Setelah menerima gugatan dari Uni Eropa perihal pelarangan ekspor bijih nikel pada 2020, kini giliran Indonesia mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
~Sebuah Utas~
@kompascom Media nasional membahas medi internasional. Mana pula media internasional peduli sama kepentingan Indonesia. Mereka peduli dengan kepentingan mereka sendiri.