Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN yang menyebut korupsi hanya sebatas praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian negara, Selasa (20/10/2026).
Ia mengatakan kajian itu dibuat dengan berlandaskan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Negara.
Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi.
Menurutnya, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam suatu tindak pidana korupsi memberatkan sektor bisnis, tak terkecuali BPI Danantara yang membawahi BUMN-BUMN di Indonesia.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
~NJ #news #luhutbinsarpanjaitan #prabowosubianto #korupsi #kerugiannegara
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, bencana makin parah, biaya hidup makin mahal.
Dari banjir, karhutla, sampai cuaca ekstrem, krisis iklim makin terasa di kehidupan sehari-hari. Tapi, apa kerja pemerintah?
Sekitar 10 bulan sebelum bencana banjir Aceh Sumatra, rombongan bule ini datang ke Aceh untuk menikmati indahnya hutan Sumatra.
Saat sedang menikmati perjalanan, mereka kaget karena ketemu lahan sawit ditengah hutan.
Si bule pun sangat kecewa dan berkata
"Kelapa sawit merupakan salah satu perusak hutan Indonesia"
vt: @ jejakbackpacker
Melihat lebih dekat Gunung Anak Krakatau paska erupsi 6 September.
Video diambil pada 13 September oleh Andrea Ramadhan, seorang Youtuber drone spesialis gunung atau alam.
📹: andrea ramadhan/yt