Gue bakalan play video ini kalo gue lagi stress😭
🐻: Memang lu lulusan jepang?
🐼: Nihongo hanashimasu / Saya bisa bahasa Jepang
🐻 : Monbukagakusho (Kementrian pendidikan jepang)
🐼 : Monbukagakusho janai yo / Bukan Monbukagakusho
🐻 : Monbukagakusho
🐼 : Uso hapyaku, Kimi wa Uso hapyaku / Omong kosong, Kamu pembohong banget
🐻 : Beasiswa Monbukagakusho 😡
🐼: Nihongo wakaranai yo / kamu Gak paham bahasa Jepang
Nisemono, nisemono desu / Palsu, itu palsu
🦉 : Sallallahu 'ala Muhammad
jadi gini guys, setelah menetapkan listyo sigit dan dua orang lain sebagai tersangka, bareskrim menyita 11 ponsel, 1 ipad, dan 4 flashdisk sebagai barang bukti, disampaikan kabareskrim komjen pol asep safrudin di mabes polri pada selasa 3 november 2026
sebelum menetapkan tersangka, polisi mengaku sudah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli
tuduhan kali ini ada tiga jenis, yaitu penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal, dan target sadapnya sama seperti sebelumnya, nomor telepon presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lsm, dan pengusaha
soal kronologi, asep bilang kejadiannya pada 2025 sampai 2026 saat listyo sigit masih menjabat kapolri, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur di peraturan kapolri nomor 5 tahun 2010
caranya menurut polisi, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server sistem penyadapan bernama lawful interception management system (lims) tanpa melalui verifikasi, lalu nomor-nomor itu disadap padahal tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum seperti penyelidikan atau penyidikan yang diatur undang-undang
lalu sekitar oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer sistem lims itu, petugas yang mengetahui hal ini kemudian membuat laporan polisi pada 30 oktober 2026
ketiga tersangka dikenakan pasal 258 kuhp dengan ancaman 10 tahun, pasal 332 ayat (1) dan atau (2) kuhp dengan ancaman enam tahun, serta pasal 32 ayat (1) uu ite dengan ancaman delapan tahun
jadi bahasa gampangnya, polisi bilang nomor telepon banyak orang dimasukkan ke sistem sadap tanpa alasan hukum yang sah, hasil sadapannya diperintahkan dihapus sekitar oktober 2026, ada petugas yang melapor pada 30 oktober, lalu polisi menyita 11 ponsel, satu ipad dan empat flashdisk sebagai bukti
nah menurut kalian guys, kalau benar nomor telepon dimasukkan ke sistem sadap tanpa alasan hukum, pengawasan seperti apa yang paling dibutuhkan supaya tidak disalahgunakan?
BARESKRIM JELASKAN KRONOLOGI PRABOWO DISADAP ‼️
1. Kronologi Kasus
- Pada 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
- sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
- pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS.
- laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut.
2. Hasil Penyidikan
- Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
- Barang bukti yang disita: 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flash disk.
- Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
- Tiga tersangka ditetapkan, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.
3. Sasaran Penyadapan
- Tersangka diduga menyadap nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
4. Modus Operandi
- Memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, verifikasi, maupun kepentingan penegakan hukum.
- menghapus file hasil sadapan dan jejak log untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.
5. Ketentuan Penyadapan
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan harus:
- melindungi HAM, serta menjamin legalitas dan kepastian hukum.
- menjamin perlindungan konsumen dan kerahasiaan.
- Dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
6. Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP: Melarang penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik, seperti mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP: Mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman maksimal 8 tahun penjara.
guyss kalau H2H MENANG DAESANG aku bakal GA bagi-bagi 5 porsi dimsum goreng keju yang sangat endyulll ini🤤🤤🤤 jd ayo kita semangat votenya plsss!! LET'S GET THAT DAESANG FOR OUR GIRLS!!!
#Hearts2Hearts for FAN'S CHOICE #2026MAMAVOTE
S2U, LOCK IN...!!! WE KNOW THE MISSION! 🚀
Let's show the power of S2U! Keep voting, retweet, drop the tags, and let's get everyone involved!
#Hearts2Hearts#2026MAMAVOTE