ada temen gue yang kerja di divisi admin. tiap kali mau convert pdf atau merge file, dia selalu bilang:
“mending bayar yang berbayar aja. takut data penting bocor di tool gratis.”🙃🙃🥲
padahal dia sendiri sering upload dokumen internal ke tool yang sama tanpa mikir panjang. ironisnya, yang dia ragukan justru sudah punya sertifikasi iso/iec 27001:2022.
sertifikat itu dikeluarkan bureau veritas, lembaga internasional yang cukup ketat. isinya jelas:
- sistem manajemen keamanan informasi, cybersecurity, dan privacy protection sudah diaudit
- mencakup web services, rest api, desktop app, mobile app, electronic signature, cloud storage, plugins, sampai proses development-nya
- sertifikat aktif sampai november 2026
artinya, ilovepdf tidak main-main soal keamanan data. mereka sudah melalui proses audit formal, bukan sekadar klaim marketing.
yang sering dilupakan orang:
- “gratis” tidak selalu berarti “sembarangan”
- perusahaan yang punya iso 27001 biasanya sudah investasi besar di infrastruktur keamanan
- ketakutan berlebihan justru bikin orang lebih rentan pakai tool yang nggak jelas asal-usulnya
kalian masih ragu pakai tool gratis yang sudah bersertifikasi internasional, atau lebih percaya yang berbayar meski belum tentu lebih aman?
Gue bayangin jadi bendahara di KemenPU.
Tiap ada kegiatan dinas begini ngakalin laporannya gimana? Masa iya di LPJ nya ditulis sewa helikopter buat naik gunung istri menteri?
Engga kan? Ya kan????
FYI PAJAK YANG HARUS DIBAYAR WNI :
• PAJAK PUSAT
• PPh (Pajak Penghasilan)
• PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
• PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
• Bea Meterai
• PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
• PAJAK DAERAH (PROVINSI)
• PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
• BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
• Pajak Air Permukaan
• PAJAK DAERAH (KABUPATEN/KOTA)
• PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan)
• BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
• Pajak Hotel
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Parkir
• YANG DIBAYAR RUTIN OLEH WNI
• PPh (sesuai penghasilan)
• PPN (setiap belanja barang/jasa kena pajak)
• PBB-P2 (setiap tahun)
• PKB (setiap tahun)
• YANG DIBAYAR SEKALI SAJA (SAAT TERJADI TRANSAKSI)
• BBNKB (saat beli/balik nama kendaraan)
• BPHTB (saat memperoleh rumah/tanah)
• PPnBM (saat membeli barang mewah)
• Bea Meterai (per dokumen tertentu)
• YANG OTOMATIS MASUK DALAM TAGIHAN/HARGA
• PPN
• PPnBM (barang mewah)
• Pajak Hotel
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Parkir
• Belum termasuk berbagai retribusi daerah, iuran, serta pungutan lain yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing daerah.