@kring_Pajak siang kak, misalnya seorang dokter itu wajib pkp tahun 2026 karena omset diatas 4,8 M di tahun 2025. dan baru daftar pkp di maret 2026. untuk jasa dokter yang dengan kode 080 bagaimana pelaporan di spt januari 2026 ya kak ? karena tidak bisa buat fp di januari 2026?
@kring_pajak pagi kak, pt a terbitkan ppn kms (411211-103) dengan masa desember 2023 dengan pembayaran juli 2026. saya sudah masukan di create from payment dengan masa juli 2026 namun ada pesan error. ini kenapa ya kak ? sudah 2 hari yg lalu dibayarkan.
namun sewaktu memasukan npwp pt a di unifikasi masa mei 2026 kenapa tidak muncul "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" ya kak ? sewaktu coba request suket baru juga tidak bisa
@kring_pajak pt a, pt perorangan pekerja bebas (ada karyawan) berdiri tahun 2023 dan sesuai aturan itu selesai tahun 2025 menggunakan pph final (omset dibawah 4,8 M) namun sesuai pp 20 tahun 2026 pt perorangan pekerja bebas itu diperbolehkan menggunakan pph final sd 2026
@kring_pajak kak kalo sudah WNA registrasi di coretax karena tidak tinggal di indonesia proses berapa hari ya kak ? kalo mau follow up ke mana ya kak kalo lewat WA ?
@kring_pajak kak misalnya pt a input ppn masukan(SSP PPN) karena membeli software dari LN di coretax seperti di gambar sudah berhasil di upload dan namun tidak sengaja di cancel, apakah bisa di input ulang ya kak ?
@kring_pajak sore kak kalo perusahaan import jasa dari LN (jasa saja) kan perlu bayarkan PPN masukan atas import tsb bisa tolong diberikan kode ppn tsb dan dasar hukumnya kak karena di coretax ada banyak kode
@kring_pajak Berhubung coretax di tanggal 31 maret ini suka sulit di akses apakah untuk pelaporan realisasi investasi di perpanjang ke 30 april 2026 kak ?
@kring_pajak siang, bagaimana cara cancel pelaporan realisasi investasi 2025 ya ? jadi saya barusan input pelaporan realisasi investasi dividen tapi ternyata salah bukan dividen tapi pinjaman bagaimana cara hapus yang sudah terlanjut di laporkan ya kak ?
@kring_pajak Pak Budi dan ibu siti suami istri dan pak budi sebagai direktur di PT milik sendiri. pak budi dan ibu siti gabung pelaporan spt dan sama2 registrasi coretax.
namun pph terhutang salah saya betulkan / tidak terdapat pesan error seperti di gambar. itu kenapa ya kak ? kalo tidak dibetulkan angka otomatis 8,9 M di pph
@kring_pajak Siang kak, Berikut rekap di lampiran 3 B dengan omset UMKM, pada L-2 bagian A penghasilan final saya masukin npwp saya sendiri dan penghasilan yang dikenakan pajak final sesuai xxxx karena setor sendiri dan otomatis keluar angka DPP dari L3B