Gaji berapapun kalau mau keuangan sehat urutannya adalah:
1. Tutup hutang konsumtif
2. Siapkan dana darurat
3. Insurance
4. Investasi
5. Estate planning
Kesalahan yang sering dilakukan adalah ketika gaji turun urutannya spending dulu, baru sisanya hal-hal diatas.
“kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur sppg, kami mau melapor ke TNI, TNI punya dapur sppg, kami mau melapor ke DPR, DPR pun punya dapur sppg. jadi ini jalan terakhir kami untuk mengadu, kepada konstitusilah kami berharap”
—ucap seorang guru, pendidik anak bangsa. ironi.
Yang bikin kebocoran siapa gue tanya?
Yang bikin MBG siapa? Anggaran 1.2 triliun perhari?
Dikorupsi Dadan 1 miliar sehari masih sisa banyak?
Yang bikin Kopdes di tengah sawah sama tengah hutan juga siapa?
Siapa gue tanya?
Siapaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa?
1994: Eddy Tansil bobol Rp 1,3 triliun dari Bank Bapindo.
1996: Kabur dari LP Cipinang. Kalapas baru tahu 2 hari kemudian.
2026 ,30 tahun buron , orangnya masih bebas di China.
Hari ini Kejagung umumkan "prestasi": berhasil temukan aset Eddy Tansil senilai Rp 82 miliar (uang tunai + properti).
Menkeu bilang: "Ini prestasi yang luar biasa."
Hitung matematikanya:Rp 82 miliar yang "berhasil dipulihkan" = 6,3% dari Rp 1,3 triliun kerugian negara , setelah 30 tahun pengejaran.
Orangnya? Masih bebas.
Negara berhasil menemukan sebagian asetnya. Tidak bisa menemukan orangnya.
Setelah tiga dekade, itu bukan prestasi.
Itu rekap kekalahan.
ini buzzer kagak di briefing dulu?
Pertamax di Indo: 16.250
UMR di Jakarta: 6 jt
BBM di Jepang: 20.000
UMR di Tokyo: 23 jt
mau compare ke australia lagi?
-Para gubernur mengeluh dana kurang
-Para pppk terancam gak di gaji
-Para pemilik MBG udh protes ngk dibayar
- PNS mengeluh efisiensi dimana2
- Pasar saham kehilangan uang
- Masyarakat ngeluh ekonomi susah
- Pedagang ngeluh pasar lesu
- UMKM mulai meredup
Serius ini duit se-Indonesia kemana dah?
Kok kayak semuanya merasa kurang,
Padahal M2 Money BI makin banyak...
Correct me if Im wrong ya.
Ini hasil ngobrol sama admin pajak ku, mengenai pajak 22% untuk PT.
Disclaimer on!
Mari kita asumsikan setiap perusahaan memiliki persentase laba bersih sebesar 10% dari omset.
1. PT Abu (Omset Rp3 Miliar)
Karena omset PT Abu di bawah Rp4,8 Miliar, perusahaan memiliki dua pilihan mekanisme perhitungan pajak:
A: Menggunakan PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022)
Jika PT Abu masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan menggunakan PPh Final (maksimal 3 tahun sejak berdirinya PT):
Mekanisme: Langsung dikalikan dari omset bulanan.
Hitungan: Rp3 Miliar × 0,5% = Rp15 jt
B: Menggunakan Tarif Umum 22% + Fasilitas Pasal 31E
Jika masa berlaku PPh Final sudah habis, PT Abu wajib menggunakan pembukuan. Karena omsetnya di bawah Rp4,8 Miliar, maka seluruh laba bersih mendapatkan diskon tarif 50% (jadi hanya bayar 11%).
Laba Bersih (10%): Rp300 jt
Hitungan Pajak:
Rp300 jt× 11% = Rp33.000.000.
Ribet!
2. PT Nia (Omset Rp10 Miliar)
Omset PT Nia berada di antara Rp4,8 M sampai Rp50 M. Maka, perhitungannya wajib menggunakan Fasilitas Pasal 31E (Diskon Proporsional).
Artinya, bagian laba bersih yang setara dengan omset Rp4,8 M mendapat diskon tarif (bayar 11%), sedangkan sisa laba bersihnya dikenakan tarif penuh 22%.
Asumsi Laba Bersih (10%): Rp1 M
Langkah 1: Hitung bagian Laba yang Dapat Fasilitas Diskon dengan rumus
(Rp4,8 M ÷ Omset ) × Laba
(4,8 M ÷ 10 M )x 1 M = Rp 480 jt
Pajaknya: Rp480 jt× 11% = Rp 52.800.000
Langkah 2: Hitung sisa Laba yang Tidak
Rp1 Miliar (Laba) - Rp480 jt (langkah 1) = Rp520 jt
Pajaknya: Rp520 jt × 22% = Rp114.400.000
Total Pajak PT Nia:
Rp52.800.000 + Rp114.400.000 = Rp167.200.000.
Ribet!
3. PT Eri (Omset Rp51 Miliar)
Karena omset PT Eri sudah melewati Rp50 Miliar, PT Eri tidak berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif apa pun. Seluruh laba bersih langsung dikenakan tarif penuh 22%.
Asumsi Laba Bersih (10%) = Rp5,1 Miliar
Langsung dikalikan tarif 22%.
Hitungan Pajak: Rp5.1M× 22% = Rp1,122 Miliar.
Initinya! Pajak naik😬
Sekali lagi yg patuh pajak diperes. 😁
Sementara pengusaha yg nggak pakai PT, yg jualannya di trotoar. Lolos pajak 🤣