hasil putusan sidang vonis nadiem makarim :
- 10 tahun penjara
- pidana denda Rp 1M
- pidana tambahan pembayaran uang penganti senilai Rp 809 M sekian, apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun
Laporan terbaru @tempodotco soal "dalang kerusuhan" mengungkap temuan:
1. Drone dipakai sebagai aba-aba penjarahan. ๐คฏ
2. Ada pengkoordinir yang sebelumnya pernah galang massa dukung RUU TNI.
3. Tentara ditangkap sementara karena diduga terlibat kerusuhan.
4. Grup WA berisi instruksi pembakaran yang diduga dikoordinasi tentara aktif.
Gilak, tp yang ditangkapi dan dikriminalisasi justru warga sipil.