@kring_pajak Apakah prosesnya harus dilakukan penghapusan npwp? Apa tidak bisa mengajukan status NE? Karena wna tsb juga belum tau apakah akan kembali ke indonesia atau tidak. Trims.
@kring_pajak mau tanya, apabila ada wp expat (wna, punya npwp), berhenti bekerja dan meninggalkan indonesia juli 2025. Apakah wp op tsb harus menyampaikan spt tahunan pph tahun pajak 2025? Apakah npwp dapat diajukan NE? Bagaimana prosedurnya? Apakah bisa melalui coretax? Trims.
@kring_pajak mau tanya, jika WP melakukan gugatan atas kep pembatalan STP yg tidak benar, dan kemudian hasilnya ditolak. Apakah WP dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi atas STP tsb? Trims.
Halo @kring_pajak mau tanya, untuk bukti potong bulanan pph 21 pegawai tetap tidak nge-link (pre-populated) ke akun coretax pribadi karyawan kah? Sudah saya cek di menu notfikasi saya dan dokumen saya tidak ada. Trims.
@kring_pajak Sudah diterbitkan min dan sudah ada nomor bupotnya. SPT juga sudah dilaporkan oleh pemberi kerja. Tapi nggak ngelink ke akun karyawan ya? Mohon solusinya. Trims.
@kring_pajak Min, gimana nih, sampai hari ini masih error "bad request". Ada solusi lain kah? Apakah saya bisa setor deposit dulu sebesar nilai KB PPh 21? Dan apakah nantinya pada saat tombol lapor & bayar sudah tdk error, bisa langsung potong dr nilai deposit tsb? Trims.
Hai @kring_pajak hari ini saya masih belum bisa buat kode billing pph 21, karena saat memasukkan passphrase saat klik tombol bayar dan lapor, muncul error "bad gateway". Mohon solusinya. Trims.
Hai @kring_pajak mohon solusinya, dari kemarin sampai saat ini masih error pada saat klik lapor dan bayar spt pph 21. Sudah coba clear cache, ganti browser, juga sudah coba berkala masih error. Kalau saya sampai telat bayar karena sistem error, apakah tetap dikenakan sanksi?
Halo @kring_pajak mau tanya untuk bukti potong BPMP memang tidak ada pdf-nya ya min? Padahal statusnya sudah terbit, tp tidak ada logo pdf yg bisa buat diinduh. Mohon solusinya. Terima kasih.
@kring_pajak@jiinjans Hai @kring_pajak ini berlaku utk bupot pph 21 saja atau unifikasi jg ya? Karena di cabang jg ada transaksi pembayaran jasa yg merupakan objek pph 22,23,26 dan 4(2). Dan dasar aturannya apa ya harus mencantumkan NITKU cabang utk transaksi yg dilakukan cabang? Trims.
Halo @kring_pajak mau tanya, perusahaan memiliki bbrp cabang. Utk pembuatan bupot pph 21 dan unifikasi, identitas pemotong (npwp & nitku) diisi identitas pusat atau masing2 cabang ya? Dan jika diisi nitku cabang, apakah bisa terbaca di spt pph 21 pusat? Trims.
Halo @kring_pajak mau tanya, bagaimana cara ganti alamat email djponline cabang? Karna email lama sudah tidak aktif, sdgkn cabang masih perlu login djponline utk pembetulan spt masa pph. Apakah cabang harus melakukan registrasi coretax dgn npwp cabang utk perubahan data? Trims.
Halo @kring_pajak mau tanya, masa des 2024, status spt pph 21 cabang adalah lebih bayar utk dikompensasi ke masa jan 2025. Namun, pada saat buka menu dasbor kompensasi wp pusat, nilai lebih bayar pph 21 tsb tidak ada. Mohon solusinya. Trims.
Halo @kring_pajak mau tanya, apa bedanya tombol submit dan save draft pada menu ebupot pph 21 coretax? Mengapa saat saya save bupot as draft statusnya "disimpan tidak valid" ya? Padahal karyawan tsb sudah pemadanan NIK-NPWP dan sudah registrasi coretax. Trims.
Halo @kring_pajak mohon konfirmasinya apa benar untuk bisa buat bukti potong pph 21 karyawan, karyawan ybs wajib aktivasi akun coretax terlebih dahulu? Apakah tdk cukup dgn hanya melakukan pemadanan NIK-NPWP saja? Trims.
@Deejay_qq@kring_pajak Pas nyoba jam 10 malam bisa ambil data AHU. Tp saya tetap ga bisa simpan data perubahan karna nama kpp masih salah. @kring_pajak, tolong solusinya selain "coba secara berkala". Trims.
Halo @kring_pajak , mohon solusi pada menu edit coretax, tdk bisa get data AHU. Dan, informasi nama kpp saya salah, tp saya tidak bisa edit di coretax. Trims.