sorry mas kali ini saya agak kasar, namun dengan mas posting gini menunjukan mas memanglah bukan seorang dosen krn tidak tau aturan serdos sebenernya dan hanya asal nyeplos aja.
PEKERTI/AA
BKD 4 SEMESTER berturut-turut
NUPTK
Karya Ilmiah jurnal terakreditasi nasional/internasional, dll yang anda posting itu MASIH BERLAKU dan itu saya lihat sendiri di akun SISTER Kemdiktisaintek saya.
saya tunjukan ya mas, nih:
Kalau mau tau gak adilnya gaji dosen
Jadi gini, gaji dosen itu: Gaji Pokok + A + B + C + D + ...
Jangan tanya ke dosen yang sedang pegang jabatan atau di tengah karir. Mereka mah A, B, C, D-nya banyak.
Masalahnya: A, B, C, D-nya ini:
1) Gak didapat dengan mudah
2) Bisa hilang
3) Gak aksesibel ke semua orang
Tanya ke 2 kelompok: dosen muda dan dosen yang mau pensiun.
***
Tanya ke dosen muda. Yang baru masuk. Yang dapetnya Gaji Pokok doang. A, B, C, D, ... -nya belum ada.
Yang baru nikah, baru punya anak, baru bayar anak sekolah. Yang baru masih punya master, belum punya doktor.
Mereka masih harus nyiapin biaya lahiran, ngerawat anak, uang masuk TK, bayar sekolah SD.
Masih harus nyiapin uang buat tugas belajar buat dapet S3. Beasiswa cari sendiri. TOEFL dan TPA bayar sendiri.
Tunjangan belum ada. Jabatan fungsional pertama ngurusnya bisa tahunan. Kalau dapet tunjangan Asisten Ahli masih 375 ribu.
Sertifikasi dosen belum bisa. Harus Asisten Ahli dulu. Itu pun harus 2 tahun setelah memenuhi BKD. Masih harus bayar training Pekerti/AA pake duit pribadi dulu.
Insentif publikasi? Duit publikasi dari mana? Risetnya dibayarin siapa? Waktunya kapan kalau buat bertahan hidup aja susah.
Proposal riset? Minimal harus udah Lektor biasanya. Biar bisa riset harus lektor. Biar bisa lektor harus riset.
Jabatan di kampus? Mesti berpolitik, ngemeng sana, ngemeng sini.
Semua A, B, C, D itu belum ada.
Pertanyaannya: apakah boleh dosen muda yang menerima gaji pokok doang ini digaji di bawah UMR secara legal?
***
Kelompok kedua: dosen yang sudah sangat senior.
Di mana A, B, C, D - ... nya sudah tidak kepegang lagi.
Jabatan sudah kena regenerasi ke yang lebih muda. Hilang tunjangan jabatan struktural.
Kondisi kesehatan sudah jauh menurun. Mesti pasang cincin jantung, mesti rutin cuci darah, mesti dirawat di rumah sakit. Keluar biaya banyak.
Banyak dosen senior yang sampai minta donasi ke koleganya, untuk perawatan.
Mau publikasi juga udah gak kuat. Ilmu yang dipelajari udah gak lagi update. Mau belajar lagi udah gak sehat. Insentif publikasi udah gak masuk lagi.
Mau proyekan juga kondisi udah gak memungkinkan. Bolak-balik Jakarta ke kota kampusnya udah gak kuat lagi. Kalau dipaksain memperburuk kondisi kesehatan.
Tabungan udah dipakai buat hidup, nyekolahin anak, nguliahin anak, yang jumlahnya lebih dari satu. Tiap anak biaya sekolah makin naik, UKT terus naik.
Tinggal gaji pokok doang, paling sama sertifikasi. Dengan UMR yang terus naik, paling juga udah di bawah UMR setahun dua tahun lagi.
Pertanyaannya: apakah boleh dosen senior menerima gaji pokok + sertifikasi doang ini digaji di bawah UMR secara legal?
Tanggal 1 Juli 2026 (besok) InsyaAllah adalah hari terakhir kami bersidang di MK.
Sebelum Indonesia bangkrut & profesi guru punah. Kita menangkan gugatan ini ya. Dan sebelum proyek korup (MBG) ini makin merusak Indonesia diberbagai aspek ✊
prabowo baru aja merilis aturan bagi siapa saja yang membeli patriot bond dan merah putih bond akan dapat treatment spesial yaitu:
- Beli surat utang ini = kebal dari kejaran pajak dan hukum pidana
- Data pembelian tidak bisa dipakai jadi bukti di pengadilan
- Bahkan peserta tax amnesty boleh ikut beli makin aman duitnya
- Bebas dijual atau digadaikan lagi sesukanya
- orang kaya dikasih jalur khusus biar duitnya "putih" tanpa diutak-atik aparat
- bisnis dijamin aman jika loyal beli teruss
- simbiosis mutualisme
Di Singapura, aturan soal GSB dan kewajiban-kewajiban lainnya dalam massing bangunan itu diatur lewat aturan yang lebih detail, mungkin setingkat RTBL/UDGL/PRK kalau di Indonesia.
Jadi, aturan ini tidak berlaku secara global, melainkan ditetapkan berbeda/unique per planning area (atau kalau di Indonesia kadang disebut BWP/SWP). Misal, aturan setback di Downtown Core (gambar 1) berbeda dengan di Orchard (gambar 2).
Tapi, kedua area sama-sama mewajibkan penyediaan akses tembus pejalan kaki (through-block links) yang luas areanya akan diexclude dalam perhitungan KLB (gambar 3 dan 4).
Our president, leader of the Republic of Indonesia, watches the poor eat their meal.
He does the watching from a lavish setting, his own plate stacked with expensive food.
Poverty as an evening's entertainment.
$IHSG udah -35% dari puncaknya dalam ~80 hari bursa.
Meridian nge-compare ini sama 3 crash terbesar dalam sejarah. Polanya hampir sama persis.
Tapi bedanya sekarang ga ada krisis finansial global atau pandemi. Artinya masalahnya bukan dari luar.
Perhatian untuk yg tinggal di Jawa dan Indonesia bagian selatan ya..
Prof. Erma Yulihastin dari BRIN menjelaskan:
Hujan yg masih sering turun di Jawa sepanjang Mei ini dipicu oleh 2 gelombang atmosfer, yaitu Kelvin wave dan Madden-Julian Oscillation (MJO).
Kedua gelombang ini biasanya membawa uap air dan meningkatkan curah hujan.
Namun setelah 25 Mei, aktivitas kedua gelombang tersebut sdh tidak aktif lagi. Akibatnya, fase kering mulai terlihat jelas di wilayah selatan Indonesia. Ditambah pengaruh El Niño yg masih berlangsung, kemarau kali ini diprediksi lebih kering dan konsisten.
Sementara itu, hujan deras masih berpotensi terjadi di Maluku dan Sulawesi krn kondisi atmosfer di timur masih aktif.
Poinnya adalah:
- Gelombang atmosfer mati » curah hujan menurun drastis di Jawa dan selatan Indonesia
- El Niño memperkuat kemarau
- Wilayah timur Indonesia masih basah
Ini penting untuk perencanaan pertanian, persediaan air, dan kesiapan menghadapi kekeringan.
Bgmn cuaca di daerah kamu akhir2 ini? Sdh terasa lebih kering belum atau masih hujan?
TANGGAPAN PRESIDEN PRABOWO,
RUPIAH MELEMAH TERUS
"ORANG RAKYAT DESA NGK PAKAI DOLLAR KOK!!"
WALAHI, TAMATLAH SUDAH
Denial tingkat tinggi
Batu banget kicau,
Mau koar2 segimanapun kita, dia ga akan pernah peduli
Kalo udh gini, enaknya gmna ya??
Kicauu .... kicau ....kicau mania
Waduh, investor mulai berani teriak!
Sedang beredar surat terbuka dari Kamar Dagang Tiongkok (CCC Indonesia) langsung buat Presiden. Isinya benar-benar tamparan keras buat wajah birokrasi kita!
Bayangin aja, mereka terang2an bongkar borok yg dihadepin investor/pengusaha di lapangan:
1. Pungli & Pemerasan: Mereka mengeluhkan adanya praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum berwenang yang sudah sangat mengganggu operasi bisnis.
2. Ada denda kehutanan "rekor" sebesar US$180 juta yang dijatuhkan secara sepihak dan dianggap berlebihan.
3. Kebijakan nikel berubah-ubah mendadak sampai bikin biaya produksi melonjak 200%
4. Birokrasi korup. ada masalah, saluran resmi macet, tapi kalau lewat perantara dan pake pelicin baru masalah bisa beres.
Gimana mau ekonomi tumbuh 8% kalau investor aja merasa dirampok dan ga ada kepastian hukum?. Nasib jutaan pekerja sekarang di ujung tanduk karena ketidakmampuan pemerintah menjaga iklim usaha yang bersih. Mana ini Bowo katanya mau sikat korupsi, jangan sampai Indonesia dicap sebagai sarang pungli internasional
surat terbuka dari CCCI bisa dibaca selengkapnya di: https://t.co/yOgVQdAKWr