@ZainalAkroman Hai, Kak.
Kakak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak serta dapat menunjukkan bahwa PPh yg akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh…
(1/3)
@kring_pajak Mohon maaf maksud saya adalah dokumen Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) apakah perlu dibubuhi tanda tangan beserta cap perusahaan?
@kring_pajak Izin tanya kak, apakah saat ini PJKEK perlu dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak atau sudah elektronik sehingga tidak perlu pembubuhan tanda tangan secara manual? tks
@kring_pajak Oke baiklah, jika yang melakukan transaksi disini adalah kantor cabang Batam, yang mana cabang Batam ini sudah memiliki NPWP serta Izin Berusaha dari BP Batam, apakah tetap menerbitkan faktur pajak?
@kring_pajak izin bertanya, apabila WP TLDDP yang pemusatan PPN dan kantor cabang melakukan penyerahan ke kawasan KPBPB atau KEK, apakah tetap membuat faktur pajak? dan untuk alamat WP Penjual yang tercantum pada fp apakah perlu menyesuaikan NITKU cabangnya?
@kring_pajak Yg melakukan penyerahan disini adalah Kantor Cabang di Batam kak, Kantor Cabang ini jg sudah memiliki NPWP & izin berusaha dari BP Batam kak. Kantor cabang ini merupakan kantor cabang dari WP TLDDP yg berkantor pusat di Jakarta yang terdaftar di KPP Madya, sehingga pemusatan PPN.
@kring_pajak Izin bertanya terkait Coretax dan sehubungan dengan PER-11/2022. Untuk faktur pajak kode 080 krn adanya transaksi penyerahan di dlm area KPBPB, apakah faktur pajak yg dibuat penjual perlu mencatumkan NITKU cabang Batam?
@kring_pajak transaksi penyerahan jasa dilakukan oleh WP TLDDP pemusatan PPN yang memiliki kantor cabang di Batam. Cabang ini sudah memiliki NPWP, NITKU serta Izin Berusaha dari BP Batam. Apakah faktur pajak yang dibuat oleh kantor pusat perlu mencatumkan NITKU kacab Batam?
@kring_pajak penyerahan dilakukan oleh kantor cabang Batam dari pengusaha TLDDP. Kantor pusat TLDDP berlokasi di Jakarta, dan memiliki kantor cabang di Batam. Penyerahan ini dilakukan oleh kantor cabang di Batam. Apakah untuk tidak perlu membuat faktur pajak? Karena WP disini Pemusatan PPN.
@kring_pajak Selamat Pagi, izin bertanya. Jika Wajib Pajak TLDDP melakukan pembelian Barang dengan Pengusaha di kawasan KPBPB dan atas Barang tsb terjadi penyerahannya di dalam kawasan KPBPB, apakah dikenakan PPN atau dibebaskan PPN nya? tks
@kring_pajak betul kak sudah memiliki NPWP cabang Batam dan terdapat NITKU serta perizinan berusaha dari BP Batam. Namun untuk transaksi penyerahan oleh cabang di Batam tersebut apakah kantor pusat tetap perlu membuat faktur pajak keluaran? karena PPN kan kewajibannya terpusat. tks
@kring_pajak@kring_pajak mohon arahannya terkait pembuatan faktur pajak pada e-Faktur/Coretax atas PPN dibebaskan dari transaksi penyerahan BKP/JKP yang dihasilkan di KPBPB oleh WP TLDDP cabang Batam kepada pengusaha KPBPB. Terimakasih
@kring_pajak To be discuss jg terkait pekerjaan service alat beratnya. service alat berat yang dikerjakan WP TLDDP cabang Batam ini kepada pengusaha KPBPB apakah dibebaskan PPN juga? karena pekerjaan tersebut dikerjakan langsung di tempat pengusaha KPBPB berada.
@kring_pajak Jadi BKP ini adalah potongan plat baja dari hasil pekerjaan perbaikan alat berat. BKP ini diserahkan oleh Kantor Cabang Batam dari WP TLDDP dan BKP ini diserahkan ke pengusaha KPBPB. Mohon koreksinya, sepaham saya transaksi seperti ini maka BKP dihasilkan di KPBPB.
@kring_pajak Apakah dalam ketentuan sebelum PMK-81 terkait dengan kewajiban WAPU sebagai pemungut disebutkan wajib melakukan penyerahan SSP kepada rekanan? tks
@kring_pajak Sehubungan dengan faktur pajak untuk customer WAPU, dengan Coretax saat ini apakah penentuan pembuatan faktur pajak atas transaksi > 10jt
dengan kode FP 030 diliat dari DPP Nilai lain + PPN atau tetap dari Harga Jual + PPN? tks
@kring_pajak Mohon infonya terkait ketentuan sebelumnya yg dijelaskan pada reply sebelumnya, karena saya belum menemukan ketentuan dari turunan aturan pasal 295 dan pasal 296. Tks
@kring_pajak dengan adanya CORETAX maka sudah tidak ada lagi NTPN/SSP. Namun biasanya saat audit tahunan maupun pemeriksa pajak dokumen tersebut dibutuhkan sebagai pembuktian pembayaran faktur pajak dengan kode 030. Mohon pencerahan (2/2)
@kring_pajak terdapat transaksi dengan WP WAPU PPN. Biasanya pada saat pemeriksaan pajak, Faktur Pajak 030 dimintakan dokumen berupa SSP/Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran faktur pajak 030 tsb. Saat ini customer kami yg WAPU mengeluarkan statement bahwa (1/2)