Sepakat Mas Yanuar. Ibarat klub sepakbola harus dicari pemain yang memang jago bermain bola di setiap posisi jika klub ini ingin menang dan jadi juara. Kalau pemainnya hanya sebatas menjilat dan memuja-muja pemilik klub mana mungkin bisa jadi pemenang.
belum genap dua tahun kabinet ini, menteri dan kepala badan sudah bolak-balik diganti.
tapi yang paling mendasar justru tidak diperhatikan: yang dibutuhkan bukan pejabat dengan loyalitas politik saja. itu penting. tapi lebih penting mengembalikan profesionalisme, teknokratisme, dan meritokrasi dalam pemerintahan.
itu yang akan menyelamatkan tak hanya pemerintah, tapi masa depan negeri ini.
Menjadi menteri bukanlah ajang magang atau trial and error. Mengelola urusan publik—terutama masa depan pendidikan bangsa—menuntut presisi tinggi yang lahir dari integrasi linier antara kapasitas intelektual, kapabilitas eksekusi, dan rekam jejak yang matang.
Ketika kita menempatkan seorang juara dunia tinju untuk bertarung di turnamen golf profesional, kita tidak sedang menguji adaptabilitasnya, melainkan sedang merancang kegagalannya sendiri. Ironi struktural seperti ini terlalu mahal harganya jika harus dibayar oleh hilangnya arah generasi masa depan.
Kejujuran mengakui kebutaan politik adalah hal baik, namun itu juga konfirmasi atas disonansi kompetensi sejak awal. Urusan publik bukan ruang eksperimen tanpa kalkulasi. Semoga ini menjadi diskursus kolektif dan pelajaran berharga bagi tata kelola kepemimpinan nasional ke depan.
Kapasitas itu mutlak, bukan opsional.
Baca selengkapnya di: https://t.co/d0Aqofl4o2
#PendidikanNasional #KepemimpinanPublik #KebijakanNegara #MerdekaBelajar #TataKelola
🚨 Pertanyaan untuk para ahli hukum, auditor, penegak hukum, dan praktisi pendidikan:
Jika seorang kepala sekolah atau pejabat publik menggunakan uang pribadinya untuk menalangi kegiatan negara karena anggaran terlambat cair atau anggaran kurang, apakah itu boleh?
Sebab di lapangan saya menemukan paradoks.
Di satu sisi, banyak sekolah terancam berhenti beroperasi jika tidak ada dana talangan. Bahkan ada kepala sekolah yang menggadaikan aset pribadi demi membayar listrik, internet, honor, atau kebutuhan belajar siswa.
Namun di sisi lain, tidak sedikit kepala sekolah yang akhirnya didakwa dan dipenjara karena kasus dana BOS, laporan keuangan, atau penggunaan dana yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Pertanyaannya:
Apakah menalangi kegiatan negara dengan uang pribadi memang diperbolehkan?
Jika boleh, apa dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Jika tidak boleh, bagaimana sekolah harus bertahan saat dana negara terlambat turun?
Jangan sampai kita menciptakan situasi di mana orang yang tidak peduli selamat, sementara yang berinisiatif membantu justru berisiko berhadapan dengan hukum.
Saya ingin mendengar pandangan para ahli hukum administrasi negara, auditor BPK/BPKP, APH, kepala sekolah, dan akademisi.
Karena ini bukan sekadar soal pendidikan.
Ini soal bagaimana negara memperlakukan orang yang berusaha menjaga layanan publik tetap berjalan.
Silakan berikan pendapat Anda.
@ShamsiAli2 Yang paling bahaya adalah mereka bukan ASN tapi memegang data dapodik dan pddikti yang pada dasarnya sama dengan 70% penduduk Indonesia. Yakin nggak dimanfaatkan untuk komersialisasi atau yang lain?