Mendalami kasus dugaan penyebaran konten pribadi yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik. Seorang perempuan berinisial T.A. (19) dan laki-laki berinisial S.E. (26), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, telah dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang pada Selasa (21/4/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Maharani, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi video yang beredar luas di masyarakat. Polisi juga tengah mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, muncul kabar terbaru terkait kedua pihak yang menjadi sorotan publik. Keluarga dari masing-masing pihak disebut telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menikahkan keduanya.
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya meredam polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan jalan keluar bagi kedua belah pihak. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pendalaman kasus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana menurutmu DePen Squad? Tulis di kolom komentar yaa.