“Saya InsyaAllah akan datang ke pengadilan, bukan untuk melawan siapapun.
Kamis 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB
PN Jakarta Timur
Saya akan datang untuk memastikan bahwa negara tetap berdiri di atas keadilan, kebenaran dan akal sehat ”
Hasbunallah wani'mal wakil
Nikmal maula wani'man nashiir
Laa haula wala quwwata illa billah
beredar surat tentang kegilaan cara kerja kopdes :
- Barang datang , dikordinasikan Babinsa, bukan pengurus Kopdes
- Barang dijual, oleh pegawai Agrinas yang ditempatkan di gerai
- Uang hasil jual, diambil PIC Agrinas setiap 2 hari, bukan ke pengurus
- UMKM lokal jualan, tapi bayarannya nunggu Agrinas, kapan tidak jelas dan tidak di kasih sampe hari ini
- Pengurus Kopdes, tidak dilibatkan sama sekali dalam rantai manapun
- Yang punya kontrol, Agrinas + Babinsa/Kodim
- Kopdes bukan milik desa nama desa dipinjam,
- tapi kendali penuh ada di Agrinas & militer.
- Pengurus hanya jadi pajangan
Wawancara terhadap seorang investor: ia jelaskan alasan investor luar enggan berinvestasi ke Indonesia. Dia bercerita pengalamannya 5 tahun lalu saat di Indonesia. 😯
30 April 2025.
Tanggal dimana seseorang yang ada di foto ini datang ke POLDA Metro Jaya dan melaporkan saya dengan pasal yang tak tanggung-ganggung hukumannya: 8 tahun dan 12 tahun!
Namun anehnya, orang itu ternyata datang ke kantor polisi.
Lalu membuat laporan… di meja pelayanan kehilangan.
Dan di situlah semua orang waras se Indonesia tercengang.
"Kehilangan apa yang dia laporkan? "
Atau...
Apa yang sebenarnya sedang “dihilangkan”?
Waktu berjalan.
Hari berganti minggu.
Minggu berganti bulan.
Bulan berganti tahun.
Narasi liar mulai tumbuh, tapi tanpa arah. Tanpa pegangan.
Semua orang menebak.
Lalu terjadilah 26 Juni 2026.
Hari dimana saya dinyatakan bebas dari penahanan selama proses sidang atas pasal-pasal bengis setahun lalu.
Pada tanggal itu saya diberi kesempatan melihat beberapa barang bukti.
Dan seketika segala teka-teki 450 hari runtuh.
Saya hanya bisa berucap:
"MasyaAllah ta barakallahu".
Di detik itu semuanya, tiba-tiba masuk akal.
Ternyata, ini bukan hanya tentang sesuatu yang hilang.
Ini tentang sesuatu yang dibuat seolah-olah hilang.
Sebuah konstruksi.
Sebuah skenario.
Sebuah langkah kecil, yang jika dilihat sekilas tampak remeh,
tapi jika disusun dalam satu garis waktu, menjadi sangat presisi.
Sekarang coba kita ulang adegannya.
Seseorang datang ke kantor polisi.
Memilih meja pelayanan kehilangan.
Mencatat sesuatu sebagai “hilang”.
Pertanyaannya bukan lagi:
“apa yang hilang?”
Tapi:
“kenapa itu harus dinyatakan hilang… pada saat itu?”
Karena setelah saya melihat potongan bukti itu…
Saya tidak lagi melihat foto ini sebagai kejadian biasa.
Saya melihatnya sebagai:
titik awal dari sebuah narasi yang dirancang.
Dan jika satu titik awal saja sudah tidak jujur,
maka seluruh cerita setelahnya…
patut dipertanyakan.
Ini bukan tentang satu orang.
Bukan tentang satu laporan.
Ini tentang bagaimana kebenaran bisa dibentuk,
pelan, rapi, administratif,
tanpa suara.
Sampai suatu hari, ketika semuanya sudah terlalu jauh,
orang baru sadar, semua adegan yang dipertontonkan, adalah fiksi.
Seperti berkali-kali saya katakan, peristiwa ini sesungguhnya tidak harus dipaksakan menjadi sidang pengadilan.
Akan malu kita semua senegara.
Betul-betul malu.
"Berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa, penyidikan selesai. Tidak ada penahanan dengan alasan P21.
Penangkapan setelah P21 itu tidak ada di Hukum Acara Pidana. Ini penyakit lama para oknum penyidik" (Oegroseno)
#NepalkanDinastiJokowi#NepalkanDinastiJokowi
Dari 2014 sampai dgn hari ini kau menerima gaji tiap bulan,yg sumber uangnya berasal dari pajak,termasuk pajak dari saya.
Saya punya hak menanyakan keabsahan riwayat pendidikanmu,dan kau punya kewajiban menunjukkannya,sebab barang itulah yg kau gunakan sebagai syarat untuk mendapatkan gaji dari tahun 2014 sampai sekarang.
Faham ente @jokowi ?
1. PLN Darmawan Prasojo disorot dalam kasus: dugaan monopoli proyek PLN, perjalanan dinas fiktif, manipulasi anggaran, CSR tidak tepat sasaran.
Keuangan PLN bocor karena Darmawan Jokower setor bulanan ke Jokowi dan Polri untuk menutupi kasus2 Darmawan.
#NepalkanDinastiJokowi