Langkah tegas ditunjukkan jajaran Polsek Mantikulore dalam melindungi hak masyarakat. Dua oknum debt collector diamankan setelah diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum, mulai dari pelanggaran hak konsumen hingga dugaan penggelapan kendaraan.
Dalam momen penindakan tersebut, Kapolsek Mantikulore IPTU Andi Rampewali, https://t.co/eFCp0vwhQq.K., M.H., dengan tegas memberikan peringatan keras. Praktik penagihan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi sampai merugikan dan meresahkan masyarakat. Setiap tindakan harus sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pengamanan terhadap kedua oknum ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Melalui tindakan ini, Polsek Mantikulore juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan serupa. Karena hukum harus ditegakkan, dan hak masyarakat wajib dilindungi.