Masih ingat dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS, seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Gadjah Mada dan mantan anggota @LAMRISURABAYA ?
Bagaimana sih kelanjutan dan lika-liku penanganan kasusnya selama ini? Baik dari segi litigasi dan non litigasi.
Yuk kita simak perkembangan kasusnya di Live IG @/bangsamahasiswa pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 pukul 7 malam!
Sudah 8 bulan UU TPKS disahkan oleh DPR RI, akan tetapi masih banyak kasus kekerasan seksual yang belum tertangani dengan baik. Salah satunya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang mantan aktivis LAMRI Surabaya (AS). @beranihadapi@LAMRISURABAYA
Laporan Balik Dimentahkan!
Ingat kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Appridzani Syahfrullah (AS)? Dalam laporan polisi nomor LP/B/32.01/I/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 17 Januari 2022 itu, pria ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan. (...cont)
Anindya selaku pendamping juga menambahkan bahwa "@HumasPoldaJatim harus segera memeriksa keterangan dan mendengarkan semua saksi yang belum dipanggil dan tetapkan pelaku sebagai tersangka. Karena seminim-minimnya dua alat bukti sudah terpenuhi".
#KamiBersamaPenyintas
Karena tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh korban, penyidik menyatakan proses penyidikan dihentikan.
Megantari, salah satu pendamping berpendapat laporan balik AS adalah upaya intimidasi terhadap korban kekerasan seksual.
Laporan Balik Dimentahkan!
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Appridzani Syahfrullah (AS) telah dilaporkan ke Polda Jatim. Dalam laporan polisi nomor LP/B/32.01/I/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 17 Januari 2022 itu, pria ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Megantari, salah satu pendamping berpendapat laporan balik AS adalah upaya intimidasi terhadap korban pencabulan.
"Dan karena laporan itu sudah dimentahkan, kami mendesak agar Polda Jatim segera menuntaskan laporan dari para korban pencabulan ini," tandasnya.
Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 24 Oktober 2022 diterbitkanlah surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/158/X/Res.1.24/2022/Satreskrim.
Penyidik menyatakan proses dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Sejak 2014 sedikitnya 6 perempuan telah menjadi korban.
Namun AS justru melapor balik ke Polrestabes Surabaya.
Salah satu korban pencabulan tersebut dituduh melakukan pemerasan kepadanya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, @jalarakar mendesak Polda Jawa Timur @HumasPoldaJatim agar:
1. Segera meminta keterangan saksi yang belum dipanggil.
2. Menentukan peristiwa dalam laporan tersebut merupakan tindak pidana.
...
Dalam proses pelaporan dan advokasi kasus kekerasan seksual yang dilakukan AS, terlapor melakukan aksi teror berupa ancaman terhadap para saksi dan korban.
Masih ingat dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS, seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Gadjah Mada dan mantan anggota LAMRI Surabaya? Kami yang tergabung dalam JALAR AKAR (JARINGAN SOLIDARITAS & ADVOKASI KEKERASAN SEKSUAL) menginformasikan bahwa +
Masih ingat terduga pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual pada lima korban? Berikut perkembangan kasusnya, dimana pihak terduga pelaku melakukan langkah2 intimidatif pada LAMRI Surabaya dan terduga pelaku masih belum ditetapkan tersangka
Masih ingat dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS, seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Gadjah Mada dan mantan anggota @LAMRISURABAYA ?