PT. Lucky Sakti melakukan perjanjian kredit dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menggunakan sistem syari'ah yaitu Akad Murabahah, tapi dlm prakteknya tanah yang berdiri mall lucky square masih milik Ny.sukmawati yg merupakan pemilik. #pemirsa
Yang faham akad #murabahah komen.
Pengalaman advokat Arifin Purwanto mengurus pajak motornya membuatnya berpikir kritis. Menurutnya, ada yang salah dalam UU LLAJ. Judicial review pun dilayangkan ke MK. https://t.co/bKPk9LtNuT