Repost utk anak2 muda yg tanya apa maksud saya dgn "wisdom without fear". Intinya: menyuarakan kebenaran lebih nikmat dari mengejar kekuasaan. You should try it too. Boleh disebar.
Menlu kita sarjana teknik komputer, mantan TNI pangkat Letnan Satu yang resign sebelum naik pangkat, nol rekam jejak diplomasi.
Prabowo pilih dia bukan karena kapasitas, tapi karena dia orang kepercayaan sejak jadi sekpri.
Hasilnya?
a. Dubes RI untuk AS kosong lebih dari 2 tahun , baru keisi Agustus 2025 setelah didesak DPR, dan Sugiono sendiri ngaku di rapat resmi: "ini kesalahan kami"
b. Rapat koordinasi dubes tertunda hampir setahun
c. Para dubes pulang ke Indonesia, kesulitan menemui Menlu-nya sendiri
d. Diplomat karier demoralisasi, anggaran dipotong, merasa inisiatif mereka nggak akan pernah direspons dari atas
Sampai akhirnya Dino Patti Djalal , diplomat 40 tahun
, terpaksa bikin video di Instagram karena semua jalur komunikasi ke Sugiono diblokir berbulan-bulan.
Bukan dikritik lawan politik.
Dikritik orang dalam sendiri.
Ini bukan soal kurang pengalaman.
Ini soal Menlu yang jarang masuk kantor, ngurus negara kayak ngurus titipan boss-nya.
BREAKING: media Jepang menyebut pemerintah Indonesia memakai buzzer untuk membungkam publik dengan cara menuduh warga yang kritis sebagai "antek-antek asing"
---
Antek-antek asing mendunia guys.
Kemarin, @TheEconomist mempublikasikan dua artikel soal Indonesia
Judul artikel pertama: Presiden Indonesia sedang membahayakan ekonomi dan demokrasi
Subjudulnya: Prabowo Subianto terlalu boros dan terlalu otoriter
Perlu diketahui, Spendthrift artinya orang yang menghamburkan uang secara tidak bijak. Diksi ini lebih keras dari sekadar “boros”. Dalam konteks negara, ada kesan ceroboh dan tidak bertanggung jawab secara fiskal.
========
Judul artikel kedua: Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar, sedang menempuh jalur yang berisiko
Subjudulnya: Prabowo Subianto sedang menggerogoti keuangan negara—dan demokrasinya.
Di artikel ini, pemilihan diksi “Eroding” rasanya memperkuat artikel lainnya. Jeopardising (membahayakan) masih bicara soal risiko ke depan. Eroding (menggerogoti) berarti prosesnya sudah berlangsung. Rasanya pelan, diam-diam, tapi nyata. Bagaikan batu yang berlubang oleh tetesan air.
Saya sih nggak terlalu kaget soal isu sensitif istana yang lagi beredar. Yang justru bikin saya kaget adalah fakta bahwa ternyata Komdigi bisa secanggih itu.
Bisa gerak cepat. Bisa responsif. Bisa menekan platform besar. Bisa bikin akses media sekelas YouTube/Google ikut kena tindakan (walaupun masih bisa diakses lewat VPN h3h3). Bisa bikin pernyataan resmi (padahal target subyek pembahasan di video bukan Komdigi, tapi Komdigi rela nyebokin).
Bahkan bisa sigap ambil langkah hukum dan bisa bypass aturan MK soal pedoman UU ITE yang nggak bisa digugat oleh badan/instansi.
Berarti kemampuan teknisnya ada.
Dan kalau kemampuan itu memang ada, harusnya ruang digital kita bisa jauh lebih bersih dari sekarang.
Harusnya iklan penipuan nggak semudah itu lewat. Harusnya nomor pribadi masyarakat nggak seenaknya dipakai SMS promosi.
Harusnya data kita nggak gampang bocor lalu dipakai buat nawarin pinjaman, j*dol, investasi bodong, sampai lowongan kerja palsu. Harusnya platform-platform digital yang merugikan masyarakat juga bisa ditindak dengan kecepatan yang sama.
Karena ternyata masalahnya bukan karena negara ini nggak punya alat. Alatnya ada. Jalurnya ada. Kapasitasnya ada.
Cuma selama ini kita terlalu sering melihat teknologi negara bekerja cepat ketika yang terganggu adalah kekuasaan, bukan ketika yang dirugikan adalah masyarakat.
Karena ternyata tombolnya memang ada.
Cuma rakyat sering kebagian tulisan:
“mohon menunggu”.
Tapi yaa kita sama-sama paham lah ya, kenapa isu-isu krusial yang lain terkesan sulit diberantas.
Sekelas warung remang-remang saja mesti "koordinasi" dulu biar bisnisnya tetap jalan.
Paham kan ya..
cc:cakraadinegara
Perjalanan Karir Dosen
"Selamat Mutia, udah lulus S2!"
"Terima kasih Prof. Harjo!"
"Kamu jadi mau jadi dosen kan? Saya bisa tulis rekomendasi."
"Ya Pak."
***
"Mbak Admin, ini surat rekomendasi dari Prof. Harjo sama surat lamaran saya"
"Baik Bu Mutia, saya terima."
"Terus ini gimana Bu?"
"Bu Mutia dikontrak jadi dosen tidak tetap di sini dulu sampai bukaan CPNS."
"Bayarannya?"
"Per SKS Bu. Honorarium, bukan gaji. Sekitar 75 ribu per pertemuan."
"Baik Mbak."
***
"Bu Mutia, ini jadwal ngajarnya. Total kuliah 9 SKS ya Bu."
"Kalau sebulan berarti empat pertemuan?"
"Iya Bu."
"Berarti saya dapat 2.7 juta Mbak?"
"Iya Bu"
"UMR kota ini aja 4.8 juta?"
"Iya Bu. Memang aturannya gitu."
"..."
***
"Prof. Harjo, ini emang dosen awal karir bayarannya cuma segini?"
"Iya. Saya dulu juga gitu."
"Terus Prof dulu gimana?"
"Saya ngajar di kampus-kampus tetangga dulu waktu masih muda. Dari dulu aturannya gitu."
"Legal di bawah UMR? Gak ada yang protes Prof?"
"Kemarin sih di berita ada yang gugat ke MK Bu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini emang belum ada bukaan CPNS?"
"Belum Bu."
"Sampai kapan?"
"Gak tau, kata pemerintah lagi moratorium."
"Terus saya harus nunggu gak ada kepastian?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada bukaan CPNS, segera daftar ya Bu."
"Baik Mbak Admin, apa yang perlu saya siapkan?"
"Ibu belajar tes SKD sama SKB."
"Lah ini kan udah waktu saya lamar jadi dosen tidak tetap?"
"Iya, lagi Bu."
"Hah? Kalau misal saya amit-amit gak lulus atau ada orang luar kampus yang lolos gimana?"
"Ibu nunggu bukaan CPNS lagi yang berikutnya."
"Hah? Itu pun belum tentu ada?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini pengumuman CPNS belum ada?"
"Belum Bu."
"Lah katanya Maret?"
"Kata berita kemarin Menpan RB bilang ditunda."
"Sampai kapan?"
"Oktober Bu."
"Enam bulan? Emang biasa ya ditunda kaya gitu?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada surat dari pusat."
"Saya baca dulu"
"..."
"Alhamdulillah. Lolos CPNS."
"Selamat ya Bu."
"Cuma ini emang selama satu tahun saya cuma nerima 80% gaji pokok?"
"Iya Bu. Setahun pertama CPNS. Nanti PNS abis itu."
"Cuma 2.2 jutaan? Masih di bawah UMR sini? Malah mending honorer ngajar 9 SKS?"
"Memang aturannya begitu. Ibu kan masuknya S2, jadi IIIB. Sekitar segitu."
"Ini gak melanggar undang-undang ketenagakerjaan?"
"Nggak Bu. Ibu kan CPNS. Dosen juga. Beda aturan. Memang begitu Bu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini gimana caranya nambah take home pay? Gila aja segini terus"
"Ibu harus punya jabatan fungsional Bu. Asisten Ahli. Biar dapat tunjangan profesi."
"Bisa langsung apply?"
"Harus udah PNS Bu. CPNS belum bisa."
"Jadi harus nunggu setahun dulu?"
"Iya Bu. Memang aturannya begitu. Dari dulu juga begitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada surat dari pusat. Selamat Bu udah jadi PNS dosen."
"Alhamdulillah. Jadi saya dapet tambahan 20%, dari tadinya 80% jadi utuh?"
"Iya Bu. Jadi sekitar 2.9 jutaan."
"Gak ada tambahan apa-apa? Bukannya PNS di tempat lain ada Tukin?"
"Gak ada Bu. Itu kan yang pegawai di kementerian sama PTN Satker sama BLU."
"Kok gitu? Bedanya apa?"
"Ibu kan PNS dosen di sini, PTN-BH. Kata Sekjen Dikti di berita kemarin 'Tukin itu untuk pegawai, bukan dosen'"
"Jadi huruf 'P' di status saya PNS itu bukan 'Pegawai'?"
"Kata pemerintah gitu Bu. Memang aturannya begitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, saya bisa langsung mengajukan jabfung Asisten Ahli tahun ini?"
"Bisa Bu. Ini syaratnya."
"BKD memenuhi 12 SKS per semester selama 2 tahun berturut-turut?"
"Iya Bu."
"Lah, penugasan saya kemarin-kemarin aja pas honorer 9 SKS? Gak memenuhi?"
"Iya Bu. Memang begitu."
"Berarti yang keitung baru yang pas CPNS 12 SKS? Cuma setahun?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"Terus gimana?"
"Tahun depan Bu. Setelah genap 12 SKS 2 tahun berturut-turut."
"..."
***
"Mbak Admin, ini berkas saya buat Asisten Ahli."
"Baik Bu, saya cek sebentar."
"..."
"Berkasnya lengkap Bu, saya ajukan ya."
"SK Keluarnya kapan?"
"Enam bulan sampai setahun Bu."
"Nunggu lagi? Tetep dengan take home pay yang sama?"
"Iya Bu. Memang gitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Keuangan, saya mau tanya"
"Gimana Bu?"
"Ini kan saya baru jadi Asisten Ahli. Ada tunjangan jabfung?"
"Ada Bu. 375 ribu."
"Hah? 375 ribu?"
"Iya Bu. Memang aturannya begitu. Sejak 2007."
"Udah mau dua puluh tahun lewat?"
"Iya Bu."
"..."
***
"Prof. Harjo, ada tips lagi gak buat nambah take home pay?"
"Udah Asisten Ahli Bu?"
"Sudah."
"Udah apply sertifikasi belum?"
"Belum."
"Nah cobain. Sekali gaji pokok itu lumayan."
"Baik Pak."
***
"Mbak Admin, saya mau apply sertifikasi."
"Lengkapi berkasnya Bu. Sekarang yang penting tuh Pekerti atau Applied Approach."
"Semacam training sama pelatihan gitu ya?"
"Iya Bu. Sekitar seminggu trainingnya. Bayar 1-3 juta."
"Ada reimburse dari kampus?"
"Gak ada Bu. Bayar sendiri."
"Hah? Kan ini buat kepentingan profesional kan ya?"
"Diitungnya pendidikan untuk pengembangan diri Bu. Bukan bagian profesionalisme."
"Hah?"
"Memang begitu Bu. Dari dulu juga gitu. Bahkan dulu ada TPA sama TOEFL bayar sendiri juga sebelum dihapus."
"..."
***
"Mbak, ini jadwal Pekerti yang deket adanya di luar kota."
"Iya Bu."
"Transport sama nginep saya bayar sendiri?"
"Iya Bu. Memang gitu. Atau kalau enggak nunggu ada di kampus kita."
"Kapan Mbak?"
"Tahun depan."
"..."
***
"Mbak Admin, ini berkas sertifikasi saya."
"Baik Bu. Sudah lengkap. Saya nanti submit waktu udah jadwalnya."
"Udah jadwalnya? Gak bisa tiap waktu?"
"Nggak Bu. Setahun dua kali doang. Yang kemarin udah lewat."
"Terus gimana?"
"Saya submit nanti sesi kedua tahun ini, enam bulan lagi."
"..."
***
"Bu Mutia, ini SK serdosnya sudah keluar."
"Alhamdulillah, akhirnya. Memang selama itu Mbak?"
"Iya Bu. Setahun biasanya."
"Jadi saya langsung terima tunjangan profesi?"
"Biasanya ada delay 1-2 bulan Bu."
"Nunggu lagi?"
"Iya Bu. Memang begitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Gimana Mut Sertifikasinya?"
"Alhamdulillah Prof Harjo, akhirnya THP saya di atas UMR."
"Iya, mesti punya jabfung sama AA dulu, baru gitu."
"Iya Pak, ordenya tahunan."
"Saya dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, saya mau apply jadi Lektor."
"Udah berapa lama jadi AA Bu?"
"Dua tahun seinget saya."
"Nah, udah bisa berarti. Udah ada publikasi ilmiah Bu?"
"Belum Mbak."
"Mesti ada."
"Hah? Risetnya? Biaya penelitiannya? Mencit? Reagen? Bahan Kimia?"
"Wah, itu saya kurang tahu. Coba tanya senior Bu."
"..."
***
"Prof. Harjo, saya perlu naik jadi Lektor."
"Wah mantab. Bagus Bu."
"Nah tapi perlu paper buat itu."
"Iya Bu. Memang gitu. Saya dulu juga gitu."
"Risetnya? Biaya penelitiannya? Mencit? Reagen? Bahan Kimia? APC jurnalnya?"
"Saya dulu bayar sendiri semua itu Bu."
"Hah? Gak ada alternatif Prof?"
"Coba ke Lembaga Penelitian Kampus cari Hibah pemula."
"..."
***
"Mbak Admin Lembaga Penelitian Kampus, ada hibah buat dosen muda untuk riset pemula? Saya perlu paper."
"Ada Bu. Coba dibaca-baca"
"Ini memang semua syaratnya Lektor? Bahkan buat pemula?"
"Iya Bu. Rata-rata perlu sudah Doktor dan sudah Lektor."
"Jadi untuk jadi Lektor saya butuh dana riset, dan untuk dapat dana riset saya harus jadi Lektor?"
"Iya Bu. Memang begitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Prof. Harjo, saya pinjam ruangan lab basah ya selama setahun ke depan."
"Dapat hibah Mut akhirnya?"
"Nggak ada Prof. Untuk jadi Lektor saya butuh dana riset, dan untuk dapat dana riset saya harus jadi Lektor."
"Terus gimana?"
"Bayar sendiri."
"Semangat Mut. Saya dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini berkas saya buat Lektor."
"Baik Bu, saya cek sebentar."
"..."
"Berkasnya lengkap Bu, saya ajukan ya."
"SK Keluarnya kapan?"
"Enam bulan sampai setahun Bu."
"Nunggu lagi? Tetep dengan take home pay yang sama?"
"Iya Bu. Memang gitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini SK Lektornya sudah keluar."
"Alhamdulillah, akhirnya.
"Selamat ya Bu."
"Memang selama itu Mbak?"
"Iya Bu. Enam bulan sampai setahun biasanya. Memang biasanya begitu."
"..."
***
"Mbak Keuangan, saya mau tanya"
"Gimana Bu?"
"Ini kan saya baru jadi Lektor. Tunjangan jabfungnya nambah?"
"Iya Bu. Pas Asisten Ahli 375 ribu, kalau Lektor 700 ribu."
"Hah? 700 ribu?"
"Iya Bu. Memang aturannya begitu. Sejak 2007."
"Udah mau dua puluh tahun lewat?"
"Iya Bu."
"..."
***
"Bu Mutia, dipanggil ke ruangan Pak Dekan."
"Ada apa ya Mbak Admin?"
"Ada yang mau diobrolin katanya."
"Jam berapa mbak?"
"Jam 1, habis makan siang."
***
"Ada apa Pak Dekan?"
"Bu Mutia kan udah lama jadi dosen di sini kan ya?"
"Iya Pak."
"Udah Lektor juga kan ya? Tapi ijazah masih S2 ya?"
"Iya Pak."
"Biar karir Bu Mutia lancar, kami minta untuk Tugas Belajar S3."
"Wah, kalau nggak gimana Pak? Saya lagi banyak pengeluaran. Mana utang waktu S1 belum kebayar semua."
"Nanti karir Bu Mutia stuck di situ."
"Oh gitu, oke Pak."
***
"Mbak Admin, kalau saya mau daftar S3 di univ sini aja, syaratnya apa aja?"
"Kok gak ke luar negeri aja Bu?"
"Anak saya baru masuk kuliah, di jurusan sebelah, adiknya mau masuk SMA."
"Wah udah gede."
"Iya, saya dulu nikah muda dan punya anak cepet."
"Oh gitu, saya cek dulu ya syarat-syaratnya Bu, nanti saya hubungi."
***
"Bu Mutia, syaratnya ini Bu: Ijazah sama Transkrip S1 dan S2, Hasil tes TPA, Hasil tes TOEFL, sama Proposal Penelitian."
"Tes TPA sama TOEFL saya udah kadaluarsa, harus tes lagi?"
"Iya Bu. Oh ya, nanti juga ada tes lagi dari jurusan."
"Bentar, saya ngajar di jurusan Farmasi ini, punya beberapa paper di jurnal internasional di bidang ini juga, masih harus dites kemampuannya?"
"Iya Bu, memang aturannya begitu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini saya udah dapat tes TPA dan TOEFL saya, ada reimburse-nya?"
"Gak ada Bu."
"Hah? Kok gitu, bukannya ini saya melaksanakan tugas secara profesional? Kok jadi uang saya pribadi yang keluar?"
"Memang aturannya begitu Bu."
"Uang pendaftaran ke universitas juga nggak ada reimburse-nya?"
"Gak ada Bu."
"..."
***
"Pak Dekan, saya kan udah urus pendaftaran S3 ke sini, untuk biaya UKT per semesternya gimana?"
"Sekitar 15 juta per semester Bu."
"Wah, saya gak kuat harus bayar segitu."
"Bu Mutia cari beasiswa aja, ada LPDP atau BPI."
"Bentar, ini saya kan melaksanakan tugas secara profesional kan Pak? Atas perintah Fakultas?"
"Iya Bu."
"Tapi saya disuruh cari pendanaan sendiri? Antara bayar sendiri atau beasiswa cari sendiri?"
"Iya Bu. Memang begitu. Saya dulu juga begitu."
"..."
***
"Prof. Harjo, bisa jadi promotor S3 saya?"
"Bisa Mut, tapi saya lagi minim funding beberapa semester ke depan. Hampir semua guru besar di fakultas kita lagi susah Bu."
"Oh gitu Prof, kalau tanpa funding, gimana?"
"Mutia harus biayain penelitian sendiri."
"Maksudnya?"
"Beli mencit, reagen, bahan kimia, sama alat-alatnya secara mandiri Bu."
"Bentar, jadi selain harus bayar UKT, saya juga harus bayar penelitiannya?"
"Iya Mut."
"Kan ini saya bertugas secara profesional kan Prof? Ada surat dari Fakultas loh saya disuruh Tugas Belajar, kok pakai uang pribadi?"
"Saya dulu juga gitu Bu. Memang begitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada surat dari LPDP."
"Oh iya Mbak Admin, sudah ada pengumumannya?"
"Iya Bu, ini ada suratnya. Dibuka aja Bu. LPDP itu yang rame kemarin gara-gara pada gak pulang?"
"Iya mbak, cuma saya apply yang dalam negeri aja."
"Kenapa Bu, kok sedih?"
"Nggak keterima Mbak, padahal saya juga PNS Dosen."
"Masa Bu? Maudy Ayunda sama Tasya yang artis aja bisa dapet? Terus gimana Bu?"
"Ini masih nunggu BPI mbak."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada surat dari BPI."
"Oh iya Mbak Admin, sudah ada pengumumannya?"
"Iya Bu, ini ada suratnya. Dibuka aja Bu."
"..."
"Kenapa Bu, kok sedih?"
"Beasiswanya dibatalin Bu. Kena efisiensi. Jadi buat guru doang."
"Waduh. Tapi itu beasiswa bermasalah dari dulu Bu. Suka telat sama nunggak."
"Hah iya?"
"Iya. Kemarin juga macet. Servernya kena hack."
"Sebenernya masih bisa diusahain sih kalau itu mbak. Tapi ya itu, dibatalin."
"Jadi Bu Mutia gimana akhirnya?"
"Terpaksa bayar UKT pakai uang pribadi."
"..."
***
"Mbak Keuangan Fakultas, ini kok gaji saya tinggal gaji pokok PNS doang? Ini gaji pokoknya mana di bawah UMK pula."
"Bentar saya cek ya Bu Mutia."
"Tolong ya mbak, itu semua tunjangan sama serdos jadi ilang semua, saya lagi perlu biayain anak-anak saya."
"Bu Mutia mulai tugas belajar semester ini?"
"Iya Mbak."
"Oh pantes, memang gitu aturannya Bu, selama tugas belajar yang diberikan hanya gaji pokok PNS."
"Hah, kok gitu? Saya kan mengerjakan tugas ini atas perintah Fakultas?"
"Memang aturannya begitu Bu."
"..."
***
"Prof. Harjo, tugas belajar ini emang semua tunjangan ilang?"
"Iya Mut, dari dulu juga gitu. Saya dulu juga gitu."
"Gak ada yang protes?"
"Kapan hari ada yang gugat ke MK, katanya kan mereka ngerjain tugas profesional, terus ditolak."
"Hah ditolak? Kan emang profesional? Saya ada surat tugas. Ini atas perintah Fakultas?"
"Iya, katanya bukan bagian dari tugas keprofesionalan dosen. Mantan rektor kampus gede yang jadi saksi ahli."
"Lah terus riset, nulis paper, sama ngisi BKD itu apa? Saya tugas gak tugas kerjaannya sama, bayarannya beda."
"Ya MK bilang aturannya memang begitu."
"..."
Kasian banget plis ini anak bayi masih kecil udah harus di totok gini? Terus ibuknya bilang kalo si dedeknya senang & bakalan tidur nyenyak. Yaiyala tidur nyenyak dah sampe nangis kejer gini kaya ketakutan & nahan rasa sakit yg gabisa di ungkapin ke ortunya. Masih ada ya ortu kolot kek gini?
Mengapa Negara Menzalimi Suami Saya, yang Tulus Berkorban Banyak Untuk Negara?
Sebagai istri, sakit hati rasanya. Enam belas tahun aku kenal Ibam, dia ngga money oriented. Niatnya tulus. Kalau sudah mau bantu, dia akan benar-benar bantu.
Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun.
Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Ibam, yang pernah menolak tawaran puluhan miliar karena merasa misi bantu negara lewat bangun teknologi masih belum selesai.
Sekarang ironisnya dituduh korupsi. Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain.
Dia hanya konsultan teknis, rela tolak tawaran asing, turun gaji demi negara, ngga punya jabatan dan kewenangan, selalu profesional dan netral dalam kasih masukan, tapi terjebak dalam pusaran para elite birokrasi.
Masukan teknis Ibam yang sudah terdokumentasi baik, transparan akan kelebihan dan kekurangan, diceritakan sepotong-sepotong saja oleh pejabat pengadaan. Sehingga seakan-akan Ibam memaksa hanya Chromebook.
Untungnya, Ibam punya banyak dokumentasi yang sudah jadi bukti di persidangan. Sudah terungkap di sidang bahwa:
1. Ibam bukan pejabat, tapi konsultan yayasan. Gaji Ibam sama sekali bukan dari APBN.
2. Ibam baru kenal Nadiem setelah dia jadi menteri. Ngga ada persekongkolan, dan ngga pernah ketemu personal.
3. Di banyak bukti chat & notulen rapat: Ibam tidak mengarahkan pengadaan, tidak buat kajian, bahkan Ibam minta kementerian untuk uji Chromebook dulu.
4. Pejabat Eselon I akhirnya mengakui: dia yang menolak masukan pengujian Ibam, dia yang memutuskan Chromebook lewat SK yang dia keluarkan.
5. Ahli IT telah menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional, sesuai best practice keahlian, serta benar dalam menyerahkan keputusan ke kementerian.
Puncaknya, nama Ibam dicatut ke dalam SK pengadaan yang tidak pernah dia ketahui sebelumnya. Dalam pengesahan kajian Chromebook yang ditugaskan SK, tidak ada tanda tangan Ibam.
Terungkap juga di sidang, belasan pejabat, termasuk yang berupaya ‘menyalahkan’ Ibam, mengakui telah menerima ratusan juta rupiah suap dari vendor. Namun mereka semua bebas, tidak ada yang jadi tersangka.
Disaat mereka bebas, Ibam ditahan dan dituntut penjara. Bagiku perkara ini jelas. Suamiku bukan pelaku, tapi korban permainan elite birokrasi yang seenaknya melempar semua keputusan mereka pada Ibam.
Sekarang, kami hampir sampai di ujung jalan.
Ibam dituntut 22,5 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, pejabat Eselon II di Kemendikbud, yang mengatur pengadaan dan sudah mengakui ada aliran dana sampai miliaran rupiah, dituntut 6 tahun saja.
Semakin kontras ketika surat tuntutan sendiri mengakui: tidak ada aliran dana ke Ibam.
Tuntutan bilang di laporan SPT 2021, kekayaan Ibam naik Rp16,9 miliar. Ibam sudah tunjukkan bukti di persidangan kalau itu dari saham Bukalapak yang didapat jauh sebelum Ibam menjadi konsultan Kemendikbud, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Chromebook atau Gojek.
Bukti itu ditolak JPU dalam tuntutannya. Mereka bilang karena Ibam sudah resign, sahamnya hangus. Mereka tidak paham kata-kata dalam surat pemberian saham, bahwa yang hangus hanya “saham yang belum diberikan”. Padahal, sebelum resign juga ada sebagian saham yang sudah diberikan.
JPU menyatakan, karena mereka tolak bukti itu, Rp16,9 miliar Ibam diduga hasil korupsi, jadi mereka tuntut 15 tahun ditambah 7,5 tahun.
Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, TIDAK PERNAH ADA ALIRAN DANA SAMA SEKALI, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara.
Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan.
Karena, ini bukan sekedar perkara hukum, ini menyangkut nasib seseorang, masa depan keluarga kami, anak-anak kami, serta kemerdekaan kami sekeluarga.
Setahun terakhir ini adalah masa yang sangat berat bagi kami. Keluarga kami kehilangan penghasilan, kesehatan jantung Ibam kian memburuk, bahkan tabungan hidup kami terkuras habis untuk biaya medis dan biaya hukum.
Namun, aku bersaksi bahwa Ibam adalah seorang perintis. Hidupnya penuh perjuangan dari kecil, insya Allah kami siap bangun dari nol lagi.
Hanya saja, jika pengabdian untuk Indonesia harus dibayar semahal ini. Jika bukti persidangan sudah seterang ini, dan jika upaya mengkambinghitamkan Ibam sudah sekentara ini, dia tetap dipenjara puluhan tahun...
Ini adalah ketidakadilan yang teramat pahit.
Bukan hanya bagi Ibam, tapi bagi siapa pun yang pernah atau akan bantu bangsa ini dengan niat tulus.
Apa memang berbakti bagi merah putih seberbahaya ini?
Apa memang tidak ada keadilan bagi orang jujur yang sudah berkorban banyak bagi negara?
Tolong bantu kami mencari keadilan untuk Ibam selagi masih ada waktu. Mohon bantu bagikan tulisan ini, pada rekan atau kerabat, konsultan atau pejabat, siapapun yang bisa bantu menyuarakan keadilan dan memberi perhatian.
Agar tidak ada lagi profesional seperti Ibam yang jadi korban kriminalisasi.
Jakarta, 16 April 2026
Ririe - Istri dari Ibrahim Arief (Ibam)
Jadi ceritanya bbrp hari lalu tiba2 ibu gw nelpon. Dalam kondisi agak panik, katanya ga sengaja ngeklik undangan digital yg formatnya APK.
Langsung lah gw minta forward APKnya ke gw. Lalu gw coba bongkar untuk caritau apa yg dilakukan sama app tersebut.
BREAKING: Seorang siswa SMK di Kudus bernama Muhammad Rafif Arsya Maulidi menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo, menolak jatah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dirinya dan meminta anggaran tersebut (sekitar Rp6,75 juta untuk 1,5 tahun) dialihkan sebagai tambahan tunjangan bagi guru-guru yang kesejahteraannya masih memprihatinkan.
Ia berargumen bahwa guru jauh lebih berperan membentuk generasi muda daripada program makan gratis, dan suratnya yang diunggah di Instagram menjadi viral.
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
We are outraged. An Indonesian peacekeeper is murdered. Another is fighting for his life. Israel bombed the base where they served.
This is clearly not an accident, nor a collateral damage. This is Netanyahu’s regime showing, once again, that they don’t care about international law, about UN personnel, and about the lives of those who dedicate themselves to peace.
Indonesia has gone above and beyond. We have sent over 1,200 of our troops to serve under the UN flag. The Indonesian government also joined the Board of Peace to push for a just and lasting resolution in the Middle East. We extended our hand in good faith. Yet the answer to that good faith is a bomb dropped on our soldiers’ base. They spat on every effort Indonesia has made for peace.
But let us be honest, this is not surprising. Netanyahu’s regime has shown time and again that they are indifferent to the world’s calls for restraint. They ignore UN resolutions. They strike UN facilities. They kill civilians, journalists, aid workers, and now peacekeepers. No one is off-limits. No one is safe. Sadly, it keeps going because the world keeps allowing it.
To the UN Secretary-General, we appreciate your condemnation and your condolences. But words are not enough anymore. The UN must move beyond statements. Concrete, enforceable, and urgent action is what this moment demands. The credibility of the UN is on the line. If the world body cannot protect its own peacekeepers, what exactly is it protecting?
To the nations of the world, now is the time to act together. Push for accountability. Refer those responsible to international courts. Enforce the rules that you all signed up to uphold. International law is only as strong as the willingness of nations to defend it. That willingness has been tested over and over again by Netanyahu’s regime. For countless of times, the world has failed the test.
Do not let this death be forgotten in a news cycle. Do not let this become just another statistic in a long list of violations. Demand justice. Demand accountability. Make clear that those who attack UN peacekeepers will face real consequences.
Kepada prajurit TNI yang gugur, selamat jalan, Pahlawan. Doa kami menyertai, juga bagi keluarga yang ditinggalkan. Kepada yang terluka, semoga lekas pulih. Indonesia berduka, tapi kita yakin, Indonesia tidak akan diam.
@kompascom Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya akan melanjutkan gugatan perkara ini apapun hasilnya
Mohon dukungan & doa dari semuanya, demi Pendidikan kita. Panjang umur Pekerja Pendidikan 🙏
#intinyadeh Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dpt ancaman pembunuhan.
"Kepala Balai Cabut Laporanmu atau Kepalamu Kami Cabut"
Kantor dirusak, motor petugas dibakar.
Luas kawasan TNTN yg 83rb ha, sisa 12,5rb ha yg masih hutan. Sisanya pemukiman, kebun sawit ilegal.
(1/2)
🚨5 petani Pino Raya, Bengkulu Selatan diduga ditembak oleh pihak keamanan perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS). Salah satu warga mendapat tembakan di dada. Sebelum kejadian ini, para petani berulang kali mendapat teror melalui pengrusakan pondok dan tanaman warga.
Atas kejadian itu kami mendesak:
Pertama, Kepolisian Daerah Bengkulu untuk mengusut tuntas kejadian penembakan termasuk kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh Pihak Keamanan PT. ABS yang digunakan untuk menembak 5 (lima) orang Petani Pino Raya, Bengkulu Selatan;
Kedua, Kepolisian Daerah Bengkulu memastikan perlindungan keamanan bagi korban, keluarga korban dan Petani Pino Raya;
Ketiga, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melakukan pengawasan pengusutan kasus sampai tuntas untuk pemulihan korban secara khusus dan petani Pino Raya;
Keempat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan LPSK RI melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini dan memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban dan Petani Pino Raya;
Kelima, Kementerian ATR/BPN RI untuk segera memastikan penyelesaian konflik Agraria yang berpihak pada keadilan bagi Petani Pino Raya dan mencabut Izin Perkebunan PT. ABS
Leony trio Kwek kwek mengupas laporan keuangan pemerintah kota tangerang selatan.
38 Milyar untuk ATK, 20 Milyar untuk souvenir.
Protect her at all cost 🥺👊