Gw disclaimer dulu:
Ini menurut gw, klo ada yg ngga sepakat silahkan 👍.
Menurut gw ini bukan masalah lu have uang buat pelihara. Ngga salah klo lu punya hewan peliharaan, karena gw juga punya, tapi bukan hewan buas. Gw pelihara kucing dan ayam.
Menyayangi satwa liar itu bukan dengan mengurungnya di tengah pemukiman. Sejinak apa pun dia tetap buaya yg punya insting predator. Itu artinya buaya ini tetaplah ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitarnya.
Secara hukum, memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi itu melanggar hukum. Dan buaya ini masuk dalam kategori satwa yg dilindungi.
Memelihara hewan dilindungi secara ilegal apalagi di daerah pemukiman tanpa izin dianggap melanggar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, dan dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun penjara.
Jadi menyerahkannya ke pihak berwenang dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) adalah bentuk tertinggi dari kedewasaan dan rasa tanggung jawab dari ibu ini.
Nanti pihak BKSDA ini yang berwenang untuk datang, menyita, mengevakuasi, dan merehabilitasi buaya tersebut sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.