Hidup mahasiswa. Dukung penuh aksi teman-teman BEM UI dkk hari ini. Di tengah melonjaknya harga BBM dan kebutuhan pokok, suara mahasiswa adalah suara rakyat yang sedang kesulitan. Saatnya pemerintah stop mengelak dan fokus selamatkan ekonomi rakyat.
Tahukah Anda bahwa dalam 50 tahun terakhir, Sumatera telah melakukan trik sulap terbesar dalam sejarah peradaban kita, di mana jutaan hektare hutan rimbun diubah menjadi kebun monokultur dan tanah gersang—tanpa suara, tanpa jejak, dan sering kali dianggap legal berkat secarik kertas bernama izin. Akibatnya, harimau kehilangan rumahnya lebih cepat daripada kita kehilangan integritas dalam menjaga paru-paru dunia.
Penulis: ET Hadi Saputra, (12-12-2025)
Mari kita bicara santai sejenak. Anggap saja kita sedang duduk di kedai kopi, menyeruput robusta Lampung, sambil memandang peta hutan Sumatera—bukan peta wisata.
Jika Anda melihat infografis tutupan hutan Sumatera dari 1975 hingga 2025, Anda tidak sedang melihat data, melainkan obituari: surat kematian massal. Warnanya berubah drastis—from hijau tua menjadi kuning, cokelat, hingga botak plontos, mirip kepala pejabat yang kebanyakan mikir proyek.
Lima puluh tahun cukup singkat bagi umur bumi, tapi cukup lama bagi kita untuk menghabisi warisan jutaan tahun. Dulu Sumatera disebut "The Emerald of the Equator", Zamrud Khatulistiwa. Kini lebih pantas "The Palm Oil of the Equator".
Saya tertawa miris karena ironinya terasa pahit di lidah.
Secara hukum, kita punya segudang aturan tebal dan canggih: Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, istilah seperti Sustainable Development, Green Economy, hingga Intergenerational Equity. Membacanya, mahasiswa hukum semester satu pasti mengira negara ini surga ekologis.
Faktanya? Nol besar.
Hukum tajam ke penebang liar yang cari nafkah, tapi tumpul—bahkan patah—saat berhadapan dengan korporasi pemegang HGU. Hutan lindung disulap statusnya lewat "alih fungsi lahan"—bahasa halus untuk pemusnahan fungsi alam.
Di mata hukum administrasi, perizinan adalah raja. Membabat ribuan hektare jadi prestasi ekonomi: pendapatan daerah naik, devisa naik. Tapi biaya sebenarnya—banjir Bengkulu, longsor Sumatera Barat, asap Riau—tidak pernah masuk neraca perusahaan sawit atau bubur kertas. Yang bayar? Rakyat kecil.
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat—artinya dijaga, bukan diobral. Jika hutan habis dan rakyat kebanjiran, di mana kemakmurannya? Hanya untuk segelintir orang yang punya akses stempel basah di Jakarta?
Kita juga lupa hukum adat. Masyarakat adat menjaga hutan ratusan tahun sebelum negara berdiri, dengan kearifan lokal yang melarang tebang sembarangan. Kini dilindas ekskavator atas nama investasi. Hukum positif sombong, menganggap hukum adat kuno dan menghambat pembangunan. Padahal hutan adat masih utuh, sementara hutan negara gundul. Aneh, bukan?
Polanya menjijikkan: tebang hutan (cuan pertama), tanam sawit (cuan kedua), tinggalkan tanah rusak (bencana buat rakyat). Aktivis lingkungan yang protes dituduh anti-pembangunan.
Sarkasme terbesar: merayakan Hari Lingkungan Hidup dengan tanam seribu pohon di halaman kantor gubernur, sementara sejuta pohon ditebang di belakang.
Kita butuh revolusi hukum. Hukum tak boleh lagi jadi stempel legalisasi kerusakan. Pendekatan ultimum remedium dalam kasus lingkungan harus dibuang; pidana harus di depan untuk kerusakan masif: sita aset, miskinkan pelaku, pulihkan alam.
Berani? Saya ragu. Terlalu banyak kepentingan dan amplop di bawah meja.
Jadi, 50 tahun hilangnya hutan Sumatera bukan takdir, melainkan pembunuhan berencana—pelakunya keserakahan yang berselingkuh dengan kekuasaan, dinikahkan oleh hukum lemah syahwat.
Jika tren ini berlanjut, 50 tahun lagi anak cucu kita tak akan tahu Harimau Sumatera selain dari video YouTube lawas. Mereka tak akan rasakan sejuknya Bukit Barisan—hanya panas, debu, dan dongeng tentang pulau hijau yang dulu ada.
Cerita tragis karena kita terlalu sibuk menghitung laba sampai lupa cara bernapas.
#hutanSumatera #deforestasi #hukumlingkungan #bencanaekologis #kritis #ethadisaputra #majalahforumkeadilan #sumatra #lingkunganhidup #saveforest
@ainurohman Janice terlalu mengandalkan forehand, terlihat bgt menghindari backhand. Jadinya Emma banyak serang ke backhand, yg terus di slice (yg banyak error, hanya mengubah tempo, no attacking value). Anyway keep it up Janice, ini kebanggaan bgt dan pasti jadi pelajaran berharga💪🏻
@usopen@EmmaRaducanu Tuh kan, terlalu mengandalkan forehand. Janice perlu lebih banyak main backhand drive, slicing hanya mengubah tempo. Anyway proud of u still. Keep it up Janice💪🏻
Thread: Major Changes in 2025 ACC/AHA #Hypertension Guidelines vs 2017
1⃣ BP Classification
No change. HTN still defined as ≥130/80 mmHg.
Normal <120/80, Elevated 120–129/<80, Stage 1: 130–139/80–89, Stage 2: ≥140/90
When you speak to someone who is pro-Israel you know you are speaking to someone who is either fundamentally immoral or someone so stupid they can be manipulated into taking an immoral position.
Evil or stupid frankly doesn’t matter at this point