@kring_pajak ingin bertanya tentang hubungan istimewa, Jika PT A memiliki 80% Saham PT B. "Baik di SPT Badan PT B dan PT A terhadap transaksi penjualan dan pembelian kedua pihak, dikategorikan transaksi atas hubungan istimewa karena kepemilikan saham". apakah benar seperti ini?
@kring_pajak FP tersebut tidak dibatalkan penjual. Hanya saja kami mau kreditkan dimasa Oktober, tidak jadi di masa September. Tp masa September sudah dilaporkan dengan status kurang bayar. Bagaimana caranya ya?
@kring_pajak jika SPT PPN sudah dilaporkan dengan status lebih bayar, apakah masih bisa Pajak Masukan yang sudah dikreditkan diubah kembali status approved? sehingga LB kami menjadi lebih kecil? saya sudah coba tetapi error. Bagaimana solusinya?
@kring_pajak@onanotherloose Jika reimburst tanpa management fee, Apa kompensasi tsb objek PPN? Dan harus dibuatlan Faktur Pajak? kode FPnya apa?
(2/2)
Tks Min
@kring_pajak@onanotherloose Min, Outsourcing PT.A kerja sma menyediakan tenaga kerja di PT.B, PT.A akan membayar kompensasi pkwt ke kary yg selesai kontrak sesuai uu tenaga kerja (1 bln gaji), kompensasi tsb direimburst ke PT.B tmpt kary kontrak tsb bekerja.
(1/2)
@kring_pajak saya impor data xml Faktur Pajak Keluaran, tetapi sudah 4 jam Validating Data dan belum ada perubahan ke Finished/gagal. Mohon bantuannya. Terima kasih
@kring_pajak Di SPT PPN coretax masa Jan'25 saya kreditkan PM dari PMSE, pada B1 PMnya ikut terjumlah tetapi mengapa di SPT Induk II.A tidak ikut terjumlah. Mohon pencerahannya. terima kasih
@kring_pajak diebupot kami menggunakan identitas NPWP 16 digit saat impor data, secara tampilan bupot sdh sesuai, tetapi hasil scan barcode pada bagian identitas tidak tercentang, bagaimana solusinya?
@kring_pajak Untuk masa Feb'24 ada transaksi dgn UMKM, jadi Pemotong setor pemotongan PPh Final UMKM tsb dg buat SSP > KJP: 411128 dan KJS: 423. Pd bagian Subjek Pajak pilih NPWP Lain dan masukkan NPWP lawan transaksi. Skrng ga bisa pakai masukkan NPWP lawan transaksi ya?