@KontakIndomaret maaf min, saya ada kendala pengambilan sim card @byu_id di indomaret daerah Cikarang. Tolong bantu di up selesaikan masalahnya. Baca dm saya yaa. Terimakasih
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada pasal 107 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang atau penimbunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.