Mom of 2 special need boys.
Forensic medicine. X-an sesempatnya. RT like tak berarti setuju.
Calling me doc means u r my patient ๐ ๐
panggil Bunda aja
Satu lagi temans, yang suka menulis maupun tidak, buat catatan harianmu masing2. Suka atau tidak, disadari atau tidak, kita menjadi bagian dari sejarah. Bisa jadi, pembelajaran yang kita dapatkan per harinya, bisa bermanfaat bagi diri kita (pelepas stres), juga bagi orang lain
Gerbong perempuan di belakang itu bukan policy failure. You know what is?
Negara gagal mendidik laki-laki to not be a huge misogynistic perverted piece of shit is a policy failure,
Negara ga menyelesaikan proyek double track disaat KAI punya Argo Bromo yang merupakan salah satu kereta jarak jauh tercepat mereka is a policy failure,
KAI sebagai pemilik rel kalah sama preman yang menolak adanya rambu/penghalang resmi is a policy failure,
Preman dibiarkan dan dipelihara oleh negara untuk jadi attack dog mereka terhadap kelompok oposisi / kalangan politik/agama tertentu is a policy failure,
Perusahaan taksi punya policy yang ga manusiawi kepada driver mereka, ga ngelatih dengan baik, dan mengancam denda kalau diderek bukan oleh derek perushaan is a policy failure,
Tata kota dan pengembangan kota satelit Jakarta yang tidak beorientasi pada transit is a policy failure.
@kafiradikalis Sepemikiran, Kaaak, sebagai pengguna setia KRL dari jaman "kereta ekonomi", pernah ngusul ini juga pas awal2 gerbong perempuan keluar, tapi malah kena hujat ๐
Kalo untuk ancaman, bujuk rayu, tipuan, dsb, itu tugasnya penyidik untuk membuktikan.
Balik soal pembuktian medis, kekerasan secara fisik dibuktikan dengan temuan luka-luka pada tubuh korban.
Pembuktian persetubuhan yang agak "tricky" karena definisi yang dianut hukum adalah |3
@Marimar_Aauw@KucingnoraG Betul, pemeriksaan medis untuk membuktikan secara ilmiah tindak persetubuhan dan kekerasan.
Pembuktian motif serta ancaman itu wewenang kepolisian, bukan dokter. Jadi soal paksaan atau suka sama suka itu ranah penyidik.
@Marimar_Aauw@bbvtterfley Bisa diupayakan dengan visum et repertum psikiatrikum, jadi dengan pemeriksaan kejiwaan, jadi bukan hanya visum fisik tapi juga psikis/jiwa.
@Marimar_Aauw@cute_wardah Boleh ke RS dulu untuk pemeriksaan dan obati luka-luka. Sesuai UU TPKS, RS punya kewajiban memberikan informasi pada polisi/UPTDPPA/Lembaga lain yang bisa menangani kasus KS jika menemukan kasusnya. Jadi bisa dibantu pelaporan dari RS, Surat Permintaan Visum menyusul.
Link video Q&A Forensik dari OVIS UI. Semoga bermanfaat temans. Maafkan emak bukan yutuber, jadi gayanya yaaa gitu deh ๐
Part 1 https://t.co/mwZJBzDEFU
Part 2 https://t.co/dt4wrLuj0P
Part 3 https://t.co/gKhdDEfpei
SALAH TANGKAP KEMBALI TERJADI DI BLORA, JAWA TENGAH
Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga jadi korban salah tangkap aparat Polsek Jepon, Polres Blora. Anak petani itu dituduh melahirkan dan membuang bayinya pada April 2025 lalu.
Ibu korban, Lasti (53), mengaku sempat pingsan saat mendengar tuduhan dari polisi. Ia kaget ketika rumahnya didatangi belasan polisi dan bidan desa. Tanpa pemeriksaan awal dan tanpa surat penggeledahan, aparat lakukan pemeriksaan yang disebut kuasa hukumnya sebagai โberlebihanโ.
Sambil berlinangan air mata, Lasti merasa tuduhan ini merupakan pukulan telak bagi keluarganya. Ia merasa malu dan dijauhi warga kampungnya, putrinya pun malu. Ia berharap Polda Jateng berikan keadilan bagi anak dan keluarganya, termasuk mengembalikan kehormatan putri kelimanya itu.
Pak @Divpropam mohon ditindak yang menangkap dan kapolseknya diperiksa
@Marimar_Aauw@andikaaryadii Gak ada pasien; ketemunya korban ato klien. Rejeki gak selalu dalam bentuk duit ๐คญ pendidikan 3,5 tahun menyenangkan, apalagi kalo dapat beasiswa