sblmnya sdh mengajukan suket pp55 sblum era coretax d& diterima.
sya ingin lapor wp badan yg masih menggunakan pp55. apakah tidak perlu mengajukan dan download lgi suket pp5 dicoretax?
apakah ada pengaruh sama pelaporan spt badan jika tidak download suket?@kring_pajak
ilustrasi kasus, PT Saya melakukan sewa office kepada PT A dengan nilai DPP sebesar Rp20.000.000 per bulan untuk 2 (dua) ruangan, berdasarkan kontrak sewa selama 1 (satu) tahun (Januari–Desember 2025). Atas kontrak tersebut @kring_pajak
Apkh kewajiban pembuatan FP oleh PT Sy kpd PT C dikenakan atas:
a. hnya fee management yg dikenakan (10% dari 10.000.000), atau
b. seluruh nilai transaksi berupa penyewaan kembali satu ruangan ssbsr 10.000.000 ditmbh fee management?
mohon penjelasan dasar aturannya @kring_pajak
Mohon arahannya terkait perlakuan teknis yang tepat dalam pembuatan Bukti Potong A1 dan pengisian SPT Induk agar nilai lebih bayar dan kompensasi PPh 21 DTP dapat tercermin dengan benar. @kring_pajak
terkait teknis penerapan PMK Nomor 72 Tahun 2025, khususnya untuk sektor pariwisata yang mulai memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sejak Masa Pajak Oktober 2025. @kring_pajak
Namun demikian, setelah saya mengikuti contoh pada Lampiran PMK 72 Tahun 2025, Poin B angka 8, hasil pelaporan pada SPT Induk masih menunjukkan status Lebih Bayar sebesar Rp1.000.000, bukan Rp600.000 sebagaimana yang seharusnya.