@kring_pajak Kak Mau nanya, Bagian F Induk SPT PPN "Hasil Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan" itu di isi/di guna kan saat bagaimana?
Pak Purbaya sebenarnya ada menggunakan coretax ga sih? apakah dia ga tau bagaimana sistem coretax nya? gilak sih ini, harus sampe kapan coretax ini begini terus
@kring_pajak Kami (luar batam) mnggunakan jasa dari persh. batam. Mereka bilang persh batam tidak wajib pkp, tapi karena pembeli nya dari luar batam, mereka tetap memungut kami PPN, kok bukan perusahaan PKP tapi pungut kami PPN?