"Pidana tambahan pembayaran uang penganti senilai Rp 809 M sekian, apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 5 tahun penjara."
Gila, dimiskinkan cuk!
pendidikan itu public goods ya mentemen. kalo ada yg ngamuk biaya pendidikan mahal responsnya jangan "ya brarti targetnya bukan elo". GAK BEGITU YA. udah KEWAJIBAN pemerintah menyediakan aksesibilitas pendidikan buat seluruh LAPISAN MASYARAKATNYA, TANPA TERKECUALI.
“EMANG GUE PIKIRIN!!”
Sebuah pernyataan paling dongo yg pernah gw dengar dari seorang pemimpin. Gila. Kayak percuma pada demo, kritik, percuma.. kaga dipikirin. 😂