Kenapa sih sudah bayar pajak tapi masih harus lapor?"
Nah, begini penjelasannya: Membayar adalah proses menyetorkan uang ke kas negara, sedangkan melapor (melalui SPT) adalah cara kita mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran tersebut kepada negara.
Sesuai sistem self-assessment di Indonesia, #KawanPajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melapor secara mandiri. Jadi, satu paket ya: kalau sudah bayar, pastikan lapor juga! Karena lapor adalah bukti nyata kepatuhan kita sebagai warga negara 🇮🇩
Sudah semakin banyak #KawanPajak yang berhasil lapor SPT Tahunan. Kini, saatnya giliran kamu. #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
Dapatkan Aplikasi KeKaSih 21 (Kertas Kerja Hitung PPh 21 & XML eBupot 21 Coretax) secara GRATIS. Karya Rahmatullah Barkat. Unduh di Telegram https://t.co/WBJ7oUZx3h
#KawanPajak Kenapa sih sudah bayar pajak tapi masih harus lapor? Jadi, membayar itu artinya kita menyetorkan uang ke kas negara. Nah, melaporkan adalah menyampaikan bukti pembayaran melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Karena sistem perpajakan kita menganut self-assessment, kita diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melapor secara mandiri.
Faktanya, 9 dari 10 #KawanPajak telah melaksanakan kewajiban (pelaporan SPT) dengan baik, terima kasih #KawanPajak.
Jadi, kalau sudah bayar, jangan lupa lapor ya!
KTT #G20Indonesia tinggal sebulan lagi. 🤩
Apa saja komitmen Jalur Keuangan yang sudah disepakati di bawah presidensi Indonesia?
Kita cek satu-satu ya. 😉
Indonesia masih optimis di tengah tantangan global yang berat.
#UangKita jadi pondasi utamanya.
Yuk cek kondisi ekonomi Indonesia dan realisasi #APBNKita sampai 31 Agustus 2022. ⬇️