Pukimak betul kalian ini. Berkelahi dan saling mempermalukan satu sama kalian lalu cipokan didepan kami. Besok-besok jangan lagi gunakan kalimat โKita ini negara hukumโ. Kalian menunjukkan ini bukan negara hukum tp ini negara milik nenek klean.
@kenhans03 Bukti nyata betapa kebodohan di negeri ini sudah berada di semua lini, di semua jabatan, tidak mampu menyelesaikan masalah secara komprehensif, tidak mampu memberikan win win solution, kebodohan sudah mengakar dari hulu ke hilir, dipimpin orang bodoh untuk orang orang bodoh.
@kenhans03 Kalau benar ini Tolol yg Dishub lakukan mereka driver tidak akan parkir keluar pom bensin bila pasokan BBM itu cepat ada tersedia... Begini ama kelakuan aparat gimana ini Pak Presiden yg terhormat @prabowo@DPR_RI@puanmaharani_ri@KementerianESDM
Negara macam apa ini ?
Mereka Yang Berjuang Untuk Keluarga malah dipersulit...
Sat Pol PP dan Dishub kota Manado mengempeskan ban kendaraan yang antre solar berjam-jam di seputaran Pom Bensin Politeknik, Kelurahan Kairagi Dua, Kec Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut.
KDMP dapet modal dari AGRINAS.
AGRINAS dapet pinjaman Rp240 TRILIUN dari DANANTARA (bank Himbara).
Cicilannya? Dijamin pemerintah, alias dibayar negara.
Uang muter di lingkaran BUMN, risikonya ditanggung rakyat.
Enak banget ya main korupsinya?
๐ค๐คจ
gila banget ini menteri PU
dia ga nemu yg nyebarin surat dinas kemaren
terus yg dihukum semua yg terlibat dgn persuratan tsb. Sick nasib orang buat mainan
Gedung besar dan jajaran staff serta deretan elitnya yang SEABREK apakah membuat BGN peka terhadap isu-isu lingkungan hidup?
Adakah hari di mana mereka menggelar rapat yang topiknya membahas serius hasil sampah dari proyek mereka?
Kita semua tau sih jawabannya. ๐
Bertahun2 Freeport kgak pernah mau bayar denda kerusakan lingkungan akibat limbah tailing nya yg mencapai Triliunan rupiah kpada Negara
Negara spertinya kgak mampu nagih, krena tehnologi kita baru bisa narik denda pajak motor mobil di POM2 bensin saja
https://t.co/oIXImRMfBx
Gila, ketimpangan kita separah ini!
Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Dr. Media Wahyudi Askar, menjelaskan hasil studi terbaru mereka:
1. Studi CELIOS mengungkap ketimpangan ekstrim: di saat pejabat/orang super kaya merayakan ultah mewah di Paris, anak-anak miskin berjuang keras hanya untuk bisa makan hari itu jg.
2. Indonesia kini punya 2 wajah ekstrem. Wajah pertama diisi oleh 1.700 orang super kaya, dimana kekayaan 50 orang terkaya di antaranya sudah setara dg total kekayaan 55 juta penduduk.
3. Oligarki ini menyetir harga pasar (ojol, LPG, properti) dan "membeli" demokrasi lewat pendanaan parpol. Sebaliknya, rakyat biasa harus berdesakan di transportasi publik yang buruk meski taat bayar pajak.
4. CELIOS mendorong Pajak Kekayaan (Wealth Tax) sebesar 2% untuk aset di atas Rp84 M. Didukung 89% rakyat, pajak ini bisa menghasilkan Rp142 T/tahun untuk menggratiskan layanan kesehatan, KRL, hingga beasiswa sampai bangun rumah layak warga rentan.
Nonton full di youtube nya Watchdoc Dokumentary nya disini ๐
https://t.co/cSzAPhXCd8
PENAFSIRAN TERLALU LUAS ITU BERBAHAYA
Ternyata ada yg tertarik dengan pernyataan pendek saya di TV One semalam he he. Memang kalau penegak hukum itu menafsir dan menerapkan norma hukum secara salah, salah pula dalam menilai bukti dan fakta lalu keliru dalam mengambil kesimpulan, hingga terjadi overkriminalisasi, yang berarti melanggar azas legalitas.
Mereka menciptakan delik baru yang sebenarnya tidak ada normanya di dalam UU atau pasal dimaksud. Berdasar lex stricta, penafsiran terhadap rumusan UU, itu harus dilakukan secara ketat sesuai text yang ada, tidak boleh diperluas dengan cara cara yang merugikan terdakwa.
Azas ini membatasi penegak hukum, termasuk Hakim agar tidak memperluas makna suatu ketentuan pidana hanya agar suatu perbuatan yang tidak secara tegas diatur atau dilarang, sengaja dimasukkan dengan ditafsir luas agar bisa mempidana terdakwa atau orang yg ditarget. Konsekuensinya menjadi norma baru yg bisa mengenai perbuatan lain diluar kejahatan yg dilarang oleh UU.
Azas ini penting untuk melindungi warga negara dari kesewenangan dan menjamin kepastian hukum (rechtazekerheid). Itulah yang saya suarakan agar mereka jangan membuat norma baru dengan penafsiran terlalu luas. Menafsir dengan seenaknya sendiri itu sama saja dengan membuat norma baru, dan mengambil alih kewenangan DPR dan Pemerintah dalam membuat norma UU yang sebelumnya tidak ada.