@kring_pajak mau tanya kalo misalkan perusahaan bergerak di bidang finance. dan pendapatan kita brupa bunga, jika kita PKP. apakah kita perlu menerbitkan faktur pajak atas bunga tsb? mohon di share peraturannya, tks
@kring_pajak PP 20/2026 UMKM Final 0,5%, jika kondisinya Suami Istri dalam 1 NPWP, Suami Penghasilan A1 + Penghasilan LN, Istri Penghasilan A1 + UMKM, apakah dapat menggunakan Fasilitas PPh Final ini? dan Bruto yang dihitung dalam proporsi 4,8 M 1 Thn dari mana saja? Tks
@kring_pajak min untuk PP 20/2026 UMKM Final 0,5%, jika kondisinya Suami Istri PHMT, dan Suami Penghasilan A1 Karyawan, Istri Penghasilan A1 Karyawan + UMKM. Apakah dapat menggunakan Fasilitas PPh 0,5% UMKM. Bruto yang dihitung untuk penggunaan PPh Final hanya dari UMKM saja? Tks
@kring_pajak min mau tanya untuk SPT Badan apakah bisa menggunakan Setoran Deposit Pajak 411618 - 100 ? Atau harus langsung terbit billing dari Induk? Tks
@kring_pajak halo min, jika WP ada UMKM final 0,5% lalu ada angsuran PPh 25. Apakah bisa? A1 dari 2 pemberi kerja serta PH. karena nilai angsuran PPh 25 masuk ke L-3B (C Rekapitulasi Predaran Bruto Untuk Pengguna Norma (NPPN), sementara tdk pakai norma. mohon infonya, tks
@kring_pajak min mau tanya, saya sudah simpan faktur pengganti tetapi bagian bawah tulisannya batalkan proses. dan faktur belum berubah, saat saya coba buat pengganti lagi muncul begini min. Ini gimana ya?
@kring_pajak Min mau tanya, saya coba ubah data pihak terkait di impersonate coretax badan namun saat simpan selalu seperti ini keterangannya. Bagaimana ya caranya?
@kring_pajak min jika nik karyawan tdk valid 999 dari jan-des, cara buat A1 nya bagaimana ya jika kondisinya begini? dan pph yg sudah di bayarkan tdk nge link, solusinya gimana ya min?
@kring_pajak min mau tanya, jika ada pembetulan bukpot A1 di Februari. lalu atas PB tsb ada lebih bayar di masa Feb, untuk lebih bayar nya itu apakah bisa dikompensasikan? Atau bagaimana ya? Karna di Induk nya tidak ada opsi pilih kompensasi ke masa. Mohon bantuannya min, tks
@kring_pajak min mau tanya, jika ada pembetulan bukpot A1 di Februari. lalu atas PB tsb ada lebih bayar di masa Feb, untuk lebih bayar nya itu apakah bisa dikompensasikan? Atau bagaimana ya? Karna di Induk nya tidak ada opsi pilih kompensasi ke masa
@kring_pajak halo min, mau tanya ttg KSO. ada PT A & PT B dlm kerjasama ini pt a kontribusi uang dan pt b kontribusi tanah. Dlm kerjasama ini membangun Gedung, dan bagi hasil dlm bentuk unit masing2 5 unit. Atas bagi hasil tsb PT A menjual unit nya & sudh membayarkan pph 2,5% -
final atas pengalihan hak, dan PT B menyewakan unit tsb & sudh membayarkan pph 10% atas sewa. Dlm hal ini PT A menjual ke pembeli dlm bntuk ppjb & PT B menyewakan ke pembeli dlm bntuk ppjb. Apakah pendapatan tsb bisa diakui di masing2 PT ?
@kring_pajak jika ada transaksi pemakaian jasa atas pengecekkan tkdn (atas barang yg kami jual) apakah jasa tsb dikenakan pph ? Jika iya dikenakan pph jenis apa? tolong berikan peraturannya, tks.