Todos los partidos de la jornada 2 de la Eredivisie fueron de ambos anotan y over 2.5, alguien por ahí apostó por sistema y ganó? Díganme que sí, por favor y si alguien sabe cuánto hubiera pagado ese ticket.
Lo hapus chat WhatsApp, storage tetap penuh.
Bukan bug.
WhatsApp sengaja simpen semua foto/video di 4 folder tersembunyi.
Gue kira udah bersih,
ternyata masih nyangkut 14,7GB.
Ini cara bersihinnya:
Lo transfer uang ke nomor yang salah. Rp5 juta. Langsung panik. Hubungi bank. Bank bilang: "Maaf Pak, kami tidak bisa tarik paksa dana dari rekening penerima." Lo lemas. Padahal ada prosedur resmi yang hampir nggak ada yang kasih tau nasabah untuk situasi ini. Dan prosedur itu bisa selamatkan uang lo.
Yang pertama harus lo lakuin dalam 30 menit pertama: Hubungi call center bank lo segera. Minta pemblokiran rekening tujuan atas dasar salah transfer. Bank punya kewenangan untuk memblokir rekening penerima sementara sambil proses investigasi berjalan. Tapi ini hanya bisa dilakukan kalau lo lapor cepat. Makin lama lo tunggu, makin besar kemungkinan uangnya udah dipindah oleh penerima.
Yang jarang diketahui: ada dasar hukumnya. Salah transfer itu bukan kehilangan uang yang harus lo ikhlasin. Dasar hukumnya: KUH Perdata pasal 1359 tentang pembayaran yang tidak diwajibkan. Uang yang masuk ke rekening orang lain karena salah transfer itu bukan hak penerima. Penerima yang tidak mengembalikan uang salah transfer itu bisa dijerat pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Prosedur resmi yang bisa lo lakukan: Pertama: lapor ke bank lo dengan membawa bukti transfer. Minta surat konfirmasi salah transfer dari bank. Kedua: bank lo akan menghubungi bank penerima untuk koordinasi pemblokiran dan pengembalian dana. Ketiga: kalau penerima kooperatif, dana dikembalikan dalam 14 hari kerja. Keempat: kalau penerima tidak kooperatif, lo bisa lapor ke polisi dengan membawa surat konfirmasi dari bank sebagai bukti.
Yang perlu lo siapin sebagai bukti: Screenshot bukti transfer dengan nominal, waktu, dan nomor rekening tujuan. Mutasi rekening yang menunjukkan debet dari rekening lo. KTP lo sebagai pelapor. Semakin lengkap dokumen lo, semakin cepat proses penyelesaiannya. Jangan tunggu sampai besok. Kumpulkan semua bukti hari itu juga.
Yang juga jarang diketahui: transfer ke nomor yang salah lewat mobile banking itu ada perlindungannya. Bank Indonesia punya regulasi yang mewajibkan bank untuk membantu nasabah dalam kasus salah transfer. PBI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran itu mengatur kewajiban penyedia layanan untuk membantu penyelesaian transaksi yang bermasalah. Lo berhak minta bank untuk aktif membantu, bukan cuma bilang "kami tidak bisa."
Kalau transfer lo ke rekening penipu bukan salah transfer: Prosedurnya berbeda tapi tetap ada harapan. Lapor ke polisi dulu untuk dapat nomor laporan polisi. Lapor ke BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) lewat https://t.co/4saBP7SuDE. Lapor ke OJK lewat https://t.co/ji2apoJgV0. Lapor ke Kominfo untuk pemblokiran nomor rekening penipu lewat https://t.co/3c6Qe1zI2k.
https://t.co/M0UxgLuJEH itu tools penting yang hampir nggak ada yang tau. Website resmi Kominfo: https://t.co/3c6Qe1zI2k. Lo bisa cek apakah nomor rekening yang mau lo transfer sudah pernah dilaporkan sebagai rekening penipu. Dan lo bisa laporkan rekening penipu di sana. Sebelum transfer ke rekening siapapun yang baru lo kenal, cek dulu di sana. 5 detik. Bisa selamatkan jutaan rupiah.
Modus salah transfer yang perlu lo waspadai: Ada modus di mana seseorang sengaja transfer ke rekening lo lalu minta dikembalikan ke nomor yang berbeda dengan dalih "itu nomor rekening saya yang baru." Jangan kembalikan ke nomor yang berbeda. Kembalikan hanya ke nomor rekening asal yang transfer ke lo. Modus ini sering dipakai untuk money laundering. Dan lo yang bisa tersangkut masalah hukum.
Kalau lo jadi penerima transfer yang salah dan nggak mau masalah: Jangan gunakan uangnya. Sama sekali. Hubungi bank lo dan beritahu bahwa ada dana masuk yang bukan hak lo. Minta bank untuk memfasilitasi pengembalian ke pemilik aslinya. Menggunakan uang salah transfer yang lo tau bukan hak lo itu bisa dijerat hukum yang sama dengan pencurian.
Satu hal yang paling penting dari semua ini: Simpan semua bukti transaksi digital lo. Bukan cuma screenshot yang bisa hilang kalau HP rusak. Bukti transfer itu dokumen yang lo butuhkan kalau ada sengketa finansial. Dan sengketa finansial itu nggak ada yang ngasih peringatan kapan datengnya.
cc : solusinyata_
Temen gw kerja 6 tahun. Saldo JHT BPJS 62jt. Pas resign, dia kira cair full 62jt buat modal usaha.
Masuk rekening cuma 55,8jt. Kepotong 6,2jt.
Alasannya 2 kata: Pajak Progresif.
Hmm... uang gw sendiri kok dipajakin segede itu?
Dia ngamuk ke kantor BPJS. "Pak, ini kan tabungan saya!"
Petugasnya cuma buka laptop, nunjukin histori. "Mas, mas pernah cairin 10% tahun 2022 ya? Buat perumahan?"
Dia mikir. Bener. Dulu ambil 4,5jt buat DP rumah. Kirain gak ngaruh.
Ternyata JHT itu ada 2 aturan main pajak yang gak pernah dijelasin HRD.
Aturan 1: Kalo cair FULL 100% sekaligus dan saldo di atas 50jt, kena pajak final 5% cuma dari selisihnya. Contoh 60jt = kena pajak 5% x 10jt = 500rb doang.
Aturan 2: Kalo pernah cair SEBAGIAN 10% atau 30%, sisa pencairan berikutnya kena pajak PROGRESIF. Ini yang bikin boncos.
BPJS gak salah. Itu aturan PP No 68 Tahun 2009 + PMK No 16 Tahun 2010.
Logikanya: negara ngasih keringanan pajak kalau lo sabar nabung sampai tua. Kalau lo comot dikit-dikit sebelum 10 tahun, dianggap penghasilan, jadi kena PPh 21 progresif.
Jadi tahun 1-10 lo disuruh sabar. Diambil di tengah = kena denda pajak.
Pantes potongannya gede. Itungannya gini:
Saldo awal 62jt. Tahun ke-3 ambil 10% = 4,5jt. Sisa 57,5jt. Pas resign tahun ke-6, sisa 57,5jt itu dianggap penghasilan baru.
Kena tarif progresif Pasal 17: 0-60jt kena 5%, di atas 60jt kena 15%. Total potongan jadi 6,2jt. Padahal kalo sabar gak ambil 10% di awal, potongannya cuma 600rb
Jurus aman biar gak kaget kayak temen gw:
Jurus 1: JANGAN PERNAH ambil 10% atau 30% kalau belum urgent banget. Godaan DP rumah 10% itu jebakan pajak. Kalo butuh DP, mending pakai tabungan lain. Biarkan JHT utuh sampai resign.
Kalo udah terlanjur ambil, tahan minimal 2 tahun lagi baru cairin sisanya. Biar gak kena tarif paling tinggi.
Jurus 2: Cairin pas masa kepesertaan udah lewat 10 tahun.
Aturannya: kalau kepesertaan >10 tahun, pajaknya auto final 5% di atas 50jt. Gak peduli pernah ambil sebagian atau belum.
Jadi kalau lo kerja dari umur 22, resign umur 33, itu udah 11 tahun. Potongannya jauh lebih kecil. Tanya HRD: "Pak, masa kepesertaan saya berapa tahun?"
Kesalahan fatal yang dilakuin 90% pekerja: anggap JHT = tabungan bebas ambil.
Padahal JHT itu ada 4 kantong: JHT, JP, JKK, JKM. Yang bisa lo cairin cuma JHT. JP baru cair umur 56 tahun.
Banyak yang resign, cair JHT, kaget kok JP gak cair. Kirain ditilep perusahaan. Padahal emang belum waktunya.
Jadi yang salah bukan BPJS. Yang salah = gak ada yang ngajarin aturan pajaknya pas onboarding.
HRD cuma bilang "sudah didaftarkan BPJS ya". Gak pernah bilang "jangan ambil 10% kalau gak mau kena progresif".
Paham sistem = lo yang menang. Gak paham = gaji 6 tahun kepotong 6jt sia-sia.
cc : bongkarsistem