Ciri kasus kriminalisasi, tangkap tersangkakan dulu orangnya baru cari buktinya, kalau ga ada ya dibuat ada... Mungkin seperti ini... Plissss jahat banget negara ini.
------
Platinum Tribune
Bener bener janggal, sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi alat bukti dan hasil perhitungan audit kerugian keuangan negara tidak kunjung diserahkan ke pihak terdakwa maupun hakim. Ini salah satu kecurigaan bahwa ada yang aneh dalam kasus Nadiem ini ‼️ternyata diketahui pada waktu itu bukti audit itu belum selesai, lhah Konyol ‼️Bahka sampai Nadiem sudah jadi terdakwa sidang sudah jalan belum ada bukti konkrit kerugian negaranya, jadi semua dakwaan memang dari asumsi aja dong ⁉️
𝘼𝙡𝙖𝙩 𝙗𝙪𝙠𝙩𝙞 𝙖𝙪𝙙𝙞𝙩 𝙠𝙚𝙧𝙪𝙜𝙞𝙖𝙣 𝙣𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙅𝙖𝙠𝙨𝙖 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙨𝙖𝙝 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙖𝙡𝙖𝙩 𝙗𝙪𝙠𝙩𝙞 𝙙𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙨𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣⁉️
Bukti audit kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan audit yang dibentuk berdasar UUD yaitu BPK. Artinya BPK satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit dan menetapkan perhitungan kerugian negara secara final dalam perkara tindak pidana korupsi.
Yang kalian sebar logika sesat ‼️
𝙆𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙖𝙙𝙖 𝙖𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙬𝙖𝙟𝙞𝙗𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙚𝙟𝙖𝙗𝙖𝙩 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙩𝙚𝙧𝙞 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙪𝙖𝙡 𝙠𝙚𝙥𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙖𝙝𝙖𝙢 𝙥𝙧𝙞𝙗𝙖𝙙𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙨𝙖𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙗𝙖𝙩.
Narasi yang menyatakan sebaliknya sering kali dianggap sebagai upaya untuk menyebarkan narasi sesat ‼️
𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 :
Melaporkan seluruh harta kekayaannya, termasuk kepemilikan saham, secara transparan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk diawasi. Dan untuk Nadiem hal itu sudah patuh dilakukan ‼️
𝙆𝙖𝙨𝙪𝙨 𝙉𝙖𝙙𝙞𝙚𝙢, 𝙙𝙖𝙠𝙬𝙖𝙖𝙣 𝙅𝙖𝙠𝙨𝙖 :
Perbuatan melawan hukum
Menyalah gunakan wewenang
Menimbulkan mahalan harga
𝙏𝙖𝙥𝙞...... Ketika semua dakwaan itu tidak terbukti sama sekali, Jaksa dalam replik bukan menjawab isi pledoi tapi malah geser narasinya menjadi " White Collar Crime " Korupsi pintar, dan tidak adanya bukti menjadi bukti, 𝙞𝙩𝙪 𝙡𝙤𝙜𝙞𝙠𝙖 𝙨𝙚𝙨𝙖𝙩 ‼️
Sampai kapan hukum dipermainkan ⁉️
Hakim harus kembali pada fakta persidangan yg sah ‼️
𝙆𝙤𝙣𝙮𝙤𝙡 ‼️Kelakuan Jaksa makin tidak masuk akal, Keliatan banget mereka mengingkari fakta persidangan bahwa tidak ada satupun bukti aliran dana ke Nadiem, makanya Jaksa berulah dengan menggeser narasi pada korupsi canggih yang katanya "white collar crime". Ini jelas suatu pembodohan, tidak mampu menemukan bukti malah dijadikan bukti mendakwa baru. Logik hukum yang sangat melenceng‼️Dalam prinsip hukum, asumsi ini tidak sah dan sangat dilarang. 𝙆𝙚𝙨𝙚𝙨𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙇𝙤𝙜𝙞𝙠𝙖
Nadiem menyayangkan replik Jaksa, didalamnya bukan menerima atau menolak dengan menghadirkan bukti tandingan yang menguatkan dakwaan jaksa, tapi malah seolah mengingkari semua fakta persidangan ‼️ Ini seperti maunya sendiri tidak menghormati proses persidangan‼️
Nadiem menyayangkan replik Jaksa, didalamnya bukan menerima atau menolak dengan menghadirkan bukti tandingan yang menguatkan dakwaan jaksa, tapi malah seolah mengingkari semua fakta persidangan ‼️ Ini seperti maunya sendiri tidak menghormati proses persidangan‼️
Richard Branson Pendiri Virgin Group, salah satu merek paling menarik di dunia saja tahu kalau kasus Nadiem ini kriminalisasi. Menurutnya Nadiem sosok enterpreneur bisnis yang sangat sukses dan rela meninggalkan karir bisnisnya untuk mengabdi ke pemerintah, dia seharusnya dipuji atas apa yang telah dia capai, bukan dituntut atas tuduhan palsu yang tampaknya bermotif politik.
𝙉𝙖𝙝 𝙩𝙤𝙠𝙤𝙝 𝙇𝙪𝙖𝙧 𝙉𝙚𝙜𝙚𝙧𝙞 𝙨𝙖𝙟𝙖 𝙥𝙖𝙝𝙖𝙢 𝙡𝙝𝙤 𝙞𝙣𝙞 𝙠𝙖𝙨𝙪𝙨 𝙠𝙧𝙞𝙢𝙞𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞, 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨𝙣𝙮𝙖 𝙣𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙞𝙣𝙞 𝙢𝙖𝙡𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙞𝙖𝙢𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙧𝙞𝙢𝙞𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙖𝙣𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙗𝙖𝙞𝙠𝙣𝙮𝙖 ‼️
Banyaknya kasus kriminalisasi di Indonesia ini jelas merubah pola pikir masyarakat thd para penegak hukum, banyak yg tdk jujur, rumor hukum bisa dibeli, semakin mengecewakan ‼️
---
Rp. 18.000
Mengikuti kasus Nadiem Makarim dari awal, masyarakat banyak disuguhkan narasi-narasi fitnah tidak sesuai realita dan ketika dibawa ke ruang sidang langsung dipatahkan oleh saksi.
Intinya di kasus ini ada kesengajaan menyebarkan narasi sesat ang menyudutkan Nadiem‼️ tujuannya memang merekayasa hukum dengan mengkriminalisasi Nadiem.
✔️Nadiem juga menyampaikan terimakasih untuk masyarakat yang tidak mempercayai fitnahan tersebut.
Perlunya ada kepastian hukum terkait ketentuan penghitungan kerugian negara guna mencegah terjadinya kriminalisasi kebijakan, hal ini dikemukakan Ketua Baleg DPR menyoroti kasus Nadiem Makarim, dimana ketidakpastian parameter kerap kali memicu multitafsir dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ini lho fakta ‼️Jangan percaya narasi yang berkembang diluaran yg emang sengaja banget menyudutkan.
➡️Pembahasan Chromebook baru muncul berbulan bulan setelah pelantikan.
➡️Terbukti dalam persidangan tidak ada arahan langsung untuk menyetujui Chromebook sejak awal. Nadiem justru berkali-kali mempertanyakan risiko, tantangan, dan opsi lintas platform.
Dari sini tahukan siapa yang jago buat narasi giringan/fitnahan diluar persidangan ⁉️
Syok banget denger tuntutan ke Nadiem 18 tahun dan ditambah tuntutan tambahan... Gila jaksa panik ini karena dalam fakta persidangan tidak bisa buktikan satupun dakwaannya. Semoga Hakim gak Tidur dan selalu bela keadilan demi kebenaran.
---
Pagii Cuti Bersama
Sakit Banget.. Serasa Pengabdian dibalas dihianati oleh negara sendiri, kejam‼️
Nadiem sampai tidak bisa berkata kata ini penzoliman yang luar biasa pada dirinya dengan sebuah tuntutan jaksa terberat, tidak masuk akal dan JUJUR JAGGAL banget ‼️ketika tidak ada satupun secara nyata dakwaan terbukti di fakta persidangan.
Tuhan tidak tidur, semoga masih ada harapan Majelis Hakim bisa memberi keadilan lewat putusannya nanti. Dengan tidak ada bukti Nadiem bersalah seharusnya Dakwaan gugur dan Nadiem bisa bebas. Aamiin 🤲
LHA yang dijadikan acuan. Cacat prosedur⁉️
Agung Firman Sampurna (Ketua BPK 2019-2022) dalam persidangan Nadiem mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam Laporan Hasil Audit kerugian ini sebenarnya tidak pernah terjadi, melainkan hanya asumtif tidak nyata dan pasti ‼️
Nah lho.. terus apakah boleh diduga LHA ini dibuat semacam akal akalan untuk mengkriminalisasika Nadiem ⁉️
Semua ada prosedur dan tata cara termasuk dalam investigasi pemeriksaan kerugian negara, seperti yang dijelaskan Agung Firman Sampurna (Ketua BPK 2019-2022) bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang sah melakukan audit investigatif dan perhitungan kerugian negara untuk kepentingan penegakan hukum. Walaupun demikian audit investigasi dapat dilakukan oleh pihak lain, seperti BPKP, namun hasilnya harus didasarkan pada mandat atau "atas nama" BPK dan proses ini tidak bisa dilewati ‼️
Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam perkara tindak pidana korupsi agar tidak terjebak katanya faktanya ‼️
𝘼𝙨𝙖𝙨 𝙄𝙣 𝘿𝙪𝙗𝙞𝙤 𝙋𝙧𝙤 𝙍𝙚𝙤
Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana & Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tipikor.
𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙠𝙖𝙨𝙪𝙨 𝙉𝙖𝙙𝙞𝙚𝙢 beliau bilang “𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙗𝙚𝙗𝙖𝙨”. “Dakwaannya keliru”
Jika bukti-bukti tidak cukup meyakinkan, terdakwa harus dibebaskan ‼️
Putusan pengadilan tidak boleh ada keraguan" adalah prinsip fundamental dalam hukum, yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
------
Tonton Video ini untuk tambah wawasan dalam kasus Nadiem
Pagii Nder,
Bener ya ternyata selama ini penegakan hukum kita memang ada kejanggalan, terutama pada kasus 2 korupsi, mereka tidak terlalu menegaskan pada pembuktian perbuatan melawan hukum yang nyata yg dilakukan
Obrolan seru Arsil & Danang Widayaka yang membahas Kasus2 Korupsi yang menurut mereka beberapa janggal juga nampaknya seperti kasus Nadiem soal Pengadaan Chromebook. Dalam kasus ini kejanggalan yang disorot adalah soal pembuktian perbuatan melawan hukum yang dilakukan yang sehingga didakwakan menyebabkan kerugian negara. Perbuatan melawan hukum (actus reus) harus secara nyata terbukti dilakukan hal ini diatur dalam pasal 2 UU Tipikor. So apakah selama ini penegakan Tipikor kita sudah salah dalam menerapkan pasal ini ⁉️ apakah ini pasal karet yang menjebak⁉️
Dalam Kasus Nadiem :
Mens rea ❌ tidak ada
Perbuatan melawan hukum ❌ tidak terbukti ada dilakukan, semua sesuai prosedur.
Paparan pak Nadiem menjelaskan pada Saksi Ahli Jaksa dalam persidangan Senin kemarin, setelah ybs tidak banyak tahu tentang Fiture2 dan keunggulan CDM yang seharusnya menjadi fokus keahliannya.
Jika dibandingkan Chrome Device Management jelas lebih murah dan lebih efisien dari Device Management Windows , karena lisensi penggunaan windows berbayar dengan cara berlangganan sedang CDM hanya bayar sekali untuk seterusnya. Dari perhitungan ini setidaknya pilihan CDM ini bisa menghemat anaaggaran negara sekitar 1,2 Triliun rupiah.
Tapi entah dengan dasar apa Jaksa justru mendakwakan kerugian negara pada pengadaan Chromebook ini ⁉️ selain itu juga menjawab bahwa CDM sangat berguna dan dibutuhkan bagi pendidikan kita karena mampu mengontrol penggunaan aplikasi dan program yg digunakan.
Senin ini, 02 Maret 2026 Sidang lanjutan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Fokus Persidangan masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Agendanya hari ini yang dihadirkan adalah dari pihak produsen dan distributor laptop. Dan harapannya persidangan kali ini :
kembali terbukanya kebenaran secara transparan dan cepat untuk kebebasan Nadiem‼️
Iya sih bener, banyak yg salah paham dan percaya tudingan Jaksanya. Apalagi kayak sengaja sebar2 untuk Perang Opini agar mempengaruhi masyarakat.
-----
Timteng
Ramai pemberitaan yang mengkaitkan Perusahaan GoTo dengan kasus pengadaan Chromebook oleh Nadiem membuat GoTo perlu memberi klarifikasi dan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesalahan persepsi. Intinya sejak Nadiem mundur dari jabatannya di GoTo pada 2019, Nadiem sudah tidak terlibat di perusahaan dan suara sahamnya dikuasakan ke co- founder lain. Hal ini sekaligus membantah ada keterlibatan dengan investasi Google yg masuk. Lebih jelasnya Cek aja info di bawah ini 👇