Stop wak....✋️✋️✋️
KALIAN HARUS TAHU INI!!!
MILITER DI PUSARAN PU, ADA APA?
Kedzaliman Menteri Fir'aun kader partai biru selama 2 tahun masa jabatannya. Begini cerita yang awak dapatkan silahkan dibaca💔🥀
Izin kak beberapa hal yang dilakukan pak menteri pu dalam 2 tahun ini 🙏, ini yang kami rasakan selama beliau menjabat😔😭
1. Event seremonial biasa kyk pelantikan cpns ataupun event yang mungkin menurtnya kurang ada perhatian media biasanya diwakili wamen saja (padahal di zaman pak bas sangat mengayomi)
2. Lobby kementerian dilarang dilewatin asn (di zamannya pak bas sangat terbuka)
3. Di basement banyak tentara/polisi yang nginap di kantor kementerian
4. Melantik dirjen sumber daya air yang seharusnya backgroundnya sipil bendungan irigasi dll malah melantik dari militer, padahal internal PU banyak yang berkompeten dalam bidang ini
5. Info A1, gaboleh ada muka wamen di postingan postingan unit kerja di kementerian pu, pernah ada case postingan like wamen lebih gede dan diminta takedown dan begitu juga video profil harus banyak mukanya, dan bahkan di buku ini mukanya menteri ada dimana-mana termasuk mukanya bu wamen sangat jarang, bocoran dari internal beliau mau isinya banyak mukanya
6. Pernah ada kasus ASN kementerian pu yang sedang studi di luar negeri viral karena mengkritisi mbg, sekarang atasan dari asn tersebut (direktur perencanaan bina marga) dimutasi ke papua dan jabatannya hanya sebagai pelaksana teknis (turun grade), kabarnya direktur tersebut membela staf tersebut sehingga sang menteri mencopot jabatannya dan dimutasi ke papua
7. Sekjen PU dikabarkan setelah menyelesaikan masalah surat delegasi yang bocor ini akan dimutasi ke papua dan diturunkan dari jabatan sekjen
8. Ada sekitar 8 pegawai PU yang dimutasi ke daerah-daerah kyk Papua, Maluku, NTT, dll sebagai pelaksan imbas surat yang bocor padahal pelakunya tidak ditemukan, pegawai-pegawai ini sebelumnya bertugas sebagai komunikasi publik dan bagian kerja sama luar negeri dan bahkan ada yang sudah berkarir 27 tahun akhirnya dimutasi ke daerah-daerah “jauh”
9. Pada anggaran PU (sistem anggaran internal) menteri sering sewa pesawat dimana sekali jalannya sekitar 60 juta++
10. Seluruh pegawai beberapa waktu lalu dimintakan akun sosmed aktif dan dikabarkan sebagai bentuk controlling jika ada hal-hal yang viral
11. Sekarang dalam pengajuan Cuti di kementerian PU harus persetujuan menteri, ini samgat merusak birokasi yang biasanya cukup eselon 2 yang apprve tapi sekarang harus approve hingga tingkat menteri 🥲
12. Masih banyak lagi sebenarnya, entah kenapa di pu sekarang banyak militer yang datang ke kantor kita entah itu mobil dinas pejabatnya dll,
cuma karena nasib gak jadi ke amerika nonton pildun
main2 sama periuk nasi orang, ga mikir apa itu yg gaji 24 diturunin jadi 5 cashflownya gimana
yang tiba2 di mutasi jauh juga udah punya keluarga yg settle di suatu kota pasti
Lagi asik mancing, kedatangan Harimau Sumatera, penjaga terakhir hutan tropis Indonesia.
Selama ia masih berkeliaran di bawah kanopi hutan, masih ada harapan bahwa alam Sumatera tetap bernapas.
HOHO BLUNDERRR LAGI INIII WKWK
Secara tidak langsung, mereka menormalisasi praktik KKN. Kata "MEMPERMUDAH" itu udah jelas banget. Mempermudah keluarga pejabat dalam pengurusan VISA.
Artinya? Yapp ini ada penyalahgunaan wewenang. BUKAN BERARTI LO KELUARGA PEJABAT TERUS BISA DIBEDAIN PROSES PENGURUSAN VISANYA AMA YANG SIPIL.
SEKALI LAGI, ANAK PEJABAT GA ADA URGENSI DALAM KUNJUNGAN DINAS YA KHUWONTOLL... 😾😾🫵🫵
LOKER SERAM:
- KONTRAK 1 TAHUN,
- GAJI GAK DITULIS,
- BENEFIT GAK DIJELASIN
- SYARAT DEWA
***
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling tinggi 40 tahun untuk DTT Jenjang S3 dan 35 tahun untuk DTT jenjang S2 pada 31 Desember 2026
3. Berkelakuan baik serta sehat jasmani dan rohani
4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya)
5. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak sedang menjalani proses hukum
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN atau CPNS atau PNS atau anggota POLRI atau anggota TNI atau pegawai suatu institusi
7. Tidak berkedudukan sebagai ASN atau CPNS atau PNS atau anggota POLRI atau anggota TNI
8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja pada suatu institusi negara atau swasta
9. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Tidak terlibat politik praktis
11. Tidak menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus dari organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
12. Untuk Pelamar Jenjang S2:
- Memiliki gelar Magister (S2) dan Sarjana (S1) di bidang yang relevan dengan kualifikasi, dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bereputasi, atau Perguruan Tinggi atau Program Studi Dalam Negeri yang terakreditasi Internasional/Unggul/A oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah pada saat kelulusan
- Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S1, dan IPK minimal 3,25 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S2
13. Untuk Pelamar Jenjang S3:
- Memiliki gelar Doktor (S3) di bidang yang relevan dengan kualifikasi, dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bereputasi, atau Perguruan Tinggi atau Program Studi Dalam Negeri yang terakreditasi Internasional/Unggul/A oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah pada saat kelulusan
- Bagi pelamar yang akan lulus S3 selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2027 dapat melamar dengan melampirkan surat pernyataan akan lulus sesuai format yang disediakan oleh Panitia
- Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S1, dan IPK minimal 3,25 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S2
14. Memiliki sertifikat ELPT ITB lebih besar sama dengan 77 atau TOEFL ITP yang diselenggarakan oleh ITB dengan nilai minimal 475
15. Memiliki sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) resmi dari UUO PT Bappenas dengan skor minimal 475 yang masih dalam masa berlaku pada saat pendaftaran
16. Memiliki kualifikasi sebagaimana tercantum pada tabel Formasi dan Kualifikasi. Kualifikasi tersebut tidak terbatas pada yang tercantum, namun termasuk juga untuk bidang lain yang terkait dengan pertimbangan program multidisplin dan/atau multikampus ITB
17. Lebih diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan posisi dilamar
18. Bersedia ditempatkan di Multikampus ITB (Kampus Ganesha/Kampus Jatinangor/Kampus Cirebon/Kampus Jakarta)
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Surat lamaran dengan mencantumkan kode formasi yang dilamar
2. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV)
3. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas foto terbaru (ukuran 4x6 cm)
5. Personal Statement (maksimal 1 halaman) yang menguraikan bagaimana pengalaman kandidat mengenai pengalaman hidupnya di masa lalu yang telah memengaruhi pencapaiannya saat ini dan bagaimana aspek-aspek tersebut dapat berperan dalam mewujudkan cita-cita ITB sebagai universitas kelas dunia. Personal Statement dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris
6. Dua surat referensi dari dua orang yang dapat memberikan referensi profesional
7. Pindaian transkrip akademik dan ijazah sarjana (S1) dan pascasarjana (S2 dan S3)
8. Pindaian surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud bagi pelamar lulusan S1 dan/atau S2 dan/atau S3 dari perguruan tinggi luar negeri
9. Pindaian atau tangkapan layar akreditasi
10. Bagi pelamar yang langsung melanjutkan jenjang S3 tanpa melalui jenjang S2 tidak perlu melampirkan transkrip akademik dan ijazah S2
11. Minimal satu contoh tulisan pelamar, apabila ada, yang relevan dengan Fakultas/Sekolah di ITB yang telah diterbitkan di jurnal nasional dan/atau internasional bereputasi
12. Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
13. Surat pernyataan tidak pernah dipenjara sesuai format yang telah disediakan
14. Surat pernyataan bebas NAPZA sesuai format yang telah disediakan
15. Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis sesuai format yang telah disediakan
16. Surat pernyataan tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja di suatu instansi sesuai format yang telah disediakan
17. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN/CPNS/PNS/Anggota POLRI/Anggota TNI/pegawai suatu institusi sesuai format yang telah disediakan
18. Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai ASN/CPNS/PNS/anggota POLRI/anggota TNI sesuai format yang telah disediakan
19. Surat pernyataan tidak pernah menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang di NKRI sesuai format yang telah disediakan
20. Surat pernyataan mengenai kesanggupan menyelesaikan studi S3 selambat-lambatnya 1 Mei 2027 bagi pelamar DTT S3 sesuai format yang telah disediakan
21. Dokumen lain yang mendukung CV
22. Lamaran lengkap hanya boleh dikirimkan ke tautan resmi dengan pengelompokan dokumen sesuai ketentuan pada form
23. Surat pernyataan dapat diunduh pada tautan resmi
24. Berkas lamaran dikirimkan paling lambat tanggal 04 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB
KELULUSAN
1. Pengumuman kelulusan akan diumumkan di media resmi ITB yaitu website
2. Jangka waktu perjanjian kerjasama untuk DTT S2 adalah 1 Tahun, dan dapat diperpanjang maksimum 1 Tahun berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari unit kerja
3. Jangka waktu perjanjian kerjasama untuk DTT S3 adalah 1 Tahun, dan dapat diangkat menjadi Calon Dosen Tetap ITB Non PNS atau dapat diperpanjang maksimum 1 tahun, berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari unit kerja
4. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tidak Tetap ITB Tahun 2026 tidak dapat diganggu gugat
Orang biasa harus bersaing sama 100ribu applicants, ngelewatin proses rumit.
Orang random bisa tiba2 dipilih jadi Komisaris dengan gaji ratusan jt di tempat yang sama.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia-nya mana?
Não dói nem um pouco. O Neymar nasceu com o tipo de talento que 1 pessoa em 1 bilhão nasce, e escolheu desperdiçar isso em whisky, poker e mulher. Nunca se comprometeu com nada, nunca se responsabilizou por nada.
Viveu metade da carreira lesionado porque tem o preparo físico e a resistência de um bebum, fez questão de vender a própria imagem mais por polêmica extracampo que por esforço no campo e, quando percebeu que não conseguiria nada com isso, aparelhou o Santos e a CBF.
Além de tudo é mimado, desrespeitoso e tem 0 fairplay. Um delinquente que sequestrou nossa camisa por mais de 1 década e alimentou uma péssima cultura no nosso futebol. Finalmente acabou.
Gue benci banget kalo di GYM UMUM, ada orang yang merasa terganggu dengan keberadaan orang lain.
Apalagi sampe berkata kasar.
Ya kalo mau bener bener steril, lo harus punya private gym di rumah.
Kalo sifatnya umum ya jangan bertingkah kek punya sendiri.