@rictings62558 Hai Sahabat rictings62558, dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan. Tks~Vika
Terlepas dari benar tidaknya berita tentang pemblokiran rekening tapi bukti yg ditunjukkan rada aneh. Tampilan layar aplikasi Livin Bank Mandiri itu tidak bisa di zoom in zoom out seperti yg dipraktekkan Botok pada video ini.
Bank Mandiri mengakui rekening Mas Botok, Rp80,9 juta, diblokir atas permintaan aparat penegak hukum, dan mengklaim sudah “sesuai prosedur.”
Kalau begitu, prosedurnya bisa diuji. Pasal 140 KUHAP mewajibkan izin ketua Pengadilan Negeri. Kalau memakai dalih mendesak, persetujuan tetap wajib diminta dalam 48 jam.
Rekening diblokir Jumat. Hari ini Minggu.
Tunjukkan izinnya, atau buka rekening itu sekarang.
Hak warga tidak boleh dibekukan karena bersuara.
Masih negara hukum gak sih kita?
@insidefolkative giliran minta blokir rekening penipu aja harus bawa bukti penipuan, mutasi rekening sampek surat keterangan polisi lab -_- emang guk guk bgt lu, may u rot in hell forever
@acacaaackerman@insidefolkative Jadi kemarin ada rakyat dari Pati demo di dpr udah dijagin sama aparat. Terus berita kepala bansos Pati rekening nya di block. Sekarang bank mandiri nya klarifikasi di itu perintah dari aparat hukum. Mandiri itu bank BUMN ka dan dana nya lewat bank itu buat kopdes dan mbg