CACAT BERFIKIR ❗️
Hari ini telah ditmawa telkom univ (Bandung) telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh UKM/ORMAWA, kemudian memutuskan meniadakaan pembentukan BEM / DPM berdasarkan hasil keputusan tersebut. Sepertinya gak ada yang salah ya sampai disini?
Mari kita lihat faktanya. UKM/ORMAWA bukan dibentuk sebagai badan perwakilan mahasiswa, melainkan hanya wadah sesuai UKM/ORMAWA masing2. UKM/ORMAWA adalah wadah minat dan bakat khusus (olahraga, seni, akademik), BUKAN badan perwakilan mahasiswa. Mereka tidak pernah dipilih untuk mewakili 30 ribu+ mahasiswa aktif. Bahkan jika semua anggota UKM hadir, mereka tidak memiliki mandat konstitusional untuk meniadakan hak kolektif 30 ribu mahasiswa. Ini bukan voting - ini perampasan hak kami.
Hari ini 65 ketua UKM "memutuskan" tidak perlu BEM.
akankah kemudian hari Ditmawa panggil mereka lagi untuk "memutuskan" mahasiswa tidak perlu keringanan UKT?
Yang paling penting adalah, pembentukan BEM/DPM tingkat kampus MERUPAKAN HAK dari mahasiswa, dibuat dan diatur secara independen oleh mahasiswa sesuai UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 77.
Bagi kami, keputusan ini cacat legitimasi, cacat representasi. Mahasiswa Telkom University berhak membentuk BEM/DPM sesuai UU 12/2012 Pasal 77, dan kampus WAJIB MEMFASILITASI, bukan malah meniadakan lewat skenario pertemuan yang tidak representatif.
Terimakasih.
Mereka yang dulu mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara kini berbalik menentangnya. Para politisi usul agar IKN jadi ibu kota transit, Ibu Kota Kalimantan Timur, atau Istana Wakil Presiden.
#Tempodotco#TempoPlus
Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan.
Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan.
Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa.
Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh.
Senin lalu, Tom menyampaikan dalam dupliknya bahwa ia belajar tentang makna kata tawakkal, tentang berusaha sekuat tenaga lalu menyerahkan hasilnya pada Tuhan. Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung. Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas dan akan terus kita jalani bersama.
Tom dan tim pengacara masih mempertimbangkan respon terhadap putusan ini. Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian.