Yang Tanda Tangan Suket Gibran Ngaku Terima Uang di Sidang Korupsi Chromebook
Namanya Sutanto. Pada 2019, sebagai Sekretaris Ditjen Dikdasmen, ia meneken surat keterangan penyetaraan yg kemudian membuka jalan Gibran menjadi cawapres.
Januari 2026, nama yg sama duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor. Di sana ia mengaku pernah menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah, terdakwa korupsi pengadaan Chromebook.
Wajar publik bertanya: dengan rekam jejak seperti itu, seberapa layak tanda tangannya di suket Gibran dipercaya?
Ungkapan bijak orang Jawa: Becik ketitik ala ketara: perbuatan baik akan tampak, dan perbuatan buruk juga akan ketahuan.
Prosesnya lebih ganjil lagi. Permohonan masuk 6 Agustus 2019 pukul 00.00, disetujui pada jam & menit yg sama, dan suket terbit hari itu juga. Tidak sampai sehari. Padahal standar layanan memberi waktu hingga lima hari kerja untuk penilaian administratif dan substantif.
Mengapa Sutanta bisa tandangani Suket Gibran itu tanpa adanya ijazah lulusan SMA/Sederajat dan proses secepat kilat, ada kah duit yg juga mengalir atau ada instruksi? Siapa yg kasi instruksi?
Yang Tanda Tangan Suket Gibran Ngaku Terima Uang di Sidang Korupsi Chromebook
Namanya Sutanto. Pada 2019, sebagai Sekretaris Ditjen Dikdasmen, ia meneken surat keterangan penyetaraan yg kemudian membuka jalan Gibran menjadi cawapres.
Januari 2026, nama yg sama duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor. Di sana ia mengaku pernah menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah, terdakwa korupsi pengadaan Chromebook.
Wajar publik bertanya: dengan rekam jejak seperti itu, seberapa layak tanda tangannya di suket Gibran dipercaya?
Ungkapan bijak orang Jawa: Becik ketitik ala ketara: perbuatan baik akan tampak, dan perbuatan buruk juga akan ketahuan.
Prosesnya lebih ganjil lagi. Permohonan masuk 6 Agustus 2019 pukul 00.00, disetujui pada jam & menit yg sama, dan suket terbit hari itu juga. Tidak sampai sehari. Padahal standar layanan memberi waktu hingga lima hari kerja untuk penilaian administratif dan substantif.
Mengapa Sutanta bisa tandangani Suket Gibran itu tanpa adanya ijazah lulusan SMA/Sederajat dan proses secepat kilat, ada kah duit yg juga mengalir atau ada instruksi? Siapa yg kasi instruksi?
Apakah berarti kalau ijazah S1-nya ada aman?
Eits, tunggu dulu. IJAZAH-nya mungkin iya, aman, ada.
SURAT PENYETARAANNYA? NANTI DULU. ITU TERTANGGAL 8 AGUSTUS 2019.
Syarat buat dapat SK Penyetaraan S1 itu, berdasarkan Perdirjen Belmawa No. 02/DJ.BELMAWA/SK/2015:
1) Ijazah asli berbahasa asing.
2) Ijazah jenjang sebelumnya (SMA). Jika SMA di luar negeri harus disetarakan dulu.
3) Transkrip
4) Kurikulum S1 kampus sana.
5) Fotokopi paspor dan visa ketika sekolah.
6) Terjemahan penerjemah tersumpah jika tidak berbahasa Indonesia untuk semua dokumen.
7) Dokumen tambahan bila diperlukan asesor.
***
Lihat nomor 2.
Syaratnya jelas. Ijazah SMA dan penyetaraannya.
***
ADA APA ENGGAK?
APAKAH SURAT KETERANGAN YANG DIPERMASALAHKAN DI SIDANG MK KEMARIN YANG DIPAKAI BUAT BIKIN SURAT PENYETARAAN INI?
Kalau iya, berarti cacat prosedur/cacat administrasi/cacat hukum dong?
MK kan bilang Surat Keterangan Pengetahuan setara itu TIDAK BISA DISAMAKAN DENGAN IJAZAH.
Tinggal ada gak yang mau gugat ini.
Jurus Mabok Febri eks Jampidsus melakukan Pemerasan dan Pencucian Uang ke banyak nominee, semua berhasil diungkap jaksa di persidangan perdana.
- Didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Febrie dkk juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) total sekitar Rp 346,7 miliar plus USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Uang hasil dugaan korupsi itu ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, lalu dipakai membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta sebagian ditukar ke mata uang asing.
Aset gila-gilaan dan aliran uang yang diungkap dakwaan:
74 kg emas batangan (masing-masing 1 kg) ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Emas itu tersimpan dalam dua koper: koper hitam merek Think Pad berisi 49 batang, koper hijau merek Polo & Pley berisi 25 batang. Brankas hanya bisa diakses Don Ritto. Emas itu diduga hasil korupsi yang disimpan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Rp 20,6 miliar diterima Febrie selama 2020โ2025 dari perusahaan terkait kasus blackout. Salah satunya dari Tria Belltitonito Aturbumi (Dirut PT Oktasan Baruna Persada), pemasok batu bara ke PLN Indonesia Power untuk PLTU Suralaya. Pada Februari 2024, uang SGD senilai Rp 20 miliar diserahkan lewat Hadi Hidayat alias Tomi, lalu dibawa ke money changer KOIN milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Ada juga โTHRโ Idul Fitri: SGD senilai Rp 300 juta (April 2024) dan Rp 300 juta (Maret 2025).
Untuk menyamarkan asal uang, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang mendirikan atau menguasai 29 usaha dan yayasan (2020โJuli 2026), antara lain Cafรฉ Deโ Clan (bekas restoran Perancis Gontran Cherrier di Cipete), money changer PT Kantor Omzet Indonesia, sejumlah perusahaan holding/pertambangan batu bara dan nikel (misalnya PT Hutama Indo Tara, PT Borneo Surya Persada, PT Celebes Mega Nikel), hingga yayasan Anny Djamaluddin Rasyad.
Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan, yang dihubungkan dengan ketentuan KUHP baru dan UU penyesuaian pidana. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026, ia mengajukan perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU sekitar Rp 350 miliar. Kejaksaan juga telah menyita 38 aset tanah terkait kasus ini senilai sekitar Rp 846 miliar.
Jurus Mabok Febri eks Jampidsus melakukan Pemerasan dan Pencucian Uang ke banyak nominee, semua berhasil diungkap jaksa di persidangan perdana.
- Didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Febrie dkk juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) total sekitar Rp 346,7 miliar plus USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Uang hasil dugaan korupsi itu ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, lalu dipakai membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta sebagian ditukar ke mata uang asing.
Aset gila-gilaan dan aliran uang yang diungkap dakwaan:
74 kg emas batangan (masing-masing 1 kg) ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Emas itu tersimpan dalam dua koper: koper hitam merek Think Pad berisi 49 batang, koper hijau merek Polo & Pley berisi 25 batang. Brankas hanya bisa diakses Don Ritto. Emas itu diduga hasil korupsi yang disimpan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Rp 20,6 miliar diterima Febrie selama 2020โ2025 dari perusahaan terkait kasus blackout. Salah satunya dari Tria Belltitonito Aturbumi (Dirut PT Oktasan Baruna Persada), pemasok batu bara ke PLN Indonesia Power untuk PLTU Suralaya. Pada Februari 2024, uang SGD senilai Rp 20 miliar diserahkan lewat Hadi Hidayat alias Tomi, lalu dibawa ke money changer KOIN milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Ada juga โTHRโ Idul Fitri: SGD senilai Rp 300 juta (April 2024) dan Rp 300 juta (Maret 2025).
Untuk menyamarkan asal uang, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang mendirikan atau menguasai 29 usaha dan yayasan (2020โJuli 2026), antara lain Cafรฉ Deโ Clan (bekas restoran Perancis Gontran Cherrier di Cipete), money changer PT Kantor Omzet Indonesia, sejumlah perusahaan holding/pertambangan batu bara dan nikel (misalnya PT Hutama Indo Tara, PT Borneo Surya Persada, PT Celebes Mega Nikel), hingga yayasan Anny Djamaluddin Rasyad.
Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan, yang dihubungkan dengan ketentuan KUHP baru dan UU penyesuaian pidana. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026, ia mengajukan perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU sekitar Rp 350 miliar. Kejaksaan juga telah menyita 38 aset tanah terkait kasus ini senilai sekitar Rp 846 miliar.