pagi min @kring_pajak mau tanya min, syarat untuk pengajuan pengurangan PPh 25 itu apa saja ya min supaya bisa diterima? posisinya kami lebih bayar karena kombinasi dari PPH 25, PPH 22 dan kinerja keuangan yg tidak bisa menutupi cicilan kedua PPH tersebut. terima kasih
@kring_pajak pagi min, mau tanya min kalau kami kasih cashback/gratifikasi ke customer, PT/CV tapi mereka mau potong PPH cashback ini ke Pribadi OP, bukan ke PT/CV atas transaksi ke PT/CV ini apakah diperbolehkan min? atau kami tetap harus potong PT/CV sebagai lawan transaksi?
@kring_pajak sore min mau tanya, kalau tukar guling dengan warna dan nominal yg berbeda, dari pelanggan khusus PKP, apakah ada ketentuan yg mengatur terkait perlakuan pajak atas tukar guling ini min?
@kring_pajak min apakah jika pembetulan SPT PPN hasilnya kurang bayar, kompensasi yg sudah ada di coretax tidak bisa dipakai? jumlah kompensasi LB saya lebih besar dari Kurang bayar atas draft Pembetulan SPT PPN yg saya ingin perbaiki
@kring_pajak min, misalnya saya punya beberap LB dari efaktur web, sudah diarahkan di SPT Pembetulannya ke Masa misalnya Juni 2026, kenapa saat saya buat Pembetulan misal Februari 2025 ada kurang bayar, ini tidak bisa dipakai kompensasinya supaya tidak bayar? kompensasi saya > kurang bayarnya
@kring_pajak siang min, mau tanya jika saya pembetulan SPT PPN, LB dikompensasinya sudah ditunjuk ke masa/tahun misal 2026 Juli, tetapi di coretax masih belum terbaca, apakah saya bisa pakai LB tersebut ke SPT PPN Desember 2024?
@kring_pajak siang min, mau tanya min, apakah WP non PKP menjual barang/jasa ke PKP, harus menyertakan dokumen tertentu yg menginfokan bahwa WP non PKP belum bisa menerbitkan Faktur Pajak karena belum PKP? lalu jika ada, dokumennya berupa apa min? terima kasih min
@kring_pajak siang min, mau tanya, jika dividen yg bebas pph, jenis investasi yg diperbolehkan apa ya min, lalu berapa tahun jangka waktunya? lalu pelaporan jika investasinya masih ada dilaporkan/lampirkan dimana? terima kasih min
@kring_pajak sore min, mau tanya min, saya buat pembetulan PPN tahun 2023 sudah dibuat kompensasi LB ke Masa/Tahun Mei/2026 tetapi tidak muncul di daftar kompensasi Coretaxnya min, cara supaya bisa muncul dan bisa dipakai kompensasinya seperti apa ya min? terima kasih
@kring_pajak pagi min, min mau tanya ini saya import retur pajak masukan gagal dan seolah2 sudah ada retur atas ini tetapi saat saya buat manual bisa. manualnya ini tetapi secara qty jika dikali dengan nominal hasilnya tidak sesuai min, apakah bisa dibantu buka tiket untuk impor?
@kring_pajak berarti min, jika vendor kami WP dalam negeri tidak memberikan NPWP/NIKnya tetapi kami tetap laporkan Unifikasi PPh nya dengan identitas 0000000000000000 yg mana tidak sesuai dengan PER 11 PJ 2025 pasal 18 ayat 2, apakah Unifikasi kami akan dianulir?
@kring_pajak pagi min, min mau tanya terkait rasio DER 1 : 4 terkait biaya bunga yg dapat dibiayakan, apakah ini adalah seluruh biaya bunga atas pinjaman termasuk bunga atas leasing kendaraan? terima kasih min
@kring_pajak untuk pengisian secara manualnya dimana ya min?
karena kebetulan secara prepopulated tidak terbaca untuk SPT Tahunan tetapi faktur pajaknya terbaca secara prepopulated saat mengkreditkan pajak masukan
@kring_pajak siang min, mau tanya min kalau bukti potong PPh 23 dari vendor atas import tapi tidak terbaca prepopulated, apakah kami harus input manual atau kami bisa cek darimana min?
@kring_pajak siang min, min mau tanya min, kami ada sewa bangunan ke perorangan, ada deposit sewa, saat selesai sewa ada kerusakan bangunan yg ditanggung oleh penyewa, tetapi penyewa dan pemilik sepakat pakai uang deposit sewa tsb, apakah deposit yg jadi biaya boleh dibiayakan?
@kring_pajak siang min, mau tanya min, saya salah buat tahun di kode billing PPH 25 tahun 2025 tapi jadi 2026, sudah dibayar, dan dikirim STP atas bulan tsb. Apakah saya bisa buat PBK atas masa & tahun 2026 tsb diubah ke tahun 2025? terima kasih min