Rumah dinas TNI disewa oleh sipil.
Sipil mana yg berani nyewa, sekaligus menjadikan rumah tersebut untuk jadi markas judol?
Kita sebagai rakyat lagi dianggap bego atau gimana?
Dihina begini, bagaimana kalian masih ingin ke Bali?๐
Senator Bali: kalau ada yang ingin boikot Bali silahkan, kebetulan Bali juga ingin bersih-bersih. Sekarang Bali sedang seleksi turis yang berkualitas.
Kalau tidak ada wisatawan lokal, Bali masih bisa ke turis mancanegara.
Anggota Pertahanan Sipil Gaza, Muhammad Tamous, syahid akibat serangan udara "Israel" di Jalur Gaza bagian utara. Tamous menjadi sasaran serangan saat ia bersama timnya sedang dalam perjalanan untuk mengevakuasi korban luka
dipikir pikir sedih juga ya jadi WNI pemimpinnya dzolim, warganya saling serang, alamnya rusak, fasilitasnya gak mumpuni, even buat maju pun pendidikan mahal.
Indonesian fresh graduates have to create impressive CV, go through the humiliating process of job-seeking, and pass 8 rounds of interviews just to support their families, but some people doesnโt even have to graduate high school to become the vice president.
Unbelievable.
Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan.
Mahkamah juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon. Karena itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Unduh salinan putusan selengkapnya melalui laman https://t.co/QB7blrrcSv ya, #Courtizen!
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#PHPU2024