PSK itu tidak ada pidananya di Indonesia. Kalo ada penggerebekan, maka yg polisi cari adalah: mucikari/pemilik bisnisnya, narkoba, perzinahan (suami/istri dilaporkan pasangannya), PSK anak, dan tindak pidana lain. Kecuali terdapat Perda yg mengatur. Nah, ini tergantung daerahnya.
Yuk istirahat.
Mari berusaha adil sejak dalam pikiran.
Dan kita tak punya hak mengadili orang lain hanya dari informasi-indormasi sekilas dan mengutamakan sensasi belaka! Bahkan dengan alasan apa pun!
Sudah lebih baikkah kita dari dia?
Sblm tidur, cuma ngajak sedikit introspeksi:
Kenapa yg kalian hebohkan cuma sang perempuan. Kenapa tdk kalian ributkan juga siapa lelaki yang menjadi konsumennya?