Day 1 bahas hal basic tentang pinjol😁
Tahu kah kalian jika pinjol cara menagihnya dibuat terlalu extreme? Ini dia penjelasannya.. Yuk Diskusi bareng!
Dari sudut pandang psikologi, ada beberapa alasan mengapa sebagian metode penagihan pinjol legal begitu sangat ekstrem bagi debitur. Namun, penting dibedakan bahwa perasaan "ekstrem" bisa muncul baik karena strategi psikologis yang memang dirancang untuk mendorong pembayaran, maupun karena adanya pelanggaran aturan oleh oknum penagih.
Beberapa penjelasannya adalah:
- Tekanan psikologis (psychological pressure) Penagih berusaha menciptakan rasa tidak nyaman agar debitur terdorong segera membayar. Bentuknya bisa berupa telepon berulang, kirim WA spam berkali-kali, atau mengingatkan konsekuensi keterlambatan. Dalam psikologi perilaku, tekanan yang konsisten dapat meningkatkan kemungkinan seseorang mengambil tindakan untuk menghilangkan rasa tidak nyaman.
- Fear appeal (daya tarik rasa takut) Penagihan sering menekankan risiko, seperti denda yang terus bertambah, penurunan skor kredit, atau potensi proses hukum (jika memang relevan). Strategi komunikasi berbasis rasa takut memang dikenal dalam psikologi sebagai cara untuk memengaruhi perilaku, meskipun efektivitasnya bergantung pada apakah ancaman tersebut realistis dan disampaikan secara proporsional.
- Loss aversion:
Berdasarkan Daniel Kahneman dan Amos Tversky, manusia cenderung lebih termotivasi menghindari kerugian daripada memperoleh keuntungan. Karena itu, penagihan sering menonjolkan apa yang akan hilang jika tidak membayar, bukan manfaat setelah melunasi utang.
- Efek urgensi Kalimat seperti "segera lunasi hari ini" atau "batas waktu terakhir" bertujuan menciptakan tekanan waktu. Saat merasa waktu terbatas, kemampuan seseorang untuk berpikir tenang dapat menurun sehingga lebih cepat mengambil keputusan.
- Norma sosial dan rasa malu Banyak orang merasa tidak nyaman ketika dianggap tidak memenuhi kewajiban finansial. Rasa takut dinilai negatif oleh orang lain dapat menjadi motivasi yang kuat untuk segera membayar. Namun, mempermalukan debitur secara sengaja bukanlah praktik yang dibenarkan.
Apakah penagihan seperti itu boleh?
Tidak semuanya. Di Indonesia, penyelenggara pinjaman online yang berizin wajib mematuhi ketentuan dari OJK dan kode etik industri. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan:
- ancaman atau intimidasi,
- kekerasan verbal maupun fisik,
- pelecehan,
- penyebaran data pribadi,
- mempermalukan debitur,
- menghubungi pihak lain yang tidak berkepentingan secara tidak semestinya.
Jadi, bila penagihan terasa "ekstrem", perlu dilihat apakah itu masih berupa tekanan psikologis yang diperbolehkan (misalnya pengingat yang intens namun sopan) atau sudah masuk kategori intimidasi dan pelanggaran etika maupun aturan.
Menariknya, penelitian psikologi juga menunjukkan bahwa tekanan yang terlalu tinggi justru bisa menimbulkan efek sebaliknya. Debitur dapat mengalami stres berat, kecemasan, bahkan menghindari komunikasi sama sekali (avoidance behavior), sehingga peluang penyelesaian utang justru menurun. Karena itu, banyak ahli perilaku dan lembaga perlindungan konsumen mendorong pendekatan penagihan yang tegas tetapi tetap menghormati martabat dan hak debitur.
Gimana penjelasan diatas, ada yang mulai paham kah? Atau Ada yang pernah ngalamin ga sih stres karena penagihan? Cerita dikomentar, mungkin bisa diskusi bareng..
ini sebenernya melanggar hukum berat:
✅ POJK 22/2023 → Debt collector dilarang ancam, intimidasi, libatin keluarga/kantor/orang lain, atau maluin konsumen.
✅ UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022 → Nggak boleh ancam sebarkan atau pakai data pribadi tanpa izin.
✅ UU ITE + KUHP → Pengancaman via chat & pemerasan bisa dipidana.