@abdulaziz_hfr mahramnya terlalu lama juga dapat menimbulkan zina.
Intinya kita sebagai manusia harus bisa saling mengkondisikan diri kita sendiri dan menjaga agar tidak terjadi perbuatan zina.
Sekian, Terima kasih.
Wassalamu'alaikum.
@abdulaziz_hfr Assalamu'alaikum.
Saya Dita Dwi Prastika dengan nim 212111105 kelas HES 1C. Ijin memberikan opini. Saya setuju dengan adanya kebijakan Permendikbud No.30 Tahun 2021 karena melindungi korban dari kekerasan seksual atau zina baik itu di kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.
@abdulaziz_hfr Allah yang dijelaskan pada Q.S Al-Isra' (17) : 32 bahwa kita harus menjauhi perbuatan zina dan sangat dilarang oleh Allah. Pada perzinaan dalam Pancasila, hanya berlaku bagi seseorang yang telah menikah saja, Saya kurang setuju karena apabila kita bertatapan dengan yang bukan
@abdulaziz_hfr Seperti yang kita ketahui bahwa kasus zina di kalangan mahasiswa relatif tinggi sehingga membutuhkan perlindungan. Dan mengingat negara kita adalah negara yang tingkat kekerasannya juga tinggi. Namun untuk legalisasi zina sendiri saya tidak setuju karena sebagaimana dengan firman
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya."
QS. Al-Ahzab [33] ayat 56.
#rmsaidmudauntukbangsa
“Doa akan sangat besar kuasanya, ketika diselipkan kepercayaan di tiap baitnya.” - Merry Riana
Do'a bersama untuk bangsa di pagi jumat yang berkah berharap segara pulihnya negri tercinta.
#rmsaidmudauntukbangsa