktertifa)
#SelamatkanRoySuryoTifa