@detikcom Sdh jelas teroganisir, ada surat resmi, hrsnya gak disebut oknum, umumkan ormas & pelakunya, klo berkilah ada penyalahgunaan surat, itu urusan intern ormas, tetep ormas hrs bertanggungjawab, akan terus berulang klo spt ini
@VIVAcoid Jaman itu semua nkri, gak ada yg bangga dg ke arab2 an klo ada nama orang kebanyakan nama melayu, jd klo ada yg nyebut kadrun itu ciptaan pki dobol besar
@vivanewscom@VIVAcoid Lambemu zon, @fadlizon , penegakan konstitusi bkn membiarkan orang yg bermasalah dg hukum dibiarkan, kerjaan penyidik @DivHumas_Polri berdasarkan UU akan diuji oleh hakim yg indipenden bertingkat sampai kasasi