Bismillah semoga dipermudahkan oleh Allah usaha saya bisa cepat berkembang dan sukses bisa bantu pemerintah buat buka lapangan pekerjaan mengurangi angka pengangguran aamiin Ya Allah ๐๐คฒ
#fypใท#bismillah#perintisbukanpewaris#indonesia
FAKTANYA
Pendukung 02 jauh lebih benci Anies
dibanding hidupnya sengsara 5 tahun
Lebih takut disebut anak Abah dibanding mati lampu, kebakaran, keracunan, antre BBM 5 jam.
Urgently said this. Bpjs lagi kacau mampus, kayanya gapernah sechaos ini sampe bnyk pasien kronis yg gagal claim. Yg ada rejeki lebih pertimbangin asuransi swasta, yg duitnya banyak biar bayar mandiri. Man behind mbg/kopdes emang layak kekal di jahannam
Sekitar 20 tokoh dari berbagai negara berkumpul dalam satu ruangan di Singapura selama dua hari. Jumlahnya kecil agar percakapan bisa berjalan akrab dan mendalam.
Begitulah suasana Asia Leaders Connect, forum tahunan Temasek Foundation kali ini dengan tema "Scaling Impact Together". Kami duduk bersama para pemimpin dari pemerintahan, dunia usaha, filantropi, dan lembaga internasional dari berbagai negara.
Seharian penuh kami berbincang tentang hal-hal yang dampaknya terasa sampai ke rumah-rumah warga, mulai soal dana untuk pembangunan yang ramah lingkungan, bagaimana sebuah bangsa tetap tangguh saat dunia makin terpecah, sampai bagaimana beralih ke energi yang lebih bersih.
Kebetulan, pekan ini Singapura sedang ramai dengan F1 Week. Di sela agenda, kami melihat bagaimana kota ini menjadikan satu ajang balap sebagai ruang bertemu. Para pemimpin saling terhubung, ekonomi bergerak, dan kolaborasi tumbuh. Banyak pelajaran berharga yang layak dibawa pulang.
Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan.
Mahkamah juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon. Karena itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Unduh salinan putusan selengkapnya melalui laman https://t.co/QB7blrrcSv ya, #Courtizen!
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#PHPU2024