• Prabowo digugat secara perdata oleh warga Kalimantan Barat (Kalbar) melalui mekanisme class action
• Dinilai lalai dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana kabut asap yang berulang.
• Gugatan resmi didaftarkan oleh Tim Hukum Nafas Kalbar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN pada September 2026
• Sidang perdana dijadwalkan pada 7 Oktober 2026
What did Prabowo do
- ga pernah minta maaf sma korban bencana alam
- ga pernah minta maaf sma ortu&siswa yg keracunan MBG
- ga minta maaf sma rakyat yg hidupnya dipersulit
- ga minta maaf soal kinerja dia dan seluruh jajaran kabinetnya yg buruk
- ga pernah mau mengakui kesalahan