Jangan takut menghabiskan waktu bersama dirimu sendiri.
Di dunia yang selalu menuntut kita untuk hadir bagi banyak hal dan banyak orang, sering kali kita lupa hadir untuk diri sendiri. Kita terbiasa mengisi setiap jeda dengan kesibukan, percakapan, atau hiburan,
Dulu sering banget overthinking kejadian tahun lalu, nyalahin diri sendiri kenapa nggak ambil keputusan A atau B. Hari-hariku jadi berat banget. Sampai akhirnya aku belajar buat berhenti 'berantem' sama masa lalu. Begitu aku nerima kalau aku yang dulu melakukan yang terbaik yang dia bisa, eh, ketenangannya datang sendiri.
Yang punya toko online, silahkan cermati ⬇️
Pemerintah menunjuk platform marketplace yang nantinya akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen atas transaksi penjualan pedagang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan pemungutan pajak bagi pedagang online di platform marketplace mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Meski demikian, Purbaya menyebut masih akan melakukan pengecekan final bersama Direktorat Jenderal Pajak.
Purbaya menegaskan kebijakan ini bukan pajak tambahan, melainkan bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang. Menurutnya, banyak pedagang offline mengeluhkan kewajiban membayar PPN, sementara aktivitas dagang di marketplace dinilai belum mendapat pengawasan perpajakan yang setara.
Dalam skema tersebut, platform marketplace yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen atas transaksi penjualan pedagang. Pajak yang dipungut nantinya tetap dapat diperhitungkan dalam laporan SPT tahunan penjual.
Baca berita selengkapnya hanya di https://t.co/b5qg1C6zPr
#Purbaya #PajakMarketplace #Marketplace #PajakOnline #Sindonews