@kring_pajak Pagi. Sy sedang impor A1, namun saat berhasil impor, penjumlahan otomatis nya salah/tdk menjumlahkan (penjumlahan dr sistem coretax nya, dan tdk terpengaruh dari isian excel/xml). Hal ini menyebabkan hitungan total menjadi salah. Apa ada yg sy bisa lakukan?
@kring_pajak jika Perusahaan memotong PPh 21 karyawati menikah:
a. NPWP istri digabung suami, maka karyawati tsb PTKP nya apa?
b. NPWP istri dipisah dr suami (PH MT), maka karyawati tsb PTKP nya apa?
Mohon penegasan. Terimakasih.
@kring_pajak jika Perusahaan telah memotong karyawati dgn NIK sbg NPWP, lalu karyawati tsb menonaktifkan NPWP nya krn digabung dgn NPWP suami, apakah bukti potong yg sdh dipotong atas karyawati tsb tidak masalah? dan bisa tetap dilapor sbg penghasilan/pajak final pada spt suami?
@kring_pajak Bpk/Ibu, sy sudah approve Konsep SPT (unifikasi dan pph 21), billing pun sudah terbit di tab "Daftar Kode Billing Belum Dibayar". Hanya saja, SPT tsb masih ada di "Konsep SPT", bukan di "SPT Menunggu Pembayaran".
Bgmn solusi?
Apa billing yg terbit, sah utk disetor?
@kring_pajak Bpk/Ibu, izin bertanya:
- apakah pelaporan SPT Tahunan Badan 2024 masih menggunakan sertifikat elektronik?
- utk perpanjangan sertel, apakah Direktur perlu ke KPP?
@kring_pajak Bpk/ibu, sy sudah mengupload dan mengkreditkan dokumen lain PM (PIB Impor), tp di edit SPT PPN tdk muncul nominal atas PM impor yg sudah dikreditkan tsb. Solusi apa yg bisa dilakukan, terimakasih
@kring_pajak siang. Sy mau masuk DJP online, kemudian minta kode verifikasi via email. namun kode nya tdk masuk2 ke email ya, sudah bbrp kali coba dan menunggu. mohon bantuannya
@kring_pajak Bpk/Ibu, sy buat bukti potong bulanan karyawan. Tp keluar error NIK tdk terdaftar sehingga menggunakan TIN sementara. Pertanyaan sy, jika sy lapor dgn TIN sementara, lalu di bulan berikutnya ybs sudah aktivasi coretax, apa yg TIN sementara ini berubah/sy pembetulan?
@kring_pajak Bpk/Ibu, sy hendak download Faktur ini, status sudah Approved, tp muncul error ini di browser dan device manapun. Sy harus bagaimana ya mohon info?
@kring_pajak sore, sy mau tanya sy buat faktur kode 07, tp kenapa tdk ada stempel yg keluar ya (gambar atas), bukankah seharusnya ada sperti gambar bawah. Apakah ada settingan tertentu yg harus dilakukan via coretax? Mohon info
@kring_pajak Hal ini sudah dilakukan, dan sudah mendapatkan email notifikasi yang menyatakan ".... NPWP telah aktif dan dapat digunakan... ".
Lalu bgmn cara masuk Coretax nya? Krn tidak ada password / link aktivasi apapun yg diberikan selain kata kata di atas.
@kring_pajak pagi. Direktur kami (WNA) hendak masuk ke Coretax. Beliau memiliki NPWP tp non-aktif. Dahulu belum pernah memiliki EFIN. Utk akses Coretax, apa yang bisa dilakukan ya, apakah bisa via online, syarat apa saja? Terimakasih
@kring_pajak jika perusahaan Indonesia (A) memberikan penghasilan ke perusahaan di singapore (B) atas jasa pemasaran yg diberikan B, apakah A memotong pph 26 atas B? Jika sesuai P3B, bgmn perlakuannya? Lalu bgmn jika B punya sertifikat domisili. Terimakasih
@kring_pajak Bpk/ibu, faktur pajak keluaran sudah sy buat dgn status "created", lalu sudah di-approve oleh PIC, dgn status " Signing in progress", namun tiba tiba status nya berubah menjadi "saved_invalid". Apakah yg salah / bisa dilakukan? Terimakasih
@kring_pajak siang, bagaimana perhitungan ppn atas jasa penyedia tenaga kerja (kode 04). Atas implementasi PMK 131, apakah ada perubahan? Konkret nya, jika management fee (diluar reimburse gaji upah dll) sebesar 10jt, maka DPP dan PPN nya berapa? tolong penjelasan, terimakasih